Breaking News

HUKUM Polda NTT Limpahkan Berkas WNA Tersangka Penyelundupan Manusia, PADMA Indonesia Beri Apresiasi 29 Jan 2026 14:56

Article image
Ketua Dewan Pembina PADMA Indonesia, Gabriel Goa. (Foto: Dokpri GS)
Gabriel mengatakan, pihaknya mendukung total Polda NTT guna mengusut tuntas dan menindak tegas pelaku dan aktor intelektual agar NTT tidak dijadikan wilayah transit penyelundupan manusia ke Australia.

KUPANG, IndonesiaSatu.co-- Lembaga Hukum dan HAM, Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA) Indonesia mengapresiasi langkah Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) yang resmi melimpahkan berkas tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana penyelundupan manusia (people smuggling), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi NTT.

Pelimpahan tahap II tersebut dilaksanakan di Ruang Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Rabu (28/1/2026) sore Wita.

Tersangka yang diserahkan berinisial RM (29), seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh, yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyelundupan manusia.

Penyerahan Tersangka WNA Bangladesh dilakukan oleh Penyidik Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda NTT dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum. 

Pelimpahan perkara ini merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/A/9/IX/2025/SPKT.DITKRIMUM/Polda NTT tanggal 2 September 2025; Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/533/IX/2025/Ditreskrimum tanggal 10 September 2025; Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/102/IX/2025/Ditreskrimum tanggal 16 September 2025; serta Surat Kejaksaan Tinggi NTT Nomor: B-396/N.3.4./Etl/01/2026 tanggal 23 Januari 2026 yang menyatakan berkas perkara atas nama RM telah lengkap (P21).

Apresiasi PADMA Indonesia

Ketua Dewan Pembina PADMA Indonesia, Gabriel Goa, dalam keterangannya kepada media ini, Kamis (29/1/26) menyebut Provinsi NTT sebagai salah satu wilayah transit jaringan mafia Penyelundupan Manusia (People Smuggling) ke Australia.

Gabriel mengingatkan, Pemrov NTT, Polda NTT, Korem Wirasakti Kupang dan kolaborasi hexahelix dengan semua stakeholder baik di NTT maupun nasional dan internasional, sangat penting ke depan.

"Kami mengapresiasi komitmen Kapolda NTT, Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, SiK., Msi dan jajarannya di Direktorat Perlindungan Perempuan, Anak dan TPPO di bawah komando AKBP Nova Sirentu, yang sudah memproses hukum Pelaku Kejahatan Penyelundupan Manusia asal Bangladesh," apresiasi Gabriel.

Gabriel mengatakan, pihaknya mendukung total Polda NTT guna mengusut tuntas dan menindak tegas pelaku dan aktor intelektual agar NTT tidak dijadikan wilayah transit penyelundupan manusia ke Australia.

Selain itu, lanjut Gabriel, pihaknya mendukung total kolaborasi hexahelix dengan pemerintah Australia melalui Kedubes Australia di Jakarta.

Dalam pernyataannya, PADMA Indonesia menyerukan:

Pertama, mendukung total langkah tegas Kapolda NTT dan jajarannya yang telah menangkap dan memproses hukum pelaku Penyelundupan Manusia asal Bangladesh.

Kedua, mengajak kolaborasi hexahelix untuk melakukan kampanye dan Advokasi bersama Pemerintah Australia melalui Kedutaan Besar Australia di Jakarta agar melakukan penguatan dan Pencegahan dini bahaya TPPO dan People Smuggling di NTT.

Ketiga, meminta atensi pengamanan serius di wilayah Selatan NTT; yakni pesisir selatan Sumba, Sabu Raijua, Rote Ndao dan Timor.

Dalam kasus Smuggling People tersebut, Tersangka dijerat dengan Pasal 457 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c serta Pasal 21 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 119 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, atau Pasal 113 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Nomor 83 daftar perubahan ketentuan pidana KUHP.

Kejahatan Lintas Negara

Kapolda NTT Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si. melalui Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pelimpahan tahap II ini merupakan wujud komitmen Polda NTT dalam menegakkan hukum secara profesional dan berkeadilan, khususnya terhadap kejahatan lintas negara.

“Polda NTT berkomitmen penuh dalam penanganan tindak pidana penyelundupan manusia. Kejahatan ini tergolong serius karena melibatkan jaringan dan berdampak luas, sehingga penanganannya dilakukan secara profesional, transparan, dan tuntas hingga ke tahap penuntutan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kabidhumas menjelaskan bahwa koordinasi antara penyidik Polda NTT dan pihak Kejaksaan berjalan dengan baik, sehingga seluruh tahapan penyidikan dapat diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap, penyidik selanjutnya menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk diproses ke tahap penuntutan di pengadilan.

Polda NTT juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang mengarah pada praktik penyelundupan manusia maupun kejahatan transnasional lainnya.

"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga wilayah NTT dari berbagai bentuk kejahatan, khususnya kejahatan lintas negara, demi terwujudnya keamanan dan kepastian hukum di Nusa Tenggara Timur,” ajak Kombes Henry.

--- Guche Montero

Komentar