Breaking News

HUKUM Sempat 'Melawan' dengan Banyak Pengacara, Pengemudi Mobil Tabrak Mahasiswa Fakultas Hukum UGM Kini Jadi Tersangka 28 May 2025 14:44

Article image
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan

YOGYAKARTA, IndonesiaSatu.co – Mahasiswa Fakultas Hukum UGM Angkatan 2024,Argo Ericko Achfandi, tutup usia akibat laka lantas yang terjadi pada Sabtu (24/05) di Jalan Palagan, Sleman.

Saat ini, Polda DIY telah menetapkan pengemudi mobil, Christiano Tarigan, sebagai tersangka dalam kasus lakalantas tersebut yang menewaskan Argo Ericko Achfandi. Penetapan tersangka, dilakukan pada Selasa (27/05) siang.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menyampaikan bahwa perkara ini kini telah naik ke tahap penyidikan, usai dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) ulang oleh Satlantas Polresta Sleman dengan asistensi dari Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Polda DIY.

“Kasus ini telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan dengan menetapkan satu tersangka dari pengemudi BMW dengan inisial CPP yang juga statusnya masih mahasiswa dan kampusnya sama dengan korban,” kata Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, Selasa (27/5/2025).

Tersangka dijerat Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Saat ini masih dalam proses pemanggilan dulu karena memang statusnya baru kita naikkan siang ini,” ujar Kombes Pol Ihsan.

Berikut beberapa fakta dari kasus tersebut:

1. Kronologi kejadian

Kecelakaan terjadi pada Sabtu dini hari, 24 Mei 2025, sekitar pukul 01.00 WIB di Simpang Tiga Jalan Palagan Tentara Pelajar, Ngaglik, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Berdasarkan keterangan Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Sleman AKP Mulyanto, Argo sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario ketika ditabrak oleh mobil BMW yang dikemudikan oleh Christiano Pangarapenta Pengidahen Tarigan. Argo meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka berat di kepala, bibir atas robek, paha kiri memar, dan tangan kiri lecet.

2. Sesama mahasiswa UGM

Christianto diketahui juga mahasiswa UGM. Christianto merupakan mahasiswa International Undergraduate Program di Fakultas Ekonomi dan Bisnis.

Selain itu, Christianto juga diketahui aktif di Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) di kampusnya. Pasca insiden tabrakan tersebut, HIPMI PT UGM melalui akun Instagram @hipmiptugm menyatakan telah menonaktifkan keanggotaan Christianto dari organisasi tersebut. Akun tersebut juga menyebutkan HIPMI mendukung proses hukum dan pengusutan tuntas kecelakaan.

3. Reaksi kampus

UGM menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga Argo dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian. Pimpinan kampus, termasuk Sekretaris UGM Andi Sandi Antonius, menyatakan bahwa kedua fakultas telah berkoordinasi dan mendukung penuh penyelidikan yang adil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sivitas akademika Fakultas Hukum UGM menggelar doa bersama dan tabur bunga di depan patung Dewi Keadilan sebagai bentuk penghormatan terakhir kepada Argo.

Dekan FH UGM Dahliana Hasan menyebut pihaknya akan terus berkomunikasi dengan keluarga Argo. Dia berjanji akan memperjuangkan kepentingan korban dan keluarga. "Dan mengawal proses hukum yang dilakukan oleh pihak berwenang atas kasus tersebut," kata Dahliana melalui keterangan tertulis pada Senin, 26 Mei 2025.

4. Dukungan Publik

Kasus ini kini ditangani oleh Polres Sleman. Pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan, termasuk analisis rekaman CCTV dan pemeriksaan saksi-saksi. Sementara itu, tagar #JusticeForArgo viral di media sosial sebagai bentuk dukungan publik agar proses hukum berjalan transparan dan adil. ***

--- Sandy Javia

Komentar