Breaking News

OPINI TANTANGAN KEMANUSIAAN DAN KEKOSONGAN HUKUM: KASUS IMIGRASI ROHINGYA DI INDONESIA 18 Dec 2023 14:12

Article image
Agnes Febriela Ago, mahasiswa Hubungan Internasional Universitas Udayana. (Foto: Istimewa)
Indonesia menjadi salah satu negara tujuan bagi para imigran Rohingya yang mencari perlindungan dari kondisi yang tidak aman di negara asal mereka.

Oleh Agnes Febriela Ago

Mahasiswa Hubungan Internasional Universitas Udayana

 

Masalah imigrasi Rohingya adalah isu yang kompleks dan kontroversial yang melibatkan banyak negara, termasuk Indonesia. Isu ini tengah menjadi perbincangan hangat di Indonesia saat ini. Kasus pengungsi asal Rohingya yang masuk ke Indonesia merupakan suatu bentuk masalah illegal migration yang harus segera ditangani dengan serius. Etnis Rohingya adalah kelompok etnis minoritas yang berasal dari Myanmar dan telah mengalami perlakuan diskriminatif dari pemerintah Myanmar. Pada tahun 1920-an dan 1930-an, Myanmar mengalami konflik yang memuncak, di mana terjadinya penganiayaan yang sangat serius seperti yang dilaporkan oleh Human Rights Watch dan Amnesty International (Ullah, 2011). Tindakan penganiayaan tersebut dilakukan oleh rezim pemerintahan yang otoriter di Myanmar, yang memaksa sebagian dari etnis Rohingya untuk meninggalkan negara mereka dan mencari perlindungan di negara-negara lain seperti Bangladesh, Thailand, Malaysia, dan termasuk Indonesia.

Etnis Rohingya ini tidak diakui kewarganegaraannya oleh pemerintah Myanmar dengan dikeluarkannya Burma Citizenship Law 1982. Dalam Pasal 3 Burma Citizenship Law 1982 dinyatakan “Nationals such as the Kachin, Kayah, Karen, Chin, Burman, Mon, Rakhine or Shan and ethnic groups as have settled in any of the territories included within the State as their permanent home from period anterior to 1185 B.C., 1823 A.D. are Burma citizens”. Berdasarkan Pasal ini, seharusnya etnis Rohingya memiliki kewarganegaraan Myanmar, tetapi dalam Pasal 4 dinyatakan bahwa “the Council of State may decide whether any ethnic group is national or not”. Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan hukum tersebut, etnis Rohingya kehilangan kewarganegaraannya karena tidak mendapat pengakuan dari Pemerintah Myanmar. Pemerintah Myanmar menyatakan bahwa Rohingya bukan bagian dari kelompok etnis Myanmar karena mereka percaya bahwa kedatangan etnis Rohingya ke Myanmar terjadi secara ilegal (Grundy-Warr, 1997). Situasi ini memicu konflik berkelanjutan yang menyebabkan pengusiran etnis Rohingya dari tanah air mereka. Hal ini membawa etnis Rohingya ke dalam situasi yang tidak aman, mendorong mereka untuk mencari perlindungan di beberapa negara lain.

Indonesia menjadi salah satu negara tujuan bagi para imigran Rohingya yang mencari perlindungan dari kondisi yang tidak aman di negara asal mereka. Para imigran ini tiba di

Indonesia melalui perahu yang mereka gunakan untuk berlayar menuju negara tujuan mereka. Meskipun beberapa imigran yang memasuki Indonesia tidak memiliki niat untuk tinggal di sana dan sebagian memiliki Australia sebagai tujuan akhir, namun terpaksa terdampar di perairan Indonesia. Ada juga yang berlayar dari Malaysia setelah tinggal di sana selama beberapa tahun, dengan harapan mendapatkan kehidupan yang lebih baik di Indonesia daripada di Malaysia. Tidak jarang pula beberapa imigran datang dalam keadaan kelaparan, sehingga dengan sengaja menyerahkan diri kepada pihak imigrasi. Sampai pada tahun 2023 ini, Aceh menjadi wilayah yang banyak didatangi oleh imigran ini karena secara geografis wilayahnya dekat dengan Myanmar, Malaysia dan Thailand.

Namun di Indonesia, belum ada peraturan hukum yang kuat terkait penanganan dan penetapan status pengungsi yang tidak memiliki dokumen yang jelas. Lebih lanjut, Indonesia belum meratifikasi Konvensi Wina tahun 1951 dan Protokolnya tahun 1967 yang mengatur status pengungsi sehingga status hukum pengungsi Rohingya di Indonesia menjadi tidak jelas. Oleh karena itu, Indonesia tidak memiliki kewajiban atau wewenang untuk melakukan tindakan internasional terhadap pengungsi lintas batas negara, termasuk pengungsi Rohingya di wilayah seperti Aceh. Meskipun demikian, Indonesia memiliki dasar kemanusiaan dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan 'Kemanusiaan yang Adil dan Beradab' sebagai prinsip dasar negara. Berdasarkan prinsip ini, Indonesia memiliki tanggung jawab moral untuk membantu pengungsi lintas batas negara atas dasar kemanusiaan dan kepatuhan terhadap peraturan internasional.

