Breaking News

REGIONAL Persoalan Tanah Ulayat, Masyarakat Adat Maumere Menanti Keadilan dari Gereja dan Negara 11 Aug 2016 04:12

Article image
Eks Lahan HGU Nagahale, Sikka, NTT. (Foto: Hancel Goru)
Masyarakat adat Tana Ai di bawah pimpinan Tana Pu’an suku Soge dan Tana Pu’an suku Goban menyatakan protes terhadap Bupati Sikka – NTT, Drs. Yoseph Ansar Rera.

MAUMERE, IndonesiaSatu.co -- Masyarakat adat Tana Ai di bawah pimpinan Tana Pu’an suku Soge dan Tana Pu’an suku Goban menyatakan protes terhadap Bupati Sikka – NTT, Drs. Yoseph Ansar Rera. Hal ini terkait dengan dikeluarkannya Surat Perintah Pengosongan nomor: Pem.305/115/2016 yang ditandatangani oleh Bupati Ansar Rera.

Surat Perintah Bupati itu dibacakan di Utangwair, Desa Nangahale, Kecamatan Talibura, Sikka pada Jumad (5/8). Surat perintah tersebut berdasarkan pada surat Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) NTT nomor: 533.000/300.114/VII/2016. Isi surat tersebut pada pokoknya memerintahkan kedua masyarakat adat untuk keluar dari lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) di daerah Nangahale, Sikka.

Masyarakat adat Suku Soge dan Suku Goban yang bernaung dalam Lembaga Pemangku Masyarakat Adat Wairkung dan Lembaga Pemangku Masyarakat Adat Pematuli, diketahui sejak tahun 2000 melakukan re-claim (pendudukan) atas eks lahan Hak Guna Usaha Patiahu-Nangahale, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka. Kedua masyarakat adat ini mempertanyakan sikap Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang dijadikan dasar surat Bupati Ansar Rera.

“Kami mempertanyakan sikap BPN Sikka, BPN NTT, dan BPN Pusat terhadap PT. Perkebunan Kelapa DIAG selaku pemegang kontrak sebelumnya yang diduga telah memanfaatkan sebagian lahan secara diam-diam dan bertentangan dengan peruntukkan sesuai dengan kontrak Hak Guna Usaha,” tulis perwakilan kedua suku dalam pernyataan sikap yang dikirimkan ke IndonesiaSatu.co, Rabu (10/8).

Perwakilan masyarakat yang menandatangani pernyataan sikap itu adalah Yakobus Juang, Romanus Ruben, Leonardus Leo, Ignasius Nasi, Januarius Aris, dan Damaskus Jeng. Menurut mereka, pelanggaran itu antara lain di antaranya, pembiaran oleh BPN untuk areal Tambak Garam PT DIAG, Tambang Galian C oleh PT Alam Flores, Tempat Pembibitan Mutiara PT. Laut Langit Biru, dan beberapa pemanfaatan lainnya di atas tanah eks lahan Hak Guna Usaha (HGU) Nangahale.

Lebih lanjut, diuraikan bahwa pelanggaran lainnya terjadi belum lama ini, yang mana pihak PT. DIAG diduga melakukan pengerusakan terhadap areal konservasi di bibir pantai Nangahale (sebelah utara Kampung Utangwair) yang hingga saat ini belum juga diproses.

Masyarakat Adat di Hadapan Gereja dan Negara

Flores adalah sebuah pulau indah di Nusa Tenggara Timur. Alam, budaya dan masyarakatnya membentuk sebuah harmoni magis yang abadi. Karena itu, banyak kalangan yang kemudian menyebutnya sebagai surga kecil ataupun firdaus yang hilang. Maumere merupakan salah satu kota yang berada di dalamnya.

Jauh sebelum kapitalisme merkantilis melalui penjelajahan samudera mewabah ke seluruh dunia dan membentuk wilayah-wilayah koloni, Flores adalah sebuah wilayah merdeka. Sistem sosial kemasyarakatan dibangun di atas fondasi nilai-nilai luhur budaya. Tanah adalah milik suku-suku, yang terdiri atas klan-klan. Sistem kekerabatan itu menjadikan Maumere, sebagaimana halnya wilayah lain di Flores, tak menutup diri terhadap budaya lain yang datang masuk.

Jauh di kemudian hari, persebaran Agama dan pembentukan Negara disambut positif di wilayah ini. Ada banyak referensi yang bisa menjadi rujukan mengenai inkulturasi (perpaduan Agama dan Budaya) dan penerimaan raja-raja (Swapraja) lokal terhadap kehadiran Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ajaran cinta kasih universal dan kesatuan gerak sebagai sebuah Negara - Bangsa mendorong Flores terintegrasi ke dalam Republik baru ketika itu.

Flores lalu bergerak menapaki sejarah dengan konsep triumvirat. Ada pemimpin kultural, pemimpin spiritual dan pemimpin struktural. Seorang manusia Flores mempunyai tiga identitas dalam dirinya: sebagai masyarakat adat, sebagai umat dan sebagai rakyat.

