OPINI Jokowi Terjebak dalam Perangkapnya Sendiri 12 Oct 2026 13:23
Apabila Presiden dan DPR tidak melakukan langkah-langkah politik hukum menuju pemakzulan Gibran, maka rakyat patut mencurigai mereka semua dalam sebuah pertanyaan: Apakah mereka telah disandera oleh Jokowi?
Oleh: Marsellinus Ado Wawo*
Perangkap memiliki banyak pengertian. Salah satunya adalah alat untuk menangkap hewan. Misalnya perangkap tikus dan jebakan, agar sesuatu yang kita kejar tidak lolos dari pengejaran. Misalnya digiring ke suatu lokasi yang sudah dikepung, sehingga mudah tertangkap. Dalam politik dan hukum, jebak menjebak sudah lazim.
Namun tidak selamanya terjebak atau terperangkap itu merupakan hasil rekayasa orang lain. Bisa terjadi karena ulah sendiri. Itulah kisah Jokowi ketika dia berani menerabas aturan untuk meloloskan dua putranya yaitu Gibran dan Kaesang.
Sekarang ini, Jokowi sedang terperangkap dalam perangkap dan jebakan yang dibuatnya sendiri. Misalnya dalam kasus Gibran yang sedang dipermasalahkan publik, Jokowi mau bagaimanapun sikapnya, serba salah. Akhirnya hanya bersikap normatif dalam menanggapi pertimbangan Mahkamah Konstitusi.
Jokowi sedang menuai badai. Ibarat makan buah simalakama; dimakan mati anak, tidak dimakan mati Bapak. Jokowi sekarang hanya berharap pada kebaikan hati Prabowo. Namun harapan Jokowi sulit terwujud. Dapat terbaca ketika dicopotnya Listyo Sigit Prabowo dari Kapolri. Dan Kapolri baru melakukan langkah cepat dan terukur, mengganti semua pejabat Polri loyalis Sigit dan Jokowi. Satu perisai Jokowi sudah dicopot.
Prabowo juga mencopot 3 perwira tinggi TNI AD yang dianggap sebagai loyalis Jokowi. Isu-isu liar bakal dicopotnya perisai-perisai Jokowi yang tidak loyal ke Prabowo sedang diproses. Kita tunggu saja beritanya. Cepat atau lambat, hanya menunggu waktu yang terbaik dari Prabowo untuk melakukan "pembersihan."
Sejarah mencatat, sebelumnya Jokowi berhasil menjebak PDI Perjuangan dan Megawati. PDI Perjuangan dan Megawati memberikan ruang dan waktu kepada Jokowi, anak mantunya Bobby Nasution dan Gibran. Dan menjadikan mereka meraih tampuk kekuasaan.
Namun dalam perjalanannya, di luar dugaan mereka semua melawan PDI Perjuangan dan
Megawati. Secara terbuka mengkhianati PDI Perjuangan dan Megawati, tidak memberikan dukungan kepada Ganjar dan Mahfud yang diusung PDI Perjuangan dalam Pilpres tahun 2024. Malahan, Jokowi menyorong anaknya Gibran untuk menjadi calon wakil Presiden (cawapres) Prabowo saat itu dan kini menjadi Wakil Presiden.
Namun, upaya Jokowi untuk menjadikan anaknya Cawapres tidak mudah, karena Gibran belum memenuhi persyaratan-persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Jokowi tidaklah surut semangatnya, terus mencari cara agar Gibran dapat mengikuti Pilpres saat itu. Dan Jokowi menempuh jalan yang berlawanan dengan prinsip-prinsip negara hukum. Sementara semua orang taat pada hukum, tetapi Jokowi memilih jalan yang berlawanan.
Langkah pertama dan jalan satu-satunya adalah jalan judicial. Jokowi membegal ketentuan UU Pemilu tentang syarat usia untuk anaknya maju sebagai Cawapres. Jokowi mengorkestrasi perubahan UU Pemilu untuk meloloskan Gibran agar memenuhi syarat Cawapres. Syarat usia Capres dan Cawapres yang sejatinya minimal berusia 40 tahun, justru dibegal dan diubah oleh MK, pimpinan paman Gibran kala itu (Anwar Usman), menjadi berusia 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah. Maka lahirlah keputusan MK Nomor 90 yang kontroversial itu. Sampai-sampai Gibran dicap sebagai anak haram konstitusi.
Jokowi melihat masih ada hambatan lain dalam aturan KPU, karena ada aturan KPU soal syarat ijasah, yang tercantum dalam pasal 169 huruf r, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang dianggap sebagai penghalang majunya Gibran menjadi Cawapres. Aturan tersebut mewajibkan Capres/Cawapres minimal tamat SMA atau sederajat, dibuktikan dengan ijasah yang dilegalisir.
Rupanya aturan KPU ini yang diterabas Jokowi untuk memuluskan jalan anaknya Gibran menuju kursi kekuasaan. Akhirnya bunyi pasal 18 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 ditambah 1 ayat lagi, di dalam ayat 3 yang menjadi sorotan pemeriksaan Hakim-Hakim MK dalam gugatan yang diajukan oleh Denny Indrayana, dkk.
Bunyi pasal 18 ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023: "bagi calon yang tidak memiliki bukti kelulusan SMA dari sekolah asing di luar negeri, tetapi sudah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi, tidak wajib menyerahkan ijasah SMA."
Ketentuan ini 'sangatlah Gibran', atau 'Gibran banget'; dibuat hanya untuk meloloskan Gibran yang tidak memiliki ijasah SMA. Dibuat khusus hanya untuk menyesuaikan dengan keinginan Jokowi dan kebutuhan Gibran. Padahal, ketentuan pada ayat 3 pasal 18 ini tidak pernah ada dalam Pilpres sebelumnya.
Akal sehat dan positif seorang politisi dewasa harus dapat terbaca, bahwa tidak perlu membuat ketentuan baru apabila syarat dalam ketentuan PKPU itu sudah terpenuhi. Pemaknaan dari ketentuan pasal 18 ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 patut diduga dan terbaca bahwa Gibran tidak memiliki ijasah SMA atau setaranya, walaupun Gibran memiliki ijasah diploma sekalipun.
Seseorang, apabila sehat rohani dan jasmani, sehat jiwa raganya, sudah harus tahu bahwa apabila belum sampai usia 40 tahun, artinya belum memenuhi syarat. Begitu juga dengan soal syarat ijasah. Apabila tidak atau belum memiliki ijasah SMA, artinya syarat belum terpenuhi. Sebenarnya mudah saja menentukan pilihan secara otoritatif. Masalahnya adalah otoritas seorang anak Gibran dan Kaesang berada di tangan bapaknya Jokowi.
Sayang disayang, ibarat pepatah kuno "untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak," Putusan MK Nomor 01 tanggal 6 Oktober 2026, yang dalam pertimbangannya menegaskan bahwa Gibran tidak memiliki ijasah SMA atau yang disetarakan dengan SMA. MK tidak menemukan bukti-bukti dokumen yang dapat menerangkan bahwa Gibran memiliki ijasah SMA atau setaranya.
Pertimbangan MK dalam putusannya telah memantik protes secara luas. Ada yang meminta agar Gibran mundur dari jabatan Wapres. Dan sebagian masyarakat meminta DPR RInsegera membuat Hak Angket, agar Gibran diproses secara konstitusi untuk dimakzulkan.
Langkah Jokowi yang kontroversial lainnya, kita bisa lihat dalam kasus Kaesang. Mahkamah Agung dalam putusannya tanggal 29 Mei 2024, memerintahkan KPU mencabut ketentuan lama PKPU Nomor 9 Tahun 2020 pasal 4 ayat 1 huruf d, tentang usia minimal 30 tahun untuk Cagub dan Cawagub dan 25 tahun untuk Cabup/Cawabup/Walikota, terhitung sejak penetapan pasangan calon. Dinilai oleh MA bertentangan UU Nomor 10 Tahun 2016.
Kemudian MA mengubah bunyi pasal tersebut menjadi: terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih. Tadinya usia dihitung pada saat penetapan, kemudian diubah menjadi usia dihitung pada saat pelantikan. Kocak dan miris! Lembaga seperti MA yang terdiri dari Hakim-Hakim Agung, bisa diperalat juga oleh Jokowi. Para Hakim sudah tidak takut lagi pada Tuhan dan Hukum. Mereka lebih takut pada orang yang bernama Jokowi.
Keputusan ini dinilai hanya untuk Kaesang. Karena pada saat penetapan usia Kaesang masih berusia 29 tahun, dan apabila pada saat pelantikan usia Kaesang sudah 30 tahun. Sekali lagi, aturan harus sesuai keinginan Jokowi demi kebutuhan anaknya Kaesang.
Dalam hal kasus Kaesang, langkah Jokowi dihentikan oleh Putusan MK. MK seakan-akan mau menebus dosanya ketika MK membuat blunder dengan Keputusannya Nomor 90 yang sangat kontroversial itu. Seharusnya, perubahan atas ketentuan dalam UU merupakan open legal policy, milik kewenangan dari lembaga legislatif.
Dengan Keputusan MK yang membatalkan Keputusan MA yang 'sangat Kaesang atau Kaesang banget itu', langkah Jokowi untuk menjadikan Kaesang Cawagub Jawa Tengah (Jateng) terhenti, dan jalan Kaesang menuju Cawagub Jateng juga tertutup.
Dengan tulisan ini, saya mau mengajak semua pemegang kekuasaan; khususnya Presiden, Ketua MPR, Ketua DPR, agar tidak melakukan lagi seperti apa yang telah dilakukan Jokowi. Karena apabila semua pemegang kekuasaan mengulangi lagi apa yang telah dilakukan Jokowi, maka akan merusak tatanan kedaulatan hukum yang sudah kehilangan martabatnya sejak era Jokowi sampai sekarang ini.
Tiga contoh kasus di atas merupakan pelanggaran atas kedaulatan hukum dan kedaulatan rakyat yang telah dirampas oleh Jokowi ketika dia berkuasa. Jokowi pada eranya menempatkan dirinya di atas hukum. Padahal, hak tidak boleh diperoleh dari pelanggaran hukum. Hak hukum tidak boleh didapatkan dari perbuatan curang.
Sekali lagi bahwa tiga contoh kasus di atas merupakan contoh yang tidak bisa dibantah oleh siapa pun juga. Ini adalah fakta contoh buruk dalam berbangsa dan bernegara, bahwa hak Gibran diperoleh dari pelanggaran hukum, hak hukum Gibran didapatkannya dari cara-cara yang curang.
Kedaulatan hukum, kedaulatan rakyat, yang kita anut hanya menjadi teoria semata dalam Negara Hukum. Demi mencapai kekuasaannya, Jokowi menghalalkan segala cara.
Dengan tiga contoh peristiwa di atas dan putusan MK Nomor 1 Tahun 2026, rakyat menunggu sikap terbuka dari Presiden Prabowo dan pimpinan Parpol di Senayan. Apakah mereka berani membuka jalan pemakzulan terhadap Gibran dengan melakukan penyelidikan lewat Hak Angket, untuk menegakkan ketentuan Pasal 7A UUD NKRI 1945.
Guru Besar Ilmu Pemerintahan Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan menyatakan: "yang harus diselamatkan bukan jabatan Gibran atau kepentingan politik lawan, atau pendukungnya, melainkan prinsip paling dasar demokrasi bahwa jabatan negara harus lahir dari proses yang sah, sesuai dengan undang-undang, dan tak seorang pun berada di atas hukum."
Apabila Presiden dan DPR tidak melakukan langkah-langkah politik hukum menuju pemakzulan Gibran, maka rakyat patut mencurigai mereka semua dalam sebuah pertanyaan: Apakah mereka telah disandera oleh Jokowi?
Salam Ampera!
* Penulis adalah praktisi hukum, tinggal di Jakarta.
Komentar