HUKUM Setelah 22 Tahun Mandek, UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Disahkan DPR! 22 Apr 2026 14:48
Setelah lebih dari dua dekade diperjuangkan, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akhirnya disahkan menjadi undang-undang.
JAKARTA, IndonesiaSatu.co -- Suasana ruang Rapat Paripurna di Kompleks DPR RI terasa berbeda. Bertepatan dengan peringatan Hari Kartini, Selasa (21/4/2026) DPR RI akhirnya mengambil keputusan penting: Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) resmi disahkan.
Ketukan palu sidang menjadi penanda berakhirnya penantian panjang jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia yang selama ini hidup dalam ketidakpastian hukum. Momentum ini tak hanya simbolik, tetapi juga mencerminkan pengakuan negara terhadap kelompok pekerja yang kerap terpinggirkan.
Setelah lebih dari dua dekade diperjuangkan, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akhirnya disahkan menjadi undang-undang.
Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, dalam pemaparannya menegaskan bahwa regulasi UU PRT dibangun di atas sejumlah poin krusial.
“Ada 12 butir utama yang menjadi fondasi perlindungan pekerja rumah tangga,” ujarnya.
Undang-undang PRT mengatur secara komprehensif, mulai dari asas perlindungan berbasis kemanusiaan dan keadilan, hingga mekanisme perekrutan pekerja rumah tangga, baik secara langsung maupun melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT). Selain itu, definisi pekerja rumah tangga juga dipertegas untuk menghindari bias dengan relasi kekeluargaan atau adat.
Tak kalah penting, UU ini menjamin hak dasar pekerja rumah tangga, termasuk akses terhadap jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. Calon pekerja juga diwajibkan mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi, baik dari pemerintah maupun lembaga penempatan resmi.
Dalam aturan tersebut, perusahaan penempatan diwajibkan berbadan hukum dan memiliki izin resmi. Praktik pemotongan upah oleh perusahaan pun secara tegas dilarang.
Di sisi lain, pemerintah pusat dan daerah akan bertanggung jawab dalam pembinaan dan pengawasan, dengan melibatkan struktur masyarakat seperti RT dan RW guna mencegah kekerasan terhadap pekerja rumah tangga.
UU ini juga memberikan perlindungan khusus bagi pekerja yang telah bekerja sebelum aturan berlaku, termasuk mereka yang berusia di bawah 18 tahun atau telah menikah, dengan tetap mengakui status dan hak mereka.
Meski demikian, pengesahan ini baru menjadi langkah awal. Tantangan berikutnya adalah memastikan implementasi berjalan efektif. Pemerintah diberi waktu paling lambat satu tahun untuk menyusun peraturan pelaksana.
Dengan disahkannya UU PPRT, negara secara resmi keluar dari pembiaran panjang terhadap sektor domestik yang selama ini berada di “ruang gelap” hukum. Kini, pekerja rumah tangga berdiri sebagai subjek hukum yang diakui dengan hak, perlindungan, dan martabat yang setara dalam sistem ketenagakerjaan nasional.
--- Redem Kono
Komentar