OPINI Hukum, Musibah, dan Ritual Tumbal Kekuasaan 03 Sep 2025 14:31
Jika hukum terus dipakai sebagai alat pencitraan, maka yang mati bukan hanya seorang Affan Kurniawan, melainkan juga nurani dan akal sehat bangsa ini.
Oleh: Greg Upi Dheo*
Tragedi Pejompongan, 28 Agustus 2025, menewaskan Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang terlindas kendaraan taktis Brimob.
Sejak saat itu, tujuh anggota Brimob menjadi bulan-bulanan, dan sorotan diarahkan pada satu nama: Kompol Cosmas Kaju Gae.
Opini publik segera digiring; seolah ada niat jahat, seolah Cosmas-lah yang mengendalikan segalanya.
Padahal fakta yang kerap disembunyikan: korban jatuh ke jalur rantis akibat dorongan massa lain.
Cosmas bukan pengemudi, bahkan ia hanya menumpang untuk menyelamatkan diri setelah ajudannya memohon pertolongan.
Dalam situasi kalah jumlah, pengemudi rantis menghadapi pilihan tragis: bergerak maju atau terbakar hidup-hidup.
Secara hukum, ini jelas bukan tindak pidana. Tidak ada niat, tidak ada perintah “tabrak.”
Pasal 48 KUHP tegas menyatakan: keadaan memaksa menghapus pertanggungjawaban pidana.
Perkap Nomor 1 Tahun 2009 pun menegaskan: atasan hanya bertanggung jawab bila ada perintah yang dilaksanakan.
Cosmas bukan pengemudi, dan tak pernah memberi perintah melindas.
Kalau pun ada yang diuji, itu soal etik dan disiplin internal: apakah briefing cukup, jalur evakuasi aman, laporan lengkap.
Namun etik tidak boleh dipelintir menjadi pidana. Etik bukan kriminal.
Masalah sesungguhnya justru ada di pemerintah. Alih-alih mengevaluasi SOP, sistem komando, dan kelemahan manajerial, pemerintah malah menggoreng wacana Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Semua demi menampilkan citra: seakan ada “tumbal” yang dikorbankan demi meredam amarah publik.
Inilah wajah politik pencitraan. Hukum dibelokkan jadi kosmetik kekuasaan.
Tragedi dijadikan panggung sandiwara, dan korban berikutnya adalah aparat itu sendiri. Inilah ritual tumbal kekuasaan.
Keadilan tidak boleh diturunkan menjadi sekadar pemuas massa. Tragedi Pejompongan adalah musibah dalam operasi chaotic, bukan kejahatan terencana.
Yang dibutuhkan: evaluasi SOP, pembenahan sistem komando, dan keberanian pemerintah mengakui kelemahannya sendiri. Negara tidak boleh bersembunyi di balik "kambing hitam."
Jika hukum terus dipakai sebagai alat pencitraan, maka yang mati bukan hanya seorang Affan Kurniawan, melainkan juga nurani dan akal sehat bangsa ini.
* Penulis adalah Advokat, tinggal di Jakarta.
Komentar