Breaking News

HUKUM Yakin Ahok Bebas, Humphrey Djemat Minta Warga DKI Tetap Pilih Ahok-Djarot 28 Dec 2016 11:06

Article image
Anggota Tim Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Humphrey R. Djemat. (Foto: Poskota.com)
Humphrey mengatakan, tidak mempermasalahkan putusan Sela majelis hakim yang menolak nota keberatannya. Menurutnya, pertarungan yang sesungguhnya terjadi saat pemeriksaan saksi-saksi.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co -- Anggota Tim Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Humphrey R. Djemat optimistis calon gubernur DKI Jakarta itu akan diputuskan bebas dalam kasus yang menjeratnya saat ini. Karena itu, Humphrey mengimbau para pendukung dan simpatisan agar tetap memilih pasangan Ahok-Djarot dalam Pilkada DKI pada 15 Februari 2017 mendatang.

“Saya sebagai penasehat hukum berani menyatakan dan menjamin bahwa pada 15 Februari nanti Ahok tidak akan diputuskan bersalah dan masuk penjara. Ini butuh waktu 3 atau 4 bulan lagi dari sekarang,” ujarnya di Jakarta, Selasa (27/12/2016).

Pernyataan ini disampaikan Humphrey menanggapi spekulasi bahwa Ahok akan langsung digantikan Djarot Saiful Hidayat ketika selesai masa cuti kampanye pada Februari mendatang.

Seperti diketahui, Hakim memutuskan menolak nota keberatan (eksepsi) Basuki Tjahaja Purnama dan penasihat hukumnya dalam sidang putusan Sela, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Selasa, kemarin. Majelis Hakim juga menerima surat dakwaan jaksa, dan memerintahkan sidang selanjutnya dengan agenda pemeriksaan para saksi.

Usai menghadiri sidang putusan Sela tersebut, Ahok langsung menuju Rumah Lembang, di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

“Ini perjuangan masih panjang. Tanggal 12 Februari, saya enggak mungkin kembali bertugas jadi gubenur, pasti akan dinonaktifkan. Putusan ini bakal lama, saya yakinkan Djarot sanggup kerja. Djarot lebih baik dari nomor 1 dan nomor 3. Jangan mau dibohongi daripada Djarot mending pilih nomor 1 atau nomor 3," kata Ahok.

Humphrey memastikan proses hukum kasus Ahok membutuhkan waktu dan terus berjalan. “Jadi, bagaimana mungkin pada 15 Februari waktu pilkada pak Ahok lagi di dalam penjara sehingga orang berpikir tidak usah pilih Pak Ahok. Sekali lagi, tidak mungkin,” tegasnya.

“Justru pada 15 Februari itu Pak Ahok masih diluar penjara dan masih menjadi warga negara biasa yang bebas menggunakan hak pilihnya. Pak Ahok masih menjalani proses persidangan yang seminggu sekali di gelar," tambahnya.

Humphrey yakin bahwa pasangan Ahok-Djarot bisa memenangkan pilkada dalam satu putaran. "Karena kita masih punya harapan terhadap pak Ahok. Dengan pak Ahok menang pilkada, insya Allah satu putaran, Jakarta akan jauh lebih baik lagi. KIta akan membuat pertimbangan di luar hukumnya agar pak Ahok bebas,” ujarnya.

Dia berharap, majelis hakim membebaskan mantan Bupati Belitung Timur ini dari semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Kalau pak Ahok menang pilkada dan pada saat bersamaan bebas dari jerat hukum maka dia akan memimpin kota Jakarta kembali,” katanya.

Karena itu, Wakil Ketua Umum DPP PPP ini meminta para pemilih di DKI Jakarta agar tetap memilih Ahok. “Saya menjamin itu bahwa pak Ahok diputuskan bersalah lalu masuk penjara, itu tidak mungkin. Sebarkan ini. Saya berani bertanggung jawab,” ujarnya.

Humphrey mengatakan, tidak mempermasalahkan putusan Sela majelis hakim yang menolak nota keberatannya. Menurutnya, pertarungan yang sesungguhnya terjadi saat pemeriksaan saksi-saksi. “Saat itu nanti kita akan cecar saksi-saksi itu, termasuk habieb Rizieq Shihab. Kita nggak takut sama dia. Selama ini, dia pakai kacamata kuda melihat kasus Ahok,” pungkasnya.

---

Komentar