Breaking News

OPINI Stop Vonis Digital: Antara Moral Publik dan Persekusi Perempuan di Era Kratizen 08 Aug 2025 16:03

Article image
Dr. Ferlansius Pangalila, S.H., M.H. (Foto: Ist)
Keadilan digital dimulai dari satu jari yang memilih untuk tidak mengetik, satu pikiran yang memilih untuk meragukan, dan satu hati yang memilih empati di atas amarah tak berdasar.

Oleh: Dr. Ferlansius Pangalila, S.H., M.H.*)

JAKARTA, IndonesiaSatu.co - Di era ketika jempol lebih cepat daripada akal sehat, viralitas dianggap saluran keadilan lewat linimasa yang dimanipulasi oleh algoritma AI, menciptakan kekuasaan represif kolektif warga digital. Keadilan hukum kerap dikubur dalam kehebohan komentar, tagar dan status viral di berbagai platform media sosial. Media sosial telah berubah menjadi ruang pengadilan massal, keadilan tak hanya diadili, tetapi dieksekusi mati oleh ribuan jempol yang marah. Bahkan proses hukum belum dimulai, vonis telah dijatuhkan kepada bukan ”pelaku kriminal” melalui jempol para warga digital.

Dua kasus yang viral di Sulawesi Utara saat ini mengingatkan saya bahwa ini bukan sekedar potret kriminalitas, tetapi bagaimana ruang digital menjadi arena peradilan semu yang dipenuhi dengan bias moral, gender, dan kebencian kolektif yang tak terkendali.

Kasus pertama, seorang anggota polisi diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya. Namun yang paling disorot publik digital justru adalah sosok perempuan yang disebut sebagai ”selingkuhan”. Viralitas dengan menghakimi melalui linimasa terjadi tanpa proses hukum, tanpa hak membela diri, Perempuan ini dihakimi oleh ribuan komentar yang represif. Seolah-olah dia adalah dalang dari segala kerusakan rumah tangga itu. Sementara pelaku KDRT nyaris luput dari amukan warga digital. Ini adalah cerminan dari misogini yang seakan mendarah daging: ketika seorang pria bersalah, selalu ada perempuan yang harus menanggung beban kesalahan, entah sebagai ”pemicu” atau ”penggoda”.

Kasus kedua, seorang pria muda yang dikenal sebagai cucu pengusaha ternama ditemukan tewas dengan luka tusukan. Polisi sudah menangkap pelaku. Namun siapa yang menjadi sasaran empuk kemarahan digital? Bukan pelaku pembunuh, melainkan seorang perempuan yang adalah pacar korban. Perempuan itu dituduh sebagai pemicu konflik, dicaci, difitnah, fotonya disebar dan dihancurkan citranya di ruang publik. Pola yang sama berulang: perempuan terdekat dengan korban justru yang paling disalahkan. Ia tidak hanya kehilangan orang yang dicintainya, tetapi juga dipersekusi online, dipaksa menanggung tuduhan keji di Tengah suasana duka.

Inilah yang saya sebut sebagai fenomena Kratizen: kekuasaan represif kolektif warga digital. Kratizen adalah tirani mayoritas di era digital, sebuah kekuatan kolektif yang merasa berhak menghakimi tanpa bukti, menghukum tanpa pengadilan, dan menghancurkan tanpa tanggung jawab. Mereka menjatuhkan vonis moral, memainkan peran hakim dan algojo, dan menghapus batas antara opini dan penghukuman. Ini bukan hanya pelanggaran etika digital, tapi juga bentuk kekerasan simbolik yang berbahaya bagi kehidupan sosial kita.

Michel Foucault pernah mengingatkan bahwa kekuasaan bukanlah sesuatu yang dimiliki, melainkan dijalankan melalui wacana. Dan wacana digital hari ini telah membentuk pengadilan terselubung: tanpa kode etik, dan tanpa asas praduga tak bersalah. Carol Smart menunjukkan bahwa perempuan seringkali tidak dihukum karena perbuatannya, tetapi karena keberadaannya yang dianggap melanggar norma sosial dan moral. Stuart Hall menegaskan bahwa kepanikan moral terjadi ketika suatu kelompok dicap sebagai ancaman nilai-nilai masyarakat. Ringkasnya, para teoretikus ini menunjukkan sebuah kebenaran yang tidak nyaman: di ruang digital, perempuan dalam kedua kasus ini dihakimi bukan atas dasar tindakan kriminal, melainkan karena posisi mereka sebagai perempuan yang dianggap ”tidak pada tempatnya”, tidak sesuai dengan skenario moral yang diinginkan massa.

