Breaking News

HUKUM Sebut Penegakan Hukum TPPO di NTT Belum Maksimal, Komnas HAM: Residivis TPPO Masih Bebas Beroperasi 26 May 2023 15:58

Article image
Komnas HAM RI menyoroti lemahnya penegakan hukum di NTT terhadap pelaku TPPO. (Foto: victorynews.com)
Anis Hidayah mengatakan bahwa salah satu kendala di NTT yakni penegakan hukum yang belum efektif bagi pelaku TPPO.

KUPANG, IndonesiaSatu.co-- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menyebut penegakan hukum Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di NTT belum maksimal sehingga masuk dalam kategori darurat TPPO.

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM, Anis Hidayah, membeberkan bahwa hingga saat ini residivis TPPO masih bebas beroperasi dengan merekrut calon pekerja migran non-prosedural di NTT.

"NTT rawan TPPO, minim koordinasi. Kita bisa mengamati banyak residivis TPPO di NTT hingga saat ini masih terus beroperasi (merekrut dan mengirim pekerja migran, red). Kemarin kita sempat memergoki residivis TPPO yang sudah dua kali dipenjara, namun masih merekrut anak-anak kemudian ditampung pada suatu tempat penampungan," ujar Anis Hidayah, Kamis (25/5/2023) di Kupang, melansir victorynews.com.

Anis Hidayah mengatakan bahwa salah satu kendala di NTT yakni penegakan hukum yang belum efektif bagi pelaku TPPO.

"Dari aspek penegakan hukum, ada perbedaan persepsi dari Aparat Penegak Hukum; mulai dari Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan terkait dengan TPPO sendiri," sentil Anis Hidayah.

Menurutnya, di NTT penegakan hukum terhadap pelaku TPPO justru divonis ringan. Ada yang menggunakan UU keimigrasian, jatuhnya adalah perdagangan orang bukan TPPO, itu hukumannya lebih ringan.

"Dari aspek pencegahan, baik dari tingkat pemerintah provinsi maupun Kabupaten, walaupun telah dibentuk satgasnya di NTT, masih belum maksimal," nilainya.

Anis Hidayah juga menyayangkan pelaku TPPO yang diamankan hanya pekerja lapangan, sementara aktor intelektual jarang tersentuh hukum.

"Selalu yang dihukum itu hanya pelaku lapangan, yang memang keuntungannya sedikit dari perdagangan orang ini. Sementara ada aktor intelektual yang bisa juga melibatkan Aparat Penegak Hukum maupun oknum pemerintah," sentilnya.

--- Guche Montero

Komentar