Breaking News

NASIONAL TNI Aktif Menjabat Dirut Bulog, SETARA Institute: Mengkhianati Reformasi TNI 11 Feb 2025 17:56

Article image
Menteri BUMN mengangkat Mayor Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog. (Foto: Ist)
Persoalan ini merupakan bentuk keberulangan dan/atau keberlanjutan dari era kepemimpinan sebelumnya.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, mengumumkan pergantian direksi Perum Bulog dengan penetapan Mayor Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama (Dirut), menggantikan Wahyu Suparyono.

Keputusan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-30/MBU/02/2025 yang dikeluarkan pada 7 Februari 2025.

Mayjend TNI Novi Helmy Prasetya sebelumnya menjabat sebagai Asisten Teritorial Panglima TNI dan akan memulai masa baktinya sebagai Dirut Bulog bersama Direktur Keuangan, Hendra Susanto yang menggantikan Iryanto Hutagaol.

Keputusan Menteri BUMN yang mengangkat Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya sebagai Dirut Perum Bulog, mendapatkan tanggapan dari SETARA Institute.

Dalam keterangan pers kepada media ini, Selasa (11/2/2025), Peneliti HAM dan Sektor Keamanan SETARA Institute, Ikhsan Yosarie.

Ikhsan mengatakan, penempatan prajurit TNI sebagai Direktur Bulog, menambah daftar pengingkaran dan/atau pelanggaran atas ketentuan Pasal 47 ayat (1) dan (2) UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (UU TNI) di awal pemerintahan Prabowo-Gibran.

"Kukuhnya pemerintah dalam menempatkan militer pada jabatan sipil meskipun melanggar ketentuan UU TNI, semakin memperlihatkan ketiadaan visi reformasi TNI di awal pemerintahan Prabowo-Gibran, terutama dalam aspek memastikan TNI fokus sebagai alat negara di bidang pertahanan, sebagaimana amanat Konstitusi dan UU TNI," kata Ikhsan.

Menurut Ikhsan, penempatan TNI sebagai Direktur Bulog, juga memperlihatkan pemerintah tidak melakukan evaluasi atas berbagai kritikan publik dalam penempatan prajurit TNI sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) yang memiliki problematika serupa.

Bahkan, kata dia, persoalan ini merupakan bentuk keberulangan dan/atau keberlanjutan dari era kepemimpinan sebelumnya.

"Artinya, harapan bahwa pemimpin baru dapat memperbaiki kondisi regresi reformasi militer dalam 5-10 tahun era Presiden sebelumnya, sejauh ini masih sebatas imajinasi," katanya.

Ikhsan menilai, dalam kasus penempatan prajurit TNI sebagai Seskab, setelah banyak sorotan dan kritikan publik, ketimbang melakukan evaluasi dengan mengacu kepada UU TNI.

"Pemerintah justru melakukan akrobatik hukum dengan melakukan perubahan regulasi terkait struktur Seskab," kata Ikhsan yang juga Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Indo Global Mandiri.

Ikhsan menyinggung, dalam Perpres Nomor 55 Tahun 2020 tentang Sekretariat Kabinet, Pasal 1 ayat (1) mengatur bahwa Sekretariat Kabinet berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Struktur ini kemudian diubah melalui Pepres Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara.

Sebab dalam Pasal 48 ayat (1) Perpres a quo, Sekretaris Kabinet disebutkan menjadi bagian dari Sekretariat Militer Presiden.

Domain Otoritas Sipil

Tanggapan senada diutarakan Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan.

Menurut Halili Hasan, pengintegrasian dan/atau menempatkan Seskab sebagai bagian dari Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres) berimplikasi terhadap legitimasi penempatan prajurit TNI pada jabatan Seskab "tertular” dari legitimasi penempatan pada jabatan Sesmilpres, mengingat Sesmilpres termasuk ke dalam ketentuan Pasal 47 ayat (2) UU TNI.

"Perubahan regulasi ini tentu tidak serta merta mengubah analisis bahwa jabatan Seskab relevan untuk di duduki oleh prajurit TNI," kata Halili.

Artinya, jelas dia, mudah menganalisisnya bahwa perubahan ketentuan tersebut tidak dilakukan berdasarkan relevansi dan urgensinya.

Halili Hasan menilai, melalui penempatan TNI pada jabatan sipil ini, pemerintahan baru ini semakin melibatkan militer pada ranah sipil, yakni dalam konteks peran-peran di luar bidang pertahanan.

Menurutnya, di awal pemerintahan ini, militer telah dilibatkan pada program Makan Bergizi Gratis (MBG), penertiban kawasan hutan, hingga wacana pembentukan 100 batalion teritorial pembangunan.

"Kebijakan ini bertentangan dengan 'kodrat' militer sebagai alat negara di bidang pertahanan. Pemaksaan paradigma pertahanan dalam isu-isu demikian hanya memperlihatkan gejala militerisme pada kerja-kerja di ruang sipil," sentil Halili Hasan.

Hal lain, kata Halili, penguatan militerisme pada ruang-ruang sipil di awal pemerintahan Prabowo memperlihatkan watak dan substansi dwifungsi militer yang masih kental.

Sebab, kata dia, pemerintahan menempatkan militer sebagai solusi atas semua problematika pembangunan, sehingga pelibatan militer dianggap menjadi manifestasi akselerasi pembangunan.

"Paradigma ini memperlihatkan pejabat pemerintahan masih menempatkan kondisi Orde Baru sebagai patokan dalam pembangunan melalui dwifungsi ABRI ketika itu," singgungnya.

Padahal berbagai perkembangan konsep pemerintahan, seperti good governance hingga collaborative governance, dapat menjadi konsep menuju pembangunan yang demokratis.

Halili Hasan menyoroti, semakin maraknya pelibatan militer pada ranah sipil justru menimbulkan kontradiksi antara harapan putra-putri bangsa yang ingin mengabdikan dirinya untuk pertahanan negara melalui militer, justru dihadapkan pada peran-peran yang semestinya menjadi domain otoritas sipil.

"Ketika militer semakin jauh dilibatkan pada bidang-bidang di luar pertahanan, justru berpotensi dapat memicu turunnya profesionalitas prajurit, terutama kemampuan dan skill tempurnya," sorotnya.

--- Guche Montero

Komentar