Saya melihat bahwa perempuan dalam dua kasus ini tidak melakukan kejahatan. Namun keduanya menjadi objek pembalasan moral massal yang lebih menyakitkan dari proses hukum pidana itu sendiri. Kita sedang menyaksikan distorsi besar dalam tata nilai keadilan, ketika yang viral dianggap benar dan yang diserang diasumsikan bersalah. Ini adalah erosi berbahaya terhadap pilar negara hukum, di mana kebisingan viralitas mengalahkan bisikan fakta hukum.

Pokoknya, keadilan tidak boleh dikompromikan hanya karena viralitas. Hukum harus ditegakkan berdasarkan bukti, bukan emosi. Kita lupa bahwa tidak semua yang tidak bermoral adalah kriminal. Dan lebih dari itu, kita mengabaikan prinsip paling mendasar dari negara hukum: bahwa setiap orang berhak atas proses yang adil. Meskinya dalam kasus serupa ini, kita harus mengkritisi ”no viral no justice” dalam kerangka martabat kemanusian kita, adagium semacam ini menjerumuskan warga digital ke dalam keadaan Kratizen yang tak terkendali.

Maka yang kita butuhkan hari ini bukan hanya literasi hukum, tapi juga literasi keadilan digital. Kita harus mengingatkan publik bahwa ruang digital bukan ruang bebas nilai. Menghancurkan seseorang lewat komentar, menyebar fitnah, atau mengamplifikasi narasi misoginis adalah bentuk kekerasan baru yang belum banyak dikenali secara hukum. Dampaknya sangat nyata: depresi, isolasi sosial, hilangnya pekerjaan, bahkan ancaman keselamatan fisik. Luka dan penderitaan melalui dunia digital ini telah meninggalkan bekas yang tak terlihat, namun seringkali lebih permanen.

Karena itu, negara tidak bisa tinggal diam. Kita membutuhkan regulasi yang berpijak pada keadilan restoratif digital, sebuah kerangka yang bukan hanya menghukum pelaku kekerasan siber, tetapi juga memulihkan martabat korban. Perlu dibangun mekanisme mediasi siber yang memungkinkan korban persekusi digital mendapatkan ruang penyembuhan, pemulihan nama baik, bahkan pemulihan psikis yang didukung oleh kebijakan negara. Ruang digital yang bebas tidak boleh menjadi ruang yang brutal; ia harus dikawal oleh instrumen hukum yang adil dan responsif, tanpa mengorbankan kebebasan berekspresi. Di sinilah negara ditantang untuk hadir, bukan sebagai penguasa, tetapi sebagai pelindung bagi yang paling rentan termasuk perempuan.

Kita sebagai masyarakat harus bangun etika kolektif untuk menahan diri. Mari jaga ruang digital sebagai ruang belajar, bukan sebagai ruang pembantaian karakter ”pelaku” yang belum tentu sebagai kriminal. Jangan menjadikan jempolmu sebagai palu hakim digital dalam penghukuman yang sewenang-wenang.

Berkata adil tidak berarti membungkam. Namun menahan diri dari vonis digital tanpa fakta hukum adalah bentuk perlawanan paling awal terhadap ketidakadilan. Pada akhirnya, keadilan digital dimulai dari satu jari yang memilih untuk tidak mengetik, satu pikiran yang memilih untuk meragukan, dan satu hati yang memilih empati di atas amarah tak berdasar. Di tengah kebisingan massa, memilih diam untuk tidak ikut menghakimi adalah tindakan paling berani dan paling adil yang bisa kita lakukan.

 

*) Penulis adalah doktor alumnus Universitas Indonesia (UI)

Referensi Teori:

Foucault, Michel, Discipline and Punish: The Birth of the Prison, New York: Pantheon Books, 1977.

Smart, Carol, Women, Crime and Criminology: A Feminist Critique, London: Routledge & Kegan Paul, 1976.

Hall, Stuart et al, Policing the Crisis: Mugging, the State, and Law and Order, London: Macmillan, 1978.*

--- F. Hardiman

Komentar