Breaking News

HUKUM OJK Serahkan Tersangka Perkara Tindak Pidana Pasar Modal PT Sriwahana Adityakarta 19 Jan 2026 10:26

Article image

JAKARTA, IndonesiaSatu.co — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan penyidikan perkara tindak pidana pasar modal terkait transaksi semu atau menyesatkan atas perdagangan saham PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT) dan melimpahkan berkas perkara tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum.

Perkara tersebut terjadi pada periode Juni hingga Juli 2018. Dalam kasus ini, para tersangka diduga bersekongkol melakukan transaksi saham SWAT dengan menggunakan rekening efek pihak nominee melalui sembilan perusahaan efek, sehingga menciptakan gambaran semu mengenai harga saham SWAT di Pasar Reguler.

OJK mengungkapkan, transaksi melalui rekening efek nominee tersebut mengakibatkan pertemuan transaksi sebanyak 60.121 kali atau sekitar 10,0%, dengan volume transaksi mencapai 639.778.200 saham atau 14,7%, serta nilai transaksi sebesar Rp230,89 miliar atau 13,3% dari total perdagangan saham SWAT.

Pola transaksi yang dilakukan antara lain berupa dominasi transaksi, pertemuan transaksi, inisiator beli untuk menaikkan harga, serta pola buying market impact pada periode 8 Juni hingga 5 Juli 2018.

Atas perbuatan tersebut, Penyidik OJK menyimpulkan telah terjadi tindak pidana pasar modal sebagaimana diatur dalam Pasal 91 dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.

Penyidik OJK telah melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum dan berkas tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21). Selanjutnya, pada Selasa (13/1/2026), OJK telah melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Boyolali.

Dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, OJK menegaskan terus berkoordinasi dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan dan Kepolisian, guna memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

OJK juga menegaskan komitmennya untuk melakukan penegakan hukum secara tegas dan berkelanjutan terhadap setiap pelanggaran di sektor jasa keuangan, sebagai bagian dari upaya menjaga integritas pasar modal serta memberikan perlindungan kepada investor dan masyarakat. ***

--- Sandy Javia

Komentar