HUKUM Vonis Kasasi OC Kaligis, Pesan Penting bagi Pengacara 12 Aug 2016 13:35
Vonis kasasi yang dijatuhkan kepada pengacara senior Otto Cornelis Kaligis itu, katanya, mengirim pesan kepada para pengacara agar menjalankan peran sebagai penegak hukum.
JAKARTA,IndonesiaSatu.co -- Majelis kasasi yang terdiri atas Artidjo Alkostar, Abdul Latief dan Krisna Harahap pada 10 Agustus 2016 memperberat vonis terhadap OC Kaligis dari hukuman 7 tahun penjara di tingkat banding menjadi 10 tahun penjara. Majelis juga menambah denda yang harus dibayar Kaligis dari hanya Rp300 juta menjadi Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Menanggapi vonis kasasi itu, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan mengapresiasi putusan MA tersebut. Vonis kasasi yang dijatuhkan kepada pengacara senior Otto Cornelis Kaligis itu, katanya, mengirim pesan kepada para pengacara agar menjalankan peran sebagai penegak hukum.
"Jadi KPK mengapresiasi putusan yang dikeluarkan MA. Sekaligus ini sebenarnya pesan bagi para pengacara bahwa advokat itu dia juga penegak hukum. Jadi harus memberikan contoh kepada yang lain. Sehingga diharapkan dengan keputusan ini juga bisa lebih hati-hati bagi pengacara dan advokat," kata Laode di Jakarta, Kamis.
Laode mengatakan, putusan kasasi tersebut sama seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang meminta agar Kaligis dihukum selama 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.
"Keputusannya sudah sesuai tuntutan KPK," kata Laode.
Laode pun mempersilakan bila OC Kaligis ingin mengajukan Peninjauan Kembali.
"Kalau beliau ingin melakukan upaya hukum luar biasa itu kan hak dari terpidana. Silakan saja. Tapi kami di KPK merasa itu sudah pas," katanya.
Seperti diketahui, OC Kaligis dinyatakan terbukti menyuap Tripeni Irianto Putro, Ketua Majelis Hakim PTUN Medan sebesar 5 ribu dolar Singapura dan 15 ribu dolar AS. Selain itu, terhadap dua anggota majelis hakim yaitu Dermawan Ginting dan Amir Fauzi masing-masing 5 ribu dolar AS serta Syamsir Yusfan selaku Panitera PTUN Medan sebesar 2 ribu dolar AS sehingga totalnya 27 ribu dolar AS dan 5 ribu dolar Singapura.
Terkait perkara ini, sejumlah pihak juga sudah dijatuhi vonis yaitu hakim Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi dijatuhi 2 tahun penjara, dan panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan sudah divonis 3 tahun penjara. Sedangkan mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho divonis 3 tahun penjara, dan istrinya Evy Susanti divonis 2,5 tahun penjara.
Velove Vexia, anak OC Kaligis mengatakan, ayahnya akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
"Pasti kita akan PK. Papa akan berjuang," kata Velove Vexia di gedung KPK, Kamis.
Menurut Velove putusan kasasi tersebut tidak adil. "Aku akan bilang ini tidak adil, hakim yang terlibat dalam masalah ini kan cuma 3 dan 4 tahun. Aku merasa ada yang tidak, ya sudah aku mohon doanya saja semoga papa sehat," kata Velove.
---
Komentar