Breaking News

HUKUM Interpol Terbitkan Red Notice, Riza Chalid Resmi Buronan Internasional 02 Feb 2026 10:00

Article image

JAKARTA, IndonesiaSatu.co — Divisi Hubungan Internasional Polri mengumumkan Mohammad Riza Chalid (MRC) resmi berstatus buronan internasional setelah Interpol menerbitkan red notice atas namanya. Riza Chalid merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kerja Sama (KKS) periode 2018–2023.

Sekretariat National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia menyatakan red notice terhadap Riza Chalid telah terbit sejak Jumat, 23 Januari 2026.

“Kami dari Sekretariat NCB Interpol Indonesia menyampaikan bahwa Interpol red notice atas nama Muhammad Riza Chalid atau MRC telah terbit pada hari Jumat, 23 Januari 2026,” ujar Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol. Untung Widyatmoko dalam konferensi pers, Minggu (1/2/2026).

Untung menjelaskan, setelah red notice diterbitkan, NCB Interpol Indonesia langsung melakukan koordinasi intensif dengan mitra Interpol di luar negeri serta kementerian dan lembaga terkait di dalam negeri guna mendukung proses penegakan hukum.

“Setelah red notice terbit, Set NCB Interpol Indonesia melakukan koordinasi dengan counterpart asing, serta dengan counterpart yang berada di dalam negeri, baik kementerian maupun lembaga,” ujarnya.

NCB Interpol Indonesia menegaskan dukungan penuh terhadap langkah aparat penegak hukum dalam memburu pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri.

“Set NCB Interpol Indonesia mendukung langkah-langkah penegakan hukum terkait pelaku-pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri sehubungan dengan kejahatan yang dilakukan di Indonesia, sehingga yang bersangkutan menjadi buronan internasional,” kata Untung.

Ia menambahkan, penanganan perkara Riza Chalid menjadi bagian dari fokus Interpol dalam pemberantasan kejahatan transnasional dan internasional.

“Ini menjadi bagian dari fokus penanganan kejahatan transnasional dan internasional,” tegasnya.

Masuk DPO Sejak Agustus 2025

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Riza Chalid sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Agustus 2025. Penetapan tersebut dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah yang bersangkutan tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.

“Terhadap MRC penyidik telah menetapkan DPO per tanggal 19 Agustus 2025,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, Jumat (22/8/2025).

Anang menambahkan, proses pengajuan red notice terhadap Riza Chalid telah berjalan sejak pertengahan 2025.

“Terhadap yang bersangkutan di mana telah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali dan saat ini sedang dalam proses untuk red notice,” katanya.

Status tersangka TPPU terhadap Riza Chalid sendiri telah ditetapkan penyidik Kejagung sejak 11 Juli 2025. ***

 

--- Sandy Javia

Komentar