REGIONAL 9 Masyarakat Adat Terima SK Pengakuan Hutan Adat 30 Dec 2016 20:15
Proses pengakuan secara adat tersebut akan berlangsung terus, karena terdapat banyak masyarakat hukum adat di seluruh tanah air Indonesia.
JAKARTA, IndonesiaSatu.co -- 9 Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang tersebar di sejumlah daerah di tanah air menerima Surat Keputusan (SK) Pengakuan Hutan Adat kepada di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2016) pagi.
Presiden Joko Widodo yang menyerahkan secara langsung SK tersebut menandaskan bahwa proses pengakuan secara adat tersebut akan berlangsung terus, karena terdapat banyak masyarakat hukum adat di seluruh tanah air Indonesia.
Presiden mengingatkan masyarakat yang menerima SK untuk tetap mempertahankan fungsi konservasi hutan adat.
“Perlu saya ingatkan untuk hutan konservasi yang berubah statusnya menjadi hutan adat atau hutan hak, maka fungsi konservasi tetap harus dipertahankan. Tidak boleh diubah fungsinya, apalagi diperjualbelikan. Tidak boleh,” tegas Presiden.
Presiden juga menggaris perbedaan dengan pemerintahan sebelumnya terkait pemberian Surat Keputusan tersebut. Jika pemerintahan sebelumnya membagikan SK kepada atau korporasi, maka saat ini pemerintah telah memulai pemberian SK tentang pengelolaan hutan kepada rakyat.
Kemarin telah kita berikan di Pulang Pisau, di Kabupaten Pulang Pisau seluas 12.000, kita berikan kepada kelompok-kelompok tani dan pada hari ini SK tentang hutan adat juga telah pecah telur. Sudah pecah, berarti nanti akan terus berlanjut terus. Dan tentu saja, dengan SK ini masyarakat bisa mengelola selamanya,” kisah Presiden. Presiden.
Sebagaimana dilansir setkab.go.id, 9 masyarakat adat yang memperoleh SK dari Presiden Joko Widodo adalah Hutan Adat Desa Rantau Kermas (130 Ha) Kabupaten Merangin Provinsi Jambi (MHA Marga Serampas); Hutan Adat Ammatoa Kajang (313 Ha) Kabupaten Bulukumba Provinsi Sulawesi Selatan (MHA Ammatoa Kajang); Hutan Adat Wana Posangke (6.212 Ha) Kabupaten Morowali Utara Provinsi Sulawesi Tengah (MHA Lipu Wana Posangke); Hutan Adat Kasepuhan Karang (486 Ha) Kabupaten Lebak Provinsi Banten (MHA Kasepuhan Karang); Hutan Adat Bukit Sembahyang (39 Ha) Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi (MHA Air Terjun); Hutan Adat Bukit Tinggi (41 Ha) Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi (MHA Suangai Deras); Hutan Adat Tigo Luhah Permenti Yang Berenam (252 Ha) Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi (MHA Tigo Luhah Permenti); Hutan Adat Tigo Luhah Kemantan (452 Ha) Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi (MHA Tigo Luhah Kemantan); dan Hutan Adat Pandumaan Sipituhuta (5.172 Ha) Kabupaten Humbang Hasudutan Provinsi Sumatera Utara (MHA Pandumaan Sipituhuta).
Presiden juga menambahkan bahwa pengakuan hutan adat bukan mengakui hak-hak tradisional masyarakat hukum adat yang dilindungi oleh Undang-undang dasar 1945.
“Pengakuan hutan adat, pengakuan hak-hak tradisional masyarakat hukum adat, berarti adalah pengakuan nilai-nilai asli Indonesia, pengakuan jati diri asli bangsa Indonesia,” pungkas Presiden Jokowi.
--- Redem Kono
Komentar