KEUANGAN OJK–Bareskrim Polri Perkuat Kolaborasi Penanganan Pengaduan di Indonesia Anti-Scam Centre 15 Jan 2026 10:27
“Kerja sama ini diharapkan tidak hanya mempercepat pengembalian dana korban, tetapi juga memperkuat proses penegakan hukum dan penangkapan pelaku penipuan oleh Polri,” ujar Friderica.
JAKARTA, IndonesiaSatu.co — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) sepakat memperkuat kolaborasi dalam penanganan pengaduan penipuan (scam) melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dan Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Syahardiantono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (14/1/2026).
PKS dengan Nomor PRJ-1/EP.1/2026 dan PKS/3/I/2026 tentang Penanganan Laporan Pengaduan pada Indonesia Anti-Scam Centre itu turut disaksikan oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara.
Friderica menyampaikan, kerja sama ini mempermudah masyarakat korban penipuan untuk menyampaikan laporan kepolisian secara terintegrasi melalui sistem IASC di iasc.ojk.go.id. Laporan pengaduan tersebut menjadi salah satu prasyarat dalam proses pengembalian sisa dana korban oleh pelaku usaha jasa keuangan.
“Kerja sama ini diharapkan tidak hanya mempercepat pengembalian dana korban, tetapi juga memperkuat proses penegakan hukum dan penangkapan pelaku penipuan oleh Polri,” ujar Friderica.
Ia menegaskan, sinergi OJK dan Polri merupakan wujud komitmen negara dalam melindungi kepentingan konsumen serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan nasional.
Selain pengaturan mekanisme penanganan laporan pengaduan dan laporan polisi, PKS tersebut juga mencakup peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia, serta pemanfaatan sarana dan prasarana pendukung.
Penandatanganan kerja sama ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya jumlah laporan dan korban penipuan di Indonesia. Modus penipuan umumnya dilakukan secara daring dengan memanfaatkan berbagai layanan keuangan, mulai dari transfer rekening bank dan virtual account, pengisian saldo dompet digital, hingga transaksi aset digital termasuk kripto.
Seiring pesatnya perkembangan teknologi, modus penipuan daring kian kompleks dan berpotensi menimbulkan kerugian yang lebih luas, fenomena yang juga terjadi di berbagai negara.
IASC sendiri merupakan inisiatif OJK bersama kementerian, lembaga, dan otoritas terkait yang tergabung dalam Satgas PASTI, dengan dukungan asosiasi industri. Forum ini dirancang sebagai pusat koordinasi penanganan penipuan sektor keuangan agar dapat ditindaklanjuti secara cepat, terintegrasi, dan memberikan efek jera.
Berdasarkan data IASC, sejak 22 November 2024 hingga 28 Desember 2025, tercatat sebanyak 411.055 laporan penipuan dengan total kerugian mencapai Rp9 triliun. Dari jumlah tersebut, dana sebesar Rp402,5 miliar berhasil diblokir atau diselamatkan.
Ke depan, OJK dan Bareskrim Polri berkomitmen memperkuat sinergi, khususnya dalam percepatan pengembalian dana korban serta peningkatan pelindungan konsumen di sektor keuangan.
OJK juga mengimbau masyarakat yang menjadi korban penipuan untuk segera menyampaikan laporan melalui situs iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan bukti pendukung. Sementara itu, laporan terkait investasi dan pinjaman online ilegal dapat disampaikan melalui sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id. ***
--- Sandy Javia
Komentar