Breaking News

KEUANGAN Sejak Januari 2024 OJK Telah Menutup Sekitar 20 Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Ini Alasannya! 30 Jul 2024 06:17

Article image
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae. (Foto: Infobanknews/ Erman Subekti)
Pertumbuhan sektor perbankan kedepannya harus diperkuat dengan peningkatan integritas sistem.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menutup sejumlah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dengan alasan tidak menaati regulasi hingga terjerat kasus fraud. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae, dalam acara Bisnis Indonesia Midyear Challenges 2024 di Jakarta, Senin (29/7) mengungkapkan bahwa alasan OJK menutup sejumlah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yakni guna memperkuat sistem perbankan nasional.

“Oleh karena itu jangan terlalu heran kalau kepala eksekutif pengawas perbankan akhir-akhir ini mungkin terpaksa misalnya menutup beberapa BPR. Mungkin ada sekitar 20 yang kita tutup. Itu semua tentu dalam konteks penguatan di sektor perbankan kita,” ungkap Dian.

Lanjut Dian, secara keseluruhan kondisi BPR di Indonesia sebenarnya sudah cukup bagus, namun terdapat beberapa BPR yang terpaksa harus ditutup karena tidak menaati regulasi hingga terjerat kasus fraud.

“Karena BPR ini secara keseluruhan performance-nya bagus, tapi ada segelintir BPR, yang ini sangat penting bagi UMKM, yang masih mengalami persoalan mendasar, bahkan terkait dengan fraud,” lanjutnya.

Menurutnya, pertumbuhan sektor perbankan kedepannya harus diperkuat dengan peningkatan integritas sistem.

"Saya kira itu ada cara yang paling pasti untuk memastikan bahwa pertumbuhan perbankan dan dampak ke ekonomi akan terus berjalan dengan cepat apabila memang sistem keuangan kita itu memang berintegritas dan kredibel," jelas Dian.

Disebutkan bahwa sejak bulan Januari hingga Mei tahu 2024, sebanyak 14 BPR telah dicabut izin usahanya oleh OJK.*

 

--- Hendrik Penu

Tags:
#OJK BPR

Komentar