Breaking News

HUKUM Buntut Pembubaran Diskusi di Kemang; Polisi Tangkap 5 Pelaku, 2 Pelaku Ditetapkan Tersangka 30 Sep 2024 01:18

Article image
Tersangka pembubaran diskusi di Hotel Kemang. (Foto: Dok. Ist)
Pihak kepolisian menyampaikan bahwa akibat peristiwa tersebut, kedua tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara. Keduanya pun langsung ditahan.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Pihak kepolisian telah berhasil menangkap 5 orang pelaku dan menetapkan 2 orang sebagai tersangka terkait pembubaran diskusi di Hotel Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan (Jaksel), Sabtu (28/9/2024).

Kedua tersangka langsung mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye.

Terkait penangkapan keduanya dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary.

Dia menyebutkan pihaknya telah menangkap 5 orang berkaitan dengan peristiwa pembubaran itu.

"Terkait peristiwa di Kemang kemarin, 5 orang sudah diamankan. Dua di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucap dia.

Sebelumnya, terjadi aksi pembubaran dan perusakan acara diskusi di sebuah hotel di Kemang pada Sabtu (28/9/2024), sekitar pukul 09.00 WIB.

 Pihak kepolisian langsung bergerak mengusut peristiwa tersebut.

Tersangka Terancam 7 Tahun Penjara

Pihak kepolisian menyampaikan bahwa akibat peristiwa tersebut, kedua tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara. Keduanya pun langsung ditahan.

"Adapun dari hasil pendalaman tersebut, ada dua pelaku yang terindikasi melakukan tindak pidana, baik itu perusakan maupun penganiayaan terhadap staf sekuriti Hotel Grand Kemang," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra.

Wira mengatakan, tersangka perusakan dijerat Pasal 170 KUHP juncto Pasal 406 KUHP.

Sementara, tersangka penganiayaan dijerat dengan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP.

--- Guche Montero

Komentar