Breaking News

SELEBRITI YouTuber Kim Se Ui Resmi Didakwa Atas Kasus Hoaks Kim Soo Hyun dan Kim Sae Ron 24 Jun 2026 19:41

Article image
Kejaksaan Distrik Pusat Seoul resmi mendakwa Kepala Garo Sero Institute (HoverLab), Kim Se Eui, atas rentetan pelanggaran berat mulai dari pencemaran nama baik, penyebaran konten asusila ilegal, hingga manipulasi AI

JAKARTA IndonesiaSatu.co – Kasus penyebaran berita bohong yang menyeret nama aktor top Kim Soo Hyun dan mendiang aktris Kim Sae Ron memasuki babak baru. YouTuber Kim Se Eui, operator dari saluran YouTube kontroversial Garo Sero Institute (HoverLab), kini telah resmi didakwa oleh pihak kejaksaan dalam statusnya yang masih berada di dalam sel tahanan.

Berdasarkan laporan media Korea News1 baru-baru ini, Divisi Investigasi Kejahatan Perempuan dan Anak 2 dari Kejaksaan Distrik Pusat Seoul, yang dipimpin oleh Kepala Jaksa Park Ji Na, resmi mengajukan tuntutan hukum terhadap Kim Se Eui.

Ia didakwa atas rentetan pasal pelanggaran berat, termasuk pencemaran nama baik di bawah Undang-Undang Jaringan Informasi dan Komunikasi, penyebaran gambar buatan ilegal di bawah Undang-Undang Hukuman Kekerasan Seksual, serta pelanggaran terhadap Undang-Undang Anti-Stalking (Penguntitan) di Korea Selatan.

Bukti Ilmiah Kejaksaan: Pemalsuan dan Distorsi Total

Pihak kejaksaan dilaporkan telah bekerja sama secara intensif dengan kepolisian sejak tahap pengajuan surat perintah penahanan untuk memastikan Kim Se Eui tidak bebas.

Melalui investigasi tambahan yang mendalam—termasuk wawancara langsung dengan para korban serta analisis forensik terhadap rekaman audio oleh Departemen Investigasi Ilmiah Kejaksaan Agung—otoritas hukum menyimpulkan bahwa Kim Se Eui secara sengaja telah mengedit, mendistorsi, dan menggunakan informasi palsu secara membabi buta tanpa adanya proses fact-checking mendasar demi menyebarkan klaim fiktif seputar kehidupan pribadi korban.

Detail Dakwaan Keji dan Manipulasi AI Seksual

Kim Se Eui dituduh secara sadar menyebarkan hoaks melalui siaran langsung YouTube dan konferensi pers antara bulan Maret hingga Mei tahun lalu. Ia mengeklaim bahwa mendiang Kim Sae Ron telah mengencani Kim Soo Hyun selama kurang lebih enam tahun, terhitung sejak sang aktris masih berusia 15 tahun (di bawah umur). Ia juga menuduh bahwa tekanan utang dari Kim Soo Hyun merupakan penyebab langsung di balik kematian sang aktris.

Lebih kejam lagi, kejaksaan membeberkan fakta bahwa Kim Se Eui merusak reputasi Kim Soo Hyun dengan memfabrikasi informasi menggunakan teknologi AI generatif untuk memanipulasi suara mendiang Kim Sae Ron.

Dalam dokumen penahanan kepolisian, penyelidik menuliskan bahwa Kim Se Eui "secara sengaja mendistribusikan informasi palsu dengan niat mencemarkan nama baik, meskipun ia tahu betul bahwa Kim Soo Hyun tidak pernah mengencani mendiang saat masih di bawah umur dan sang aktor sama sekali tidak bertanggung jawab atas kematian aktris tersebut."

Polisi juga memaparkan bahwa dalam konferensi pers tanggal 7 Mei tahun lalu, Kim Se Eui dengan tega memutar rekaman buatan AI yang diklaim sebagai suara asli Kim Sae Ron. Rekaman palsu tersebut menarasikan klaim fiktif bahwa sang aktris telah menjalin hubungan sejak bangku SMP dan pertama kali melakukan hubungan seksual dengan Kim Soo Hyun saat liburan musim dingin di kelas dua SMP.

Penahanan Mutlak Tanpa Banding

Sebelumnya pada tanggal 26 Mei, pengadilan telah menggelar sidang peninjauan surat perintah penahanan pra-peradilan untuk Kim Se Eui dan langsung menerbitkan perintah penahanan resmi. Hakim menilai ada kekhawatiran besar bahwa pelaku akan melarikan diri serta menghancurkan barang bukti digital yang ada.

Kim Se Eui sempat mencoba mengajukan banding hukum untuk menantang legalitas penahanannya tersebut. Namun, pengadilan dengan tegas menolak permohonan tersebut dan menyatakan bahwa tidak ada dasar hukum yang sah untuk mengabulkan tuntutan sang YouTuber, memaksanya untuk menghadapi persidangan dari balik jeruji besi.

--- Stella Josephine

Komentar