Breaking News

REGIONAL Tidak Terbukti, Bawaslu Hentikan Perkara Dugaan Politik Uang di Amarasi 29 Oct 2024 11:46

Article image
Daniel Taimenas dan Salah Satu Kuasa Hukum Fransisco Bernando Bessi, S.H.,M.H, C.Me, CLA. (Foto: Istimewa)
Fransisco menegaskan, pasca putusan Bawaslu tersebut, maka tidak ada upaya hukum lagi dan sudah final serta tuntas.

KUPANG, IndonesiaSatu.co-- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kupang menghentikan proses Penanganan Pelanggaran dugaan politik uang di Desa Tunbaun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang karena tidak memenuhi unsur tindak pidana.

Adapun Laporan dugaan pelanggaran pemilu yang disampaikan oleh Ali Antonius, S.H.,M.H pada tanggal 17 Oktober 2024 lalu itu sebagaimana dimaksud dalam tanda bukti penyampaian laporan dan tanda terima perbaikan laporan nomor 02/PL/PG/PROV/19.00/X/2024.

Tim Hukum Pasangan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Nomor Urut 2, Melki Laka Lena-Johni Asadoma, Fransisco Bernando Bessi, SH.,M.H, CLA, mengatakan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi unsur Pidana Pemilu.

“Semua Pihak Gakumdu (Jaksa, Polisi, Bawaslu, red) Kabupaten Kupang, sepakat untuk menghentikan kasus ini dan tidak ada Disenting Opinion,” kata Fransisco Bessi kepada wartawan, Senin (28/10/2024).

Fransisco menegaskan, pasca putusan Bawaslu tersebut, maka tidak ada upaya hukum lagi dan sudah final serta tuntas.

“Pelapor juga sudah mencabut laporannya,” kata Fransisco Bessi.

Bawaslu Hentikan Penyelidikan

Pada tanggal 22 Oktober 2024, Bawaslu Nusa Tenggara Timur melimpahkan laporan dugaan pelanggaran pemilu (video yang berisi dugaan politik uang) kepada Bawaslu Kabupaten Kupang.

Setelah pelimpahan laporan dugaan pelanggaran pemilihan diterima oleh Bawaslu Kabupaten Kupang, selanjutnya meregister dan menindaklanjuti laporan dimaksud sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pembina Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Adam Horison Bao, S.H, menyampaikan bahwa sejak Kamis-Jumat (24-25/10/2024), Bawaslu Kabupaten Kupang telah melakukan kajian dan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi, 1 orang ahli pidana dan 1 orang ahli bahasa.

Adam menyebut bahwa Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) telah melakukan pembahasan dan kesimpulan terhadap laporan dugaan politik uang di Desa Tunbaun, Kecamatan Amarasi Barat yang terjadi pada Kamis, (10/10/2024) lalu.

“Hasil dari pembahasan penanganan adalah dihentikan, karena tidak memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud pada pasal 187A ayat (1), jo pasal 73 ayat 4 UU 10 Tahun 2016 tetang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota,” jelas Adam.

Adam menerangkan bahwa selama pemeriksaan, Pelapor tidak pernah menghadiri undangan klarifikasi.

Kemudian pada Jumat (25/10/24), Pelapor mencabut Laporan melalui surat yang ditandatangani oleh pelapor sendiri.

Selanjutnya, pada Minggu (27/10/2024) status laporan tersebut tidak ditindaklanjuti dan telah diumumkan ke publik.

--- Guche Montero

Komentar