Breaking News

HUKUM Dijemput Paksa 20 Provos Polda NTT di Rumah, Ipda Rudy Soik: Saya Bukan Kriminal! 23 Oct 2024 15:25

Article image
Sejumlah petugas provos Polda NTT, saat mendatangi rumah Ipda Rudy Soik di Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, NTT. (Foto: Yufengki Bria/detikBali)
"Saya hanya mau memperjuangkan hak saya. Mau ditembak mati pun saya tidak akan ikut (untuk ditahan)," pungkas Rudy yang menolak untuk ditahan.

KUPANG, IndonesiaSatu.co-- Sebanyak 20 orang Provos Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), menggeruduk rumah Ipda Rudy Soik yang beralamat di RT 17, RW 05, Kelurahan Bakunase II, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, NTT, Senin (21/10/2024).

Mereka hendak menjemput paksa Rudy untuk ditahan.

Melansir detikBali, sebanyak tiga mobil dari Bidpropam Polda NTT terparkir di halaman depan rumah Rudy.

Sejumlah keluarga Rudy menolak dan mengusir petugas itu agar tidak mendatangi rumahnya. Sementara para wanita histeris di hadapan mereka.

"Bapak Kapolri, ini lah kondisi di Polda NTT. Ketika saya mengajukan hal-hal yang benar dalam proses penyelidikan (BBM)," ujar Rudy melansir detikBali.

Rudy menyebut, baru pertama kali Polda NTT melakukan penggeledahan dan perintah agar langsung dibawa untuk ditahan di Polda NTT.

Rudy menjelaskan penahanan tersebut, menurut Polda NTT, harus dilakukan selama 14 hari hingga PTDH.

Namun, putusan penahanan 14 hari itu, Rudy sudah ajukan keberatan yang dalam aturan selama 30 hari Kapolda NTT harus membalas keberatannya.

"Sekarang sudah lewat 30 hari, mereka minta saya untuk ditahan dengan dalih sana-sini. Saya merasa ini adalah bentuk kriminalisasi," jelas Rudy di hadapan para provos.

Rudy mengaku, sebelumnya sudah mendapat intimidasi dan teror dari sejumlah pria berbadan kekar yang menutup wajahnya, datang memasang drone untuk memantau aktivitasnya.

"Saya tegaskan, saya bukan pelaku asusila, narkoba, dan korupsi, maupun pidana apa pun," tegas Rudy.

Rudy mengatakan tidak ada masalah dengan siapa pun. Dia meminta segera membentuk tim independen untuk membongkar praktik mafia BBM di Kota Kupang.

"Saya hanya mau memperjuangkan hak saya. Mau ditembak mati pun saya tidak akan ikut (untuk ditahan)," pungkas Rudy yang menolak untuk ditahan.

Tanpa Surat Perintah

Sementara itu, Kuasa hukum Ipda Rudy Soik, Ferdy Maktaen, menyebut anggota Provos Polda NTT yang menjemput paksa kliennya tidak dibekali surat perintah.

Hal itu dinilai sebagai tindakan yang tak manusiawi.

"Saya minta agar Polda NTT lebih manusiawi. Kalau ada surat perintah terhadap klien kami, pasti dia kooperatif. Ini tiba-tiba datang dengan banyak pasukan, kan kami bingung," ujar Ferdy, Senin (21/10/2024) malam.

Ferdy menjelaskan alasan penjemputan paksa itu karena Rudy tidak masuk kantor selama dua hari.

Menurutnya, upaya tersebut merupakan akumulasi ketidakpuasan Kapolda NTT, Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga, terhadap isu pemasangan garis polisi dan penyelidikan BBM ilegal yang dilakukan oleh Rudy.

Ferdy menilai, penjemputan paksa itu merupakan upaya kriminalisasi dan pembungkaman terhadap Rudy ketika mau membongkar mafia BBM.

"Hari ini kita dipertontonkan sebuah drama bahwa anggota yang tidak masuk dua hari dijemput paksa oleh Polda NTT. Saya minta Kapolri segera atensi kasus ini," ucapnya.

Ferdy menyayangkan tindakan Polda NTT yang semakin arogan.

Dia menyebut Polda NTT tidak mengikuti aturan Kapolri terhadap putusan yang diberikan kepada Rudy.

Padahal, keberatan yang telah diajukan tidak ada keputusan dan diberikan kepada Rudy.

"Tiba-tiba langsung datang jemput. Mirisnya hanya dua hari tidak masuk kantor saja langsung mau jemput paksa untuk ditahan. Kasihan sekali. Putusan sampai hari ini tidak dikantongi oleh klien kami," ungkap Ferdy.

Ferdy menegaskan, pihaknya akan melaporkan Polda NTT ke Komnas HAM. Sebab, aksi para provos itu membuat keluarga, istri, dan anak-anak Rudy trauma.

"Ini anak-anak pada trauma. Bayangkan saja anak-anak Pak Rudy menangis di belakang rumah. Ini membuat mental anak terganggu. Kami akan laporkan mereka ke Komnas HAM," tegas Ferdy.

--- Guche Montero

Komentar