Breaking News

NASIONAL Terkait Rizieq Shihab, Sekjen PSI: “Imam Besar koq Nyali Kecil” 18 May 2017 17:46

Article image
Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia Raja Juli Antoni. (Foto: Ist)
Ketidakhadiran Rizieq memenuhi panggilan polisi ini, demikian Toni, semakin menurunkan citranya di mata masyarakat.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co Sebagai tokoh agama dan pimpinan organisasi keagamaan, Rizieq Shihab seharusnya bisa menjadi teladan dalam hal menaati proses hukum.

Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia Raja Juli Antoni menanggapi mangkirnya Rizieq Shihab dari panggilan penyidik Polda Metro Jaya di Jakarta, Kamis (18/5/2017).

"Mestinya dia (Rizieq) taat prosedur hukum. Dipanggil polisi datang saja. Klarifikasi juga ke publik kalau dia tidak merasa salah,"  ujar Toni

 Sebagaimana diketahui, Rizieq telah dipanggil tiga kali oleh penyidik Polda Metro Jaya, tetapi tidak datang karena sejumlah alasan.  Polisi memanggil Rizieq terkait pemeriksaan sebagai saksi kasus chat sex dan foto porno yang telah menjerat Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein menjadi tersangka.

Ketidakhadiran Rizieq memenuhi panggilan polisi  ini, demikian Toni, semakin menurunkan citranya di mata masyarakat.

"Sekarang image-nya tambah negatif. Kaidahnya sederhana saja, berani karena benar takut karena salah. Jangan salahkan publik menghakimi Rizieq salah sebelum keputusan pengadilan," ungkap Rizieq.  

Juli mensinyalir ada beberapa kemungkinan yang menyebabkan Rizieq tidak cepat pulang alias mangkir.

"Dia takut untuk mengikuti proses hukum atau Rizieq sengaja menunggu dijemput paksa agar dia bisa membangun image baru dia dizolimi," imbuh Toni.

Toni menyarankan agar Rizieq mencontohi Ahok yang selalu kooperatif dengan aparat penegak hukum.

"Bahkan, belum dipanggil pun Ahok sudah datang ke kepolisian. Tidak ada satu panggilan pun yang tidak Ahok datangi. Tidak ada satu persidangan pun yang Ahok tidak hadir. Katanya imam besar kok nyali kecil," tegas Toni.

Dalam kasus chat sex, polisi telah menetapkan Firza Husein menjadi tersangka.

Firza resmi ditetapkan sebagai tersangka pornografi setelah hampir 12 jam diperiksa oleh penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya, Selasa (16/5/2017). Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan tambahan setelah Firza ditahan dan mendapat penangguhan penahanan karena dinyatakan sakit.

"Dan dari hasil gelar perkara selesai jam 22.00 WIB, dinyatakan bahwa status saksi FHM jadi tersangka. Dua alat bukti sudah cukup (menetapkan Firza sebagai tersangka). Pasal yang kita terapkan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 34 UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi. (Ancaman hukumannya) di atas 5 tahun," ujar Argo.

Alat bukti yang dimaksud adalah laporan polisi, keterangan saksi, barang bukti, dan keterangan ahli. "Saksi ahli menyampaikan ada hubungan transmisi dari kedua handphone. Kedua handphone sudah kita periksa, handphone FHM (Firza) dan HRS (Rizieq)," ungkap Argo.

Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.

--- Redem Kono

Komentar