Breaking News

HUKUM Sembunyikan Uang Judol Kominfo, Istri Zulkarnaen Dituntut 10 Tahun Penjara 24 Jul 2025 16:42

Article image
Terdakwa Adriana Angela Brigita, istri Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, dituntut 10 tahun penjara dalam kasus Judol Kominfo. (Foto: Kompas.com)
Brigita diyakini bersalah karena telah menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, pengalihan hak, maupun kepemilikan sebenarnya atas harta kekayaan yang berasal dari aktivitas melindungi situs judi online Kominfo.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Terdakwa Adriana Angela Brigita, istri Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, dituntut 10 tahun penjara.

Brigita merupakan salah satu terdakwa dalam klaster Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang terkait dengan kasus beking situs judi online (judol) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang kini bernama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Brigita diyakini bersalah karena telah menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, pengalihan hak, maupun kepemilikan sebenarnya atas harta kekayaan yang berasal dari aktivitas melindungi situs judi online Kominfo.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi masa penahanan dengan perintah tetap ditahan,” kata Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di ruang sidang utama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/7/2025).

Jaksa juga menuntut Brigita membayar denda senilai Rp 250 juta subsider kurungan penjara selama 3 bulan. 

“Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, terdakwa tidak menyesali perbuatannya,” ungkap Jaksa.

Di sisi lain, jaksa menilai terdakwa berlaku sopan selama persidangan berlangsung.

Diberitakan, setidaknya terdapat empat klaster dalam perkara melindungi situs judol agar tidak terblokir Kementerian Kominfo yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Klaster pertama adalah koordinator dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas. 

Klaster kedua para eks pegawai Kementerian Kominfo, yakni terdakwa Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.

Klaster ketiga, yaitu agen situs judol. Para terdakwa terdiri dari Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai, Ana, dan Budiman. 

Sedangkan klaster keempat TPPU atau para penampung hasil melindungi situs judol. Para terdakwa yang baru diketahui adalah Rajo Emirsyah, Darmawati, dan Adriana Angela Brigita.

--- Guche Montero

Komentar