Breaking News

KEAMANAN Imparsial: Penerbitan Izin Keramaian oleh TNI Menyalahi UU dan Melampaui Kewenangan TNI 10 Nov 2025 01:40

Article image
Tentara Nasional Indonesia (TNI). (Foto: Ist)
Imparsial menyoroti, fenomena penerbitan izin oleh Koramil 1810/Arcamanik adalah wujud paling nyata dari menguatnya peran sosial politik TNI dan lemahnya pengawasan internal TNI saat ini.

BANDUNG, IndonesiaSatu.co-- Pada Minggu (2/11/2025) lalu, beredar surat yang berisi pemberian izin keramaian yang dikeluarkan oleh Koramil 1810/Arcamanik, Kodim 0618/Kota Bandung, Jawa Barat. 

Surat tersebut lantas menuai sorotan publik dan kecaman dari pelbagai kalangan, termasuk Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia, Mahfud MD.

Surat tersebut diketahui berisikan izin keramaian acara kuda renggong di wilayah Arcamanik. 

Imparsial, dalam keterangan resmi kepada media ini, Minggu (9/11/2025), menilai penerbitan surat tersebut tidak hanya salah secara hukum, tetapi juga merupakan penyimpangan serius dari mandat dan fungsi TNI sebagai alat pertahanan negara

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia, dengan jelas menyatakan bahwa tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI, dan melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan Negara. 

"Dalam konteks tersebut, TNI sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan surat izin apapun, termasuk izin keramaian. Kewenangan tersebut secara tegas merupakan tugas dari Kepolisian," sorot Imparsial. 

Imparsial memandang bahwa langkah Koramil Arcamanik tidak hanya menyalahi prosedur hukum, tetapi merupakan tindakan melampaui kewenangan yang pada akhirnya menghapus batas antara fungsi pertahanan dan fungsi keamanan yang sudah dipisahkan secara jelas di dalam konstitusi UUD NRI 1945. 

"Apa yang dilakukan Koramil ini merupakan penyimpangan terhadap tugas, fungsi, dan kewenangan TNI," nilai Imparsial. 

Penerbitan surat izin keramaian oleh Koramil Arcamanik merupakan bentuk nyata dari masih bercokolnya mentalitas dwifungsi militer, di mana aparat TNI merasa berhak ikut campur dalam urusan sipil. 

Padahal, semangat Reformasi menuntut agar TNI bertindak profesional dan fokus pada bidang pertahanan, bukan ikut pada urusan pemerintahan sipil. 

"Fenomena ini semakin mempertegas fakta bahwa TNI sedang memperluas pengaruhnya di luar urusan pertahanan dan makin menjauh dari sikap profesionalisme," sorot Imparsial.

Lebih lanjut, menguatnya peran dan pengaruh sosial politik TNI saat ini tidak terlepas dari keengganan pemerintah untuk melaksanakan restrukturisasi komando teritorial (Koter). Alih-alih mengurangi jumlah Koter sebagaimana diamanatkan dalam agenda reformasi TNI, pemerintah justru memperkuat struktur tersebut. 

Padahal, struktur Koter merupakan warisan Dwifungsi TNI di masa Orde Baru untuk kepentingan politik kekuasaan. 

Imparsial menyoroti, fenomena penerbitan izin oleh Koramil 1810/Arcamanik adalah wujud paling nyata dari menguatnya peran sosial politik TNI dan lemahnya pengawasan internal TNI saat ini.

Berdasarkan hal tersebut di atas, Imparsial mendesak kepada:

Pertama, Panglima TNI; agar melakukan evaluasi dan memberikan sanksi tegas terhadap Dandim 0618/Kota Bandung dan Danramil 1810/Arcamanik, karena gagal menjalankan prinsip profesionalisme dan disiplin prajurit dalam memahami batas kewenangan TNI.

Kedua, Pangdam III/Siliwangi dan KSAD; wajib melakukan penelusuran dan penertiban agar tindakan serupa tidak berulang di wilayah lain.

Ketiga, Pemerintah dan DPR RI; agar mengevaluasi berbagai bentuk perluasan peran dan wewenang TNI yang menyalahi aturan perundang-undangan dan prinsip supremasi sipil agar Indonesia tetap berpijak pada prinsip negara hukum dan demokrasi.

Adapun penanggungjawab pernyataan sikap Imparsial yakni Ardi Manto Adiputra (Direktur), Hussein Ahmad (Wakil Direktur), Annisa Yudha AS (Koordinator Peneliti), Riyadh Putuhena (Peneliti), dan Wira Dika Orizha Piliang (Peneliti). 

--- Guche Montero

Komentar