Breaking News

NASIONAL BPN Transformasi Pelayanan Pertanahan, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari 16 Jul 2026 16:52

Article image
Menteri PKP Maruar Sirait dan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid. (Foto: detikcom)
Pelayanan ini sudah mulai diterapkan, tetapi baru efektif berlaku di seluruh kantor pertanahan mulai 17 Agustus 2026 mendatang.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Nusron Wahid sedang melakukan transformasi pelayanan pertanahan dengan mempercepat proses balik nama sertifikat tanah menjadi 10 hari dan pengukuran tanah 7 hari saja.

"Kita sedang melakukan proses transformasi pelayanan. Jadi, kami akan membuat, pertama mulai di bulan Agustus dulu. Pertama, kita tahun ini milestone-nya pelayanan transformasi di dua bidang," kata Nusron di Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026).

Nusron menetapkan untuk peralihan hak atau balik nama prosesnya maksimal 10 hari. Lebih dari itu, maka petugas yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi.

"Butuh waktu 10 hari untuk balik nama maksimal. Lewat dari itu berarti pelanggaran. Sanksinya tergantung, kalau terbukti suap bisa dipecat. Tapi kalau lalai mungkin dipindah atau diturunkan pangkat sesuai dengan gradasi pelanggarannya," kata NusronNusron.

Masa 10 hari itu dimulai sejak perikatan Akta Jual Beli (AJB) di notaris dan PPAT. Nusron mengatakan, SOP perikatan AJB dari penjual atau pembeli dengan pihak PPAT maksimal 2 hari. Kemudian, verifikasi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) paling lama 3 hari.

Selanjutnya, pemohon balik nama membayar Surat Perintah Setor (SPS) atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan BPN akan memproses balik nama itu maksimal 5 hari.

Selain pelayanan balik nama, Nusron juga mempercepat pengukuran tanah dengan cara dibuat terjadwal. Berbeda dari sebelumnya waktu pengukuran tidak menentu.

"Saya mohon maaf sekali sama masyarakat, orang datang ke kantor BPN, minta ukur. Tanahnya diukur dulu itu tidak ada yang tahu kapan diukur, kecuali juru ukur sama Tuhan yang Maha Kuasa," ucapnya.

Nusron memastikan ada pengukuran terjadwal sehingga maksimal pengukuran memakan waktu 7 hari sejak pendaftaran di BPN. Pelayanan ini sudah mulai diterapkan, tetapi baru efektif berlaku di seluruh kantor pertanahan mulai 17 Agustus 2026 mendatang.

"Tanggal 17 Agustus harus sudah 100 persen kantor menggunakan pengukuran terjadwal. Jadi kalau Bapak hari ini datang, pendaftar untuk diukur sudah membayar hari ini, kapan dia akan diukur? Paling lambat harus 7 hari, harus ada kepastian saat diukur," tuturnya.

Jika tanah tidak diukur selama 7 hari, Nusron menyebut ada sanksi bagi petugas yang bersangkutan. Ancamannya tergantung dengan gradasi pelanggaran, bisa penurunan key performance indicator (KPI) hingga pemecatan atau pemindahan penugasan.

--- Guche Montero

Komentar