Seperti pada peristiwa Jumad, 6 Mei 2016. Terjadi dialog antara masyarakat adat, Keuskupan Maumere sebagai otoritas Gereja dan Pemda Sikka bertempat di Ruang Rapat Lepo Bispu, Jl. Wairklau, Maumere, membahas persoalan eks lahan Hak Guna Usaha Nangahale.

Dilansir suaraflores.co edisi Minggu (8/6), Pertemuan yang berlangsung lebih dari 2 jam tersebut difasilitasi langsung oleh Bupati Sikka, Yosep Ansar Rera. Selain itu, turut hadir Uskup Maumere, Mgr. Kherubim Parera, SVD, manajemen PT. Kristus Raja Maumere (PT.Krisrama), Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sikka, staf Dinas Pertanian Kabupaten Sikka, dan staf Dinas Kehutanan Kabupaten Sikka.

Masyarakat adat Suku Soge dan Suku Goban diwakili oleh Januarius Aris, Ignasius Nasi, Romanus Ruben, Darius Dare, Yakobus Juang, Ludovikus Lado, Dominuk Doni, dan Leonardus Leo serta didampingi oleh Dewan Pengarah PBH Nusra sekaligus Direktur Lembaga Pendidikan Kritis dan Advokasi Rakyat (BaPikir), John Bala dan aktifis PBH Nusra, Are de Peskim. Kedatangan delegasi masyarakat adat diantar oleh sekitar 60-an anggota komunitas.

Pemda Sikka merencanakan beberapa bentuk pemanfaatan lahan yakni untuk perkebunan HGU, lahan untuk Gereja, dan pemukiman penduduk. Lahan untuk kepentingan publik yang dimaksudkan adalah untuk kepentingan pembangunan pasar, koramil, Fakultas Pertanian Universitas Nusa Nipa, dan jalan tani. Masyarakat disediakan areal pemukiman seluas 3, 4 Ha.

Sementara itu, Direktur PT. Krisrama (Kristus Raja Maumere, yang mengajukan kepada Pemda untuk melanjutkan pengelolaan eks lahan HGU), Pater Julius, SVD mengatakan PT. Krisrama sebagai perusahaan milik Gereja Keuskupan Maumere berjuang memperpanjang HGU demi mewujudkan visi pengembangan kapasitas lokal untuk meningkatkan kesejahteraan. Sekaligus melibatkan masyarakat setempat dalam produksi, terutama untuk menambah nilai lebih terhadap produk.

“Kami ingin benar-benar hadir untuk Gereja, masyarakat dan pemerintah. Kami ingin menerapkan dan mengembangkan pengetahuan mengenai pengelolaan dan pengembangan hasil perkebunan kelapa,” tegas Pater Julius ketika itu.

Sementara itu, Yakonus Juang, Ignas Nasi, dan Leonardus Leo dari perwakilan masyarakat adat mengatakan bahwa secara garis besar pihaknya mengusulkan pemanfatan pasca Hak Guna Usaha dalam beberap bentuk yakni pemukiman penduduk, lahan garapan, area publik (termasuk lahan untuk fakultas Pertanian Unipa), area konservasi serta lahan untuk kepentingan Gereja baik untuk bangunan ibadah maupun untuk lahan usaha. Mereka menghendaki gereja diberi hak milik bukan Hak Guna Usaha.

Kala itu, Hasil dari dialog tersebut merekomendasikan dibentuknya tim bersama-sama dengan masyarakat adat meninjau lokasi atau titik-titik perencanaan masyarakat untuk kemudian didiskusikan kembali pada Jumad (13/6). Tim tersebut akan terdiri dari perwakilan BPN, perwakilan masyarakat adat, dan perwakilan PT Krisrama (Gereja).

“Namun, peninjauan itu tak pernah benar-benar dilakukan hingga kini. Justru malah muncul Surat Perintah Bupati pada masyarakat adat untuk melakukan pengosongan eks lahan Hak Guna Usaha tersebut,” terang Are de Peskim kepada IndonesiaSatu.co, Rabu (10/8).

Kronologi Status Tanah Hak Guna Usaha di Nangahale

Berdasarkan data yang diterima IndonesiaSatu.co dari Perhimpunan Bantuan Hukum Nusa Tenggara Timur (PBH Nusra) dan Masyarakat Adat Nangahale, kronologi polemik lahan tersebut dimulai sebagai berikut:

Sebelum Tahun 1860-an, Sugi Sao yang merupakan leluhur awal masyarakat adat Nangahale sudah menetap di Nangahale Pedan Talibura. Namun, sebelum tahun 1912 masyarakat Tana Pu’an (tuan tanah) merupakan turunan dari Sugi Sao, dihalau meninggalkan lokasi pemukimannya di Pedan oleh pemerintahan kolonial Belanda.

