Breaking News

HUKUM Didakwa Suap Hakim Rp9,6 M, Pengacara Ronald Tannur Dituntut 14 Tahun dan Profesi Advocat Dicabut 28 May 2025 14:31

Article image
Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (28/5), Lisa dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co – Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman berat bagi Lisa Rachmat, pengacara terpidana Ronald Tannur, dalam kasus dugaan suap kepada hakim. Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (28/5), Lisa dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

Tak hanya itu, jaksa juga menuntut pencabutan profesi Lisa sebagai advokat. Ia dinilai terbukti terlibat dalam pemufakatan jahat dan pemberian suap kepada hakim di dua tingkat pengadilan: Pengadilan Negeri Surabaya dan Mahkamah Agung.

Terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan pertama alternatif kedua dan kumulatif kedua,” tegas Jaksa Nurachman Adikusumo.

Lisa didakwa menyuap hakim PN Surabaya sebesar Rp4,67 miliar dan hakim MA sebesar Rp5 miliar. Suap tersebut diduga untuk "mengondisikan" putusan bebas bagi Ronald Tannur dalam kasus kekerasan terhadap pacarnya yang menewaskan korban, serta memastikan putusan bebas itu dikuatkan di tingkat kasasi.

Langgar Etika dan Hukum

Jaksa menyebut tindakan Lisa mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dan mencoreng integritas profesi hukum.

“Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan peradilan yang bersih dari korupsi. Ia juga tidak kooperatif selama proses persidangan,” tambah jaksa.

Namun, jaksa mencatat satu hal meringankan: Lisa belum pernah dihukum sebelumnya.

Atas perbuatannya, Lisa dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 15 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***

--- Sandy Javia

Komentar