EKONOMI Dukung UMKM, Kementerian UMKM Gelar Festival di NTT Oktober 2025 19 Mar 2025 22:17
Menteri Maman telah mengundang OJK, BI, BPOM, Himbara, Askrindo, Jamkrindo dan sejumlah kementerian untuk hadir di Festival Kemudahan dan Perlindungan Usaha Mikro di NTT nanti.
JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) akan menggelar Festival Kemudahan dan Perlindungan Usaha Mikro di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sejumlah institusi akan terlibat dalam festival yang akan digelar pada Oktober 2025 tersebut.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menyatakan bahwa festival ini adalah kesempatan emas untuk mempertemukan UMKM NTT dengan sejumlah institusi yang berkaitan langsung dengan UMKM.
Menteri Maman telah mengundang OJK, BI, BPOM, Himbara, Askrindo, Jamkrindo dan sejumlah kementerian untuk hadir di Festival Kemudahan dan Perlindungan Usaha Mikro di NTT nanti.
"UMKM NTT My First Priority. Semua instruksi Pak Gubernur untuk urusan UMKM NTT, saya ikut!," kata Maman saat audiensi dengan Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena dan para Bupati se-NTT di kantor Kementerian UMKM di Jakarta, Rabu (19/3/2025).
Menurut Menteri Maman, ada 2 tantangan besar UMKM di NTT, yakni soal pendanaan dan dominasi pemain besar yang menekan UMKM.
Berdasarkan kedua tantangan itu, Maman akan melakukan sejumlah terobosan.
Langkah pertama yakni membantu pendanaan untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) melalui Bank NTT. Bantuan itu bisa mencapai Rp 1 triliun.
Menteri Maman meminta Pemprov NTT untuk membereskan sejumlah hal di Bank NTT; seperti kerapian administrasi dan laporan keuangan serta kekuatan likuiditas.
"Jika Bank NTT mampu memenuhi kriteria, Kementerian UMKM akan segera membantu sektor KUR," kata Maman.
Langkah kedua yakni memastikan perlindungan negara terhadap UMKM NTT.
Proteksi ini menyangkut sejumlah insentif pajak untuk UMKM.
Maman mengungkapkan, amanat PP Nomor 7 Tahun 2021 menjamin sejumlah kemudahan untuk UMKM.
Dijelaskan, ada 40% alokasi belanja daerah untuk UMKM, ada 30% penyediaan infrastruktur publik untuk penjualan UMKM.
Selanjutnya, ada juga 30% biaya sewa tempat promosi lebih rendah dari sewa komersial, serta 50% keringanan pendaftaran dan pencatatan Hak Kekayaan Intelektual.
--- Guche Montero
Komentar