Tanggal 11 Desember 1912, keluar Surat Keputusan Residen Timor en Onder Hoorigheden No. 264, yang memberikan ijin kepadaAmsterdam Soenda Compagny yang berkedudukan di Amsterdam Belanda sebagai suatu Naamlose Vennotschap (NV) dengan luas tanah 1,438 Ha untuk usaha penanaman Kapas dan Kelapa.

Pada tahun 1926, Perkebunan Nangahale dijual oleh Perusahaan Belanda tersebut di atas kepada Apostolishe Vicariaat Van de Kleine Soenda Hilanden dengan harga F.22, 500. Perjanjian jual beli tersebut dibuat dengan akte Penyerahan No. 3 tanggal 10 Mei 1926 dihadapan Assisten Residen van Flores, Karel Christian van Haaster.

Pada tahun 1927 akte penyerahan itu dibuat rectificatie sesuai ordonansi wajib overschrijving (staatsblad 1924 No. 291) dihadapan Asisten Residen Van Flores, H. R. Rookmaaker, dengan Akte no 2 tahun 1927 tanggal 13 Agustus 1927.

Pada tahun 1956 Vikarist Apostolik Ende dengan surat tertanggal 16 Desember 1956 No. 981/V/56 mengajukan permohonan kepada Pemerintah Swapraja Sikka untuk mengembalikan sebagian tanah konsensi Nangahale seluas 783 Ha. Permohonan tersebut disetujui oleh Pemerintah Swapraja Sikka dengan Surat Keputusan tertanggal 28 Desember 1956 No. 63/DPDS.

Alasan pengembalian ialah karena bagian tersebut seluas 783 Ha telah diduduki dan diusahakan oleh rakyat, yakni dari batas sekarang; di sebelah Timur sampai dengan Kantor Kecamatan Talibura. Sisanya tetap dikelola oleh pemegang Konsesi Keuskupan Agung Ende.

Pada tahun 1979 sesuai KEPRES No. 32 tahun 1979 tentang pokok - pokok kebijaksanaan dalam rangka pemberian hak baru atas tanah asal konversi hak-hak barang, berdasarkan ketentuan- ketentuan konversi UUPA dictum ke dua IV maka pemegang konsensi (Keuskupan Agung Ende) mengajukan permohonan Hak Guna Usaha atas tanah perkebuanan Nangahale.
Dalam perkembangannya agar tidak mengganggu kegiatan keagamaan, maka Keuskupan Agung Ende mendirikan sebuah perusahaan dengan bentuk Perseroan Terbatas dengan nama PT. Perkebunan Kelapa DIAG. Yang selanjutnya secara otonom mengelolah perkebunan Nangahale beserta semua aset yang ada.

Berdasarkan permohonan PT. Perkebunan Kelapa DIAG untuk memperoleh Hak Guna Usaha atas tanah perkebunan Nangahale, maka dengan keputusan kepala Badan Pertanahan Nasional No. 4/HGU/89, tanggal 5 Januari Tahun 1989 diberikan Hak Guna Usaha kepada PT. Perkebunan Kelapa DIAG dengan jangka waktu 25 tahun dan akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2013 pada dictum ketiga huruf f dinyatakan Hak Guna Usaha ini akan diperpanjang dengan jangka waktu paling lama 25 tahun berdasarkan penilaian pemerintah.

Jalan Keluar

Sejak diusir pemerintah kolonial Belanda, perlawanan dari masyarakat adat terus berlangsung. Benturan dengan pemerintah kolonial tak terhindarkan. Gesekan dengan pihak Gereja pun tak jarang terjadi. Sejak pra kemerdekaan sampai dengan masa reformasi saat ini.

Menyikapi hal itu, Pemda Sikka di bawah pimpinan Bupati Ansar Rera yang pada awalnya mengatakan persoalan tersebut sebagai kewenangan pemerintah pusat pun akhirnya telah berupaya menggelar pertemuan di antara semua pihak pada Jumad (6/5).

Dialog penuh kekeluargaan khas budaya manusia Flores tersebut merupakan langkah maju. Uskup Kherubim mengaku gembira ketika itu. Dirinya bersepakat dengan pernyataan para tokoh masyarakat adat bahwa “kita semua adalah Gereja”. Itu mengandaikan bahwa semua pihak akan menemukan titik temu demi kebaikan bersama.

Masyarakat adat berharap jalan keluar terbaik tentu bukan melalui Surat Perintah Pengosongan Lahan ataupun penggusuran paksa warga. Sebab itu tentu bertentangan dengan konstitusi dan menegasikan credo bahwa semua pihak adalah Gereja itu sendiri.

“Masyarakat adat telah sampai ke Komnas HAM, juga Dirjen Pengaturan dan Penetapan Hak Atas Tanah Kementerian ATR (Agraria dan Tata Ruang, red.) di Jakarta. Setiap syarat dan arahan Pemda telah dituruti. Kini mereka masih menanti janji Pemda untuk menyelesaikan permasalahan ini secara baik,” pungkas Are de Peskim.

 

---Hancel Goru Dolu

 

 

Komentar