Breaking News

HUKUM Kirimkan Surat Terbuka kepada Presiden Prabowo, Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi Laporkan Dugaan Korupsi di PLN EPI 28 May 2025 20:35

Article image
Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi yang terdiri IPW, KSST, TPDI, dan Perekat Nusantara, menyambangi Istana Negara Jl. Veteran No.17, Jakarta untuk menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, pada Rabu (28/5/2025). (Foto: Ist)
Mereka meminta Presiden Prabowo untuk memerintahkan pihak terkait agar melakukan audit investigasi dengan memanfaatkan sistem digital pengelolaan batubara terintegrasi.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co - Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi yang terdiri IPW, KSST, TPDI, dan Perekat Nusantara, menyambangi Istana Negara Jl. Veteran No.17, Jakarta untuk menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, pada Rabu (28/5/2025).

Mereka meminta Presiden Prabowo untuk memerintahkan pihak terkait agar melakukan audit investigasi dengan memanfaatkan sistem digital pengelolaan batubara terintegrasi, untuk membongkar dugaan korupsi manipulasi kualitas dan harga pengadaan batubara yang angkanya menembus angka 40% dari quantiy total batubara yang dibutuhkan Subholding PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI). Diduga hal tersebut merugikan negara ratusan triliun.

Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi Ronald Lobloby, menyampaikan bahwa batubara yang dipasok PLN EPI, selama bertahun-tahun, ternyata memiliki kualitas kalori jauh di bawah spesifikasi yakni 3.000 GAR (Gross Caloric Value). Padahal, sesuai spesifikasi boiler PLTU milik PLN, kalori batubara yang diperlukan 4.400 – 4.800 GAR.

"Dengan mengacu pada kebutuhan batubara PLN EPI mencapai sebanyak 161,2 juta MT pada tahun 2023 maka nilai kerugian negara rata-rata dapat mencapai Rp.15 triliun per tahun, akibat terjadinya manipulasi kualitas dan harga batubara 3000n GAR,” ujar Ronald Lobloby kepada wartawan di halaman Sekretariat Negara, Istana, Jakarta, Rabu (27/5/2025). Hadir dalam kesempatan itu, Koordinator TPDI, Petrus Seletinus, Sugeng Teguh Santoso, SH, Ketua IPW, dan Carel Ticualu dari Perakat Nusantara.

Dalam praktek dugaan korupsi manipulasi kualitas dan harga pada perjanjian pengadaan batubara di PLN EPI, Jampidsus Febrie Adriansyah diduga bertindak sebagai pihak yang ”mengamankan” kepentingan PT. Oktasan Baruna Persada, PT Rizky Anugrah Pratama, dan PT Buana Rizky Armia, yang mensupply ke PLN EPI dengan 3.000 GAR dari yang seharusnya kalori 4.400 – 4.800 GAR.

PT Oktasan Baruna Persada tercatat mendapat kontrak dengan quantity sebanyak 2,100,000 metric ton per tahun sejak tahun 2018 hingga 2026. Sedangkan berkonsorsium dengan PT Buana Rizky Armia, PT Oktasan Baruna Persada mendapat kontrak dengan quantity sebanyak 819,000 metric ton pertahun sejak tahun 2009 hingga tahun 2032.

PT Buana Rizky Armia mendapat kontrak dengan quantity sebanyak 1,490,000 metric ton pertahun sejak 2022 hingga 2027. Ketiga perusahaan tersebut hingga tahun 2025 telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.5 triliun.

"Nilai ini tidak termasuk dikeluarkannya biaya tambahan untuk perbaikan dan peningkatan peralatan yang terdampak. Karena terjadi penurunan performa pembangkit dan mempercepat kerusakan peralatan, terutama pada boiler dan sistem coal handling. Sedangkan untuk perusahaan lain yang melakukan kejahatan yang sama dikenakan setoran wajib sebesar Rp. 150 ribu per metricton," ujarnya.

Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mendukung sepenuhnya langkah pemberantasan korupsi yang tengah gencar dilakukan Presiden Prabowo Subianto dan Kejaksaan Agung RI.

“Dengan berat hati dan perasaan masygul, ingin kami sampaikan testimoni, berdasarkan hasil penelitian mendalam, yang telah dilakukan terhadap kinerja Febrie Adriansyah selama menjadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, ditemukan fakta-fakta yang dapat dipandang, selama ini publik dan Kepala Negara ternyata telah dikelabui," ujarnya.

Ronald mengatakan, yang terjadi selama ini adalah praktek yang lazim disebut sebagai “Berantas Korupsi Sembari Korupsi”.

 

Tidak Ada Hubungannya dengan Peran dan Perbuatan Para Tersangka

Dia mengatakan, dalam penanganan penyidikan dugaan korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 misalnya, Kejaksaan Agung RI mengklaim telah terjadi kerugian negara mencapai Rp 193,7 Triliun.

Kerugian tersebut, terdiri dari 5 (lima) komponen atau cluster, yakni: (1) Kerugian Ekspor Minyak Mentah Dalam Negeri sekitar Rp 35 triliun, (2) Kerugian Impor Minyak Mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp 2,7 triliun, (3) Kerugian Impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp 9 triliun, (4) Kerugian Pemberian Kompensasi (2023) sekitar Rp 126 triliun (5) Kerugian Pemberian Subsidi (2023) sekitar Rp 21 triliun.

Akan tetapi ternyata lima komponen atau cluster kerugian negara tersebut tidak ada hubungannya dengan peran dan perbuatan para tersangka.

Sampai hari ini Kejaksaan Agung tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap 79 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang terdaftar pada Ditjen Migas, apalagi ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kaitan dengan komponen kerugian negara Impor Minyak Mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp 2,7 triliun dan kerugian Impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp 9 triliun, tidak pernah dilakukan pemeriksaan terhadap DMUT/Broker yang dimaksud.

Padahal telah beredar luas dalam masyarakat nama-nama DMUT/Broker minyak mentah selama kurun waktu 10 tahun secara terus menerus sejak tahun 2014.

Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi telah melakukan penelitian mendalam atas penanganan kasus korupsi dalam Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023.

”Ditemukan maladministrasi dan/atau Penyalahgunaan Wewenang di dalamnya, yang diduga dilakukan Jampidsus Febrie Adransyah, dengan motif ingin mendapatkan manfaat tertentu dari orang-orang yang menjadi pelaku korupsi yang sebenarnya,” ujarnya. *

--- F. Hardiman

Komentar