Sebelumnya, Indonesia telah berhasil menangani kasus pengungsi lintas batas negara, seperti pengungsi Vietnam pada tahun 1975 dan pengungsi Timor Leste pada tahun 1999. Menurut Pasal 28 G Ayat 2 dalam Undang-Undang Dasar 1945, setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain. Dalam hal ini, Indonesia memegang teguh prinsip ini untuk melindungi pengungsi lintas batas negara di wilayahnya, tanpa memandang status kewarganegaraan. Indonesia menunjukkan sikap kemanusiaan dengan berpartisipasi aktif dalam menangani masalah pengungsi di wilayahnya, termasuk memberikan tempat tinggal sementara bagi pengungsi Rohingya dengan menetapkan batas waktu tinggal di tempat detensi imigrasi. Setelah batas waktu tersebut habis, pemerintah tidak lagi memberikan perlindungan kepada para pengungsi.

Namun, dalam praktiknya, penerimaan pengungsi Rohingya di Indonesia masih menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Beberapa warga setempat khususnya Aceh menolak kehadiran pengungsi Rohingya, sementara pemerintah Indonesia menyatakan akan

mencari solusi terbaik untuk masalah ini. Derasnya arus pengungsi Rohingya yang datang ke Indonesia, khususnya di wilayah Aceh bukan tidak mungkin akan menimbulkan ketidakstabilan di dalam tubuh Indonesia itu sendiri. Dengan semakin tidak terkontrolnya para pengungsi Rohingnya di Indonesia (khususnya di Aceh), serta dengan ketidakjelasan status mereka ini, jika tidak segera ditangani dengan baik maka lambat laun akan menimbulkan dampak atau permasalahan yang akan merugikan bangsa Indonesia baik dari segi sosial, ekonomi, politik, budaya, maupun keamanan. Selain karena letak geografis Indonesia yang sangat strategis, lemahnya sistem keamanan dan pengawasan Pemerintah Indonesia (terutama di daerah perbatasan) juga menjadi salah satu faktor terbesar yang menjadikan para pengungsi maupun imigran untuk singgah di Indonesia. Kehadiran pengungsi Rohingya ini sendiri dapat membawa dampak buruk bagi bangsa Indonesia apabila berkaitan dengan demografi (kependudukan), maupun sosial ekonomi yang secara tidak langsung akan berimbas pada meningkatnya tingkat kriminalitas yang ada di Indonesia, khususnya wilayah Aceh.

Isu pengungsi Rohingya ini merupakan masalah yang kompleks, oleh karena itu, penanganannya harus melibatkan berbagai pendekatan yang saling terkait, mulai dari tingkat domestik/nasional hingga kerja sama internasional. Kurangnya perhatian dan penanganan terhadap masalah Rohingya telah memperburuk kondisi para pengungsi. Hal ini dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal. Faktor internal berasal dari kekurangan regulasi hukum yang komprehensif terkait pengungsi di Indonesia. Sementara faktor eksternal terkait dengan belum diratifikasinya Konvensi Wina 1951 oleh Pemerintah Indonesia. Solusi dapat diupayakan dengan mengintegrasikan isu ini dalam kerangka Konvensi tahun 1951 tentang pengungsi. Indonesia juga harus aktif berperan dalam menyelesaikan permasalahan ini, khususnya terkait arus pengungsi yang berada di Aceh. Semua pihak yang terlibat harus turut serta dalam menangani masalah ini secara komprehensif, karena ketika masalah di Arakan tidak terselesaikan, arus pengungsi akan terus berlanjut tanpa henti.

Di Indonesia, belum ada peraturan hukum yang jelas terkait penanganan pengungsi lintas batas negara. Indonesia hanya dapat memberikan bantuan dan fasilitas kepada pengungsi Rohingya berdasarkan prinsip kemanusiaan, sambil menunggu proses dan tindak lanjut dari UNHCR. Untuk menangani pengungsi asing dengan lebih baik, Indonesia memerlukan suatu kerangka hukum yang jelas. Kerangka hukum ini dapat berasal dari peraturan nasional yang bersifat mendukung serta kerangka hukum internasional seperti Konvensi Wina 1951. Dengan adanya kerangka hukum yang lebih mapan, diharapkan Indonesia dapat mengatasi isu pengungsi lintas batas negara dengan lebih efektif.

 

Referensi:

Alunaza, Hardi S.D & M. Kholit Juani. (2017). Kebijakan Pemerintah Indonesia melalui Sekuritisasi Migrasi Pengungsi Rohingya di Aceh tahun 2012-2015. Indonesian Perspective, Vol. 2, No. 1, 1-17.

Darnela, Lindra & Mohammad Ady Nugroho. (2017). Perlindungan Pemerintah Indonesia terhadap Stateless Person Imigran Rohingya di Aceh. Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum, Vol. 51, No. 2, 473-495.

Grundy-Warr, Carl and Elaine Wong.  (1997). Sanctuary Under a Plastic Sheet-The Unresolved Problem of Rohingya Refugees. IBRU Boundary and Security Bulletin Autumn.

Ullah, Akm Ahsan. (2011). Rohingya Refugees to Bangladesh: Historical Exclusions and Contemporary Marginalization. Journal of Immigrant & Refugee Studies, Vol. 9, No. 2.

 

Undang-Undang

Burma Citizenship Law 1982.

Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

 

Tags:
Rohingya

Komentar