Breaking News

OPINI 'Law of Adjustment' untuk Gibran 28 Sep 2026 11:20

Article image
Praktisi hukum Marsel Ado Wawo. (Foto: Dok. Ist)
"Fiat justitia ruat caelum; hendaklah keadilan ditegakkan, walaupun langit runtuh."

Oleh Marsellinus Ado Wawo*

 

Indonesia adalah negara Hukum. Semuanya harus berlandaskan atas hukum, rule of law not a man, Rechtstaat. Sebagai lawannya adalah negara yang berlandaskan atas kekuasaan, yaitu Machtstaat. 

Dalam negara hukum, semua orang sama di hadapan hukum, tanpa melihat statusnya; equity before the law. Hukum diterapkan dan ditegakkan tanpa pandang bulu, baik terhadap orang biasa maupun pejabat, baik terhadap anak petani, maupun anak pejabat. Lembaga pembuat hukum juga melayani kepentingan negara dan bangsa, bukan untuk melayani kepentingan penguasa, pejabat, dan anak pejabat. Dia juga harus berlaku adil.

Semua orang harus memandang hukum sebagai panglima bukan orang, dalam hal ini penguasa. Rule of law not a man; misalnya ketika mau melaksanakan pilpres dan pilkada, para kontestan harus memenuhi semua aturan dan hukum yang mengatur tentang syarat-syarat dan ketentuan untuk menjadi kontestan dalam proses pilpres dan pilkada yang telah diatur (bukan akan diatur kemudian). 

Apabila dalam proses ada syarat-syarat dan ketentuan yang belum bisa dipenuhi menurut aturan dan hukum yang sedang berlaku, maka dengan sendirinya tidak boleh ikut dalam proses pilpres dan pilkada. 

Sebagai contoh, aturan yang sudah mengatur tentang syarat-syarat dan ketentuan usia peserta. Sudah diatur oleh aturan dan hukum bahwa untuk syarat usia peserta pilpres adalah 40 tahun dan pilkada berusia 30 tahun. 

Kita sebagai individu yang sadar hukum dan sudah dewasa, sudah mengetahui bahwa usia kita sendiri apakah sudah memenuhi syarat atau belum. Kalau usia belum bisa memenuhi persyaratan, jangan memaksakan kehendak, lebih baik mundur saja. Karena dengan pemaksaan kehendak untuk mengubah aturan, akan merusak tatanan aturan dan UU pemilu yang sudah berlaku sebagai hukum positif.

Masalahnya kadang terjadi, penguasa gemar sekali memaksakan kehendak. Bukan lagi rule of law not a man, tetapi sudah berubah menjadi rule of man, not by the law.

Aturan dan hukum direkayasa sedemikian, baik di tingkat kewenangan legistilatif, yudikatif dan kewenangan di tingkat pelaksanaan seperti KPU.

Konstitusi dibentuk untuk membatasi kekuasaan dan wewenang para penyelenggara negara. Kalau sampai konstitusi dibegal, aturan ditabrak dengan cara-cara yang melampaui kaidah-kaidah berbangsa dan bernegara untuk kepentingan pribadi demi meraih kekuasaan dan keberlanjutan kekuasaannya, maka hal itu merupakan kejahatan.

Dari perilaku pejabat atau penguasa yang demikian, kita sebagai awam politik sudah bisa mereka-reka. Sepertinya, perbuatan tersebut sudah direncanakan dalam rentang waktu yang cukup lama. Basis gagasannya adalah birahi kekuasaan. Dalam bahasa kampung, "semua kami yang stel"; 'negara ini saya yang atur, terserah saya mau buat apa saja.' Jadi sudah berlagak seakan-akan negara ini adalah miliknya. 

Terlepas dari umpatan para pendukung Jokowi dan Gibran, sebenarnya inilah substansi perlawanan Denny Indrayana, dan kawan-kawan, yang sekarang sedang menggugat di Mahkamah Konstitusi (MK) engan permohonan agar MK mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wapres. 

Gugatan Denny Indrayana, dan kawan-kawan ingin membuka perilaku penyelenggara pemilu yang tidak mematuhi aturan dan hukum terhadap negara hukum. Bahwa telah terjadinya pelanggaran aturan dan perekayasaan aturan demi kepentingan politik pihak tertentu. Selain untuk menegakkan kembali keadilan substansial, KPU telah membuat aturan yang baru untuk meloloskan Gibran menjadi Cawapres. 

Dalam permohonannya, para pemohon juga mendalilkan adanya indikasi manipulasi yang tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga bukti pemenuhan syarat pendidikan Gibran. 

Salah satu hal yang disoroti adalah Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden. Penggugat mempermasalahkan Pasal 18 ayat (3) yang memberikan pengecualian bagi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri untuk menunjukkan bukti tamat SLTA atau sederajat.

Bayangkan ada Peraturan KPU yang semacam itu, yang dalam Peraturan KPU di tahun 2008 untuk Pemilu 2009, 2003 untuk 2004, sebelumnya tidak ada. Tidak pernah ada peraturan KPU semacam ini. Apalagi konsultasi soal pelaksanaan aturan baru ini diabaikan dan tidak pernah dilakukan. Tidak adanya uji publik terhadap aturan yang baru ini. Inilah yang disebutkan sebagai law of adjustment atau hukum disesuaikan dengan keinginan seseorang.

Law of adjustment adalah hukum dan aturan yang disesuaikan untuk kepentingan tertentu atas perintah penguasa untuk kepentingan tertentu. Hukum dan aturan ini bertentangan dengan hukum positif. 

Perbedaannya adalah hukum positif mempunyai daya berlaku dan diterima oleh semua pihak. Hukum positif dibuat untuk kepentingan umum. Sedangkan adjustment law tidak mempunyai daya berlaku dan tidak diterima oleh semua pihak karena terkait dengan motif kepentingan individual penguasa. 

Mengapa tidak memiliki legitimasi, karena pembentukan Adjustment Law atau Law of Adjustment tidak melalui prosedur yang berlaku seperti uji publik di lembaga legistilatif dan akademis. 

Inilah yang kita sebut pelanggaran terhadap keadilan substansial dalam negara hukum. KPU membuat aturan baru untuk disesuaikan dengan keinginan Gibran. 

Bukankah Gibran harus menyesuaikan diri dengan hukum positif yang sedang berlaku? 

Perlakuan ini masih mencerminkan gagasan negara kekuasaan (Machtstaat). KPU lebih mengutamakan prosedur dari pada substansi; mengutamakan keadilan prosedural dan mengabaikan keadilan substansial. Hukum hanya melayani kepentingan anak penguasa dan mengabaikan prinsip kehendak umum (volente generale). 

Ada adagium hukum: summum ius, summa injuria. Semakin kepastian hukum ditegakkan, akan mencederai keadilan. Hanya mementingkan kepastian hukum. Padahal, terdapat tiga tujuan hukum yaitu keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Ketiganya harus terintegrasi dalam semua aturan dan hukum. Dengan demikian, tujuan hukum dapat dirasakan manfaatnya oleh semua anak bangsa dan negara. Ujungnya hukum itu akan membuat rakyat bahagia, bukan untuk kebahagiaan pembuat hukum itu sendiri. 

Sebelumnya, hakim-hakim MK juga telah membuat adjustment law untuk kepentingan pencalonan Gibran sebagai cawapres. Kita mengetahui bahwa kenyataannya Gibran belum bisa memenuhi syarat usia 40 tahun untuk dicalonkan sebagai cawapres. 

MK dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023, MK mengabulkan sebagian gugatan. Dalam putusannya, MK menambahkan frasa baru pada syarat usia: berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pemilihan kepala daerah. 

Dengan tambahan frasa itu, Gibran yang saat itu Wali Kota Solo (jabatan hasil Pilkada), lolos syarat usia dan bisa maju sebagai Cawapres Prabowo.

Ketua MK saat itu adalah Anwar Usman yang adalah paman Gibran (adik ipar Jokowi). Inilah putusan yang kontroversial. Walaupun Anwar Usman dikenakan sanksi dari Majelis Kehormatan MK, namun putusan tersebut tidak bisa dibatalkan dengan alasan sudah final dan mengikat. 

Putusan MK ini adalah awal mula pelanggaran terhadap keadilan substansial. Lebih ironis, pelanggaran ini dilakukan oleh para hakim penjaga konstitusi yang seharusnya bertindak sebagai penjaga konstitusi agar tidak dibegal oleh siapa pun, tetapi karena tekanan kepentingan penguasa mereka tidak mampu melawannya. 

Dengan putusan MK yang sangat menguntungkan Gibran, Gibran diberi label sebagai "Anak Haram Konstitusi." 

Namun upaya Jokowi tidak selamanya berhasil. Dalam kasus Kaesang, anak bungsunya, rencana busuk Jokowi terjegal. Usaha Jokowi untuk menggolkan Gibran lewat jalur judicial menuai sukses. Tetapi tidak berhasil dalam kasus Kaesang, walaupun ditempuh melalui jalur judicial juga. 

Dalam kasus Kaesang, MA mengubah tafsir waktu perhitungan usia di PKPU. Sempat lolos, tetapi kemudian dibatalkan oleh MK lewat Putusan Nomor 70/2024. Kaesang gagal maju Pilgub.

Kaesang Pangarep (Ketua Umum PSI, putra bungsu Jokowi) lahir 25 Desember 1994. Saat pendaftaran Pilkada dibuka 27-29 Agustus 2024, usianya masih 29 tahun 8 bulan. Padahal, syarat UU Pilkada untuk Cagub/Cawagub minimal 30 tahun saat penetapan calon.

Artinya dengan aturan normal, dia tidak bisa maju Pilgub Jateng 2024 (saat itu dia digadang-gadang jadi Cawagub mendampingi Ahmad Luthfi).

MA mengubah PKPU Nomor 9/2020: frasa terhitung sejak penetapan pasangan calon, diubah menjadi terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

Dampak dari putusan MA tersebut, Kaesang mempunyai kesempatan untuk maju sebagai cawagub Jateng, karena saat pelantikan (diperkirakan Januari-Maret 2025) usianya sudah 30 tahun.

Putusan ini menuai kritik dan protes luas dari masyarakat, karena timing-nya dianggap bertepatan dengan kebutuhan Kaesang.

Namun demikian, MK tidak mau jatuh dalam lobang yang sama untuk kedua kalinya. MK membatalkan putusan MA. Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024, dan menegaskan syarat usia harus dipenuhi saat pendaftaran/penetapan calon, bukan saat pelantikan.

Putusan MA yang akan dijadikan karpet merah buat Kaesang, akhirnya dibatalkan dengan putusan MK. Jalan Kaesang ke Pilgub Jateng tertutup. 

Di sisi lain, DPR juga berupaya untuk mencoba merevisi UU Pilkada dan memakai versi MA (usia dihitung saat pelantikan). Seakan-akan ingin kontra dengan putusan MK. Namun gelombang protes dari masyarakat sipil dan mahasiswa, akhirnya memaksa DPR meng-urungkan niatnya untuk merevisi UU Pilkada.  

KPU juga tidak mau ambil risiko dan mengikuti putusan MK. Dengan demikian jalan Kaesang untuk maju di Pilgub Jateng 2024 tertutup di semua institusi judicial, legislatif dan KPU. 

Politik Dinasti

Apa yang dilakukan Jokowi dalam kasus Gibran, Kaesang, dan anak mantunya yang sekarang Gubernur Sumatera Utara, adalah bangunan sesungguhnya dari politik dinasti. Meski dalam setiap kesempatan Jokowi sering mengumbar pernyataan bahwa dia adalah seorang yang anti-politik dinasti dan enggan membangun dinasti politik.

Sekadar mengingatkan kembali ke masa lampau. Pak Harto, Megawati, SBY memiliki banyak kesempatan memanfaatkan kekuasaannya untuk melakukan hal yang sama sebagaimana yang dilakukan Jokowi. Namun mereka enggan melakukan hal itu, karena bertentangan dengan hukum dan konstitusi. Bisa saja anak Pak Harto menggantikan dirinya jadi Presiden, atau Puan dan AHY. Namun mereka tidak mau menggunakan kekuasaannya, karena menyangkut etika politik dan mengetahui kapasitas anak-anaknya masih memerlukan waktu untuk banyak belajar menjadi pemimpin bangsa dan negara ini.

Agar tidak menjadi preseden di kemudian hari, kita mengharapkan agar MK mengabulkan permohonan Denny Indrayana, agar mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wapres, apabila bukti-bukti yang diajukan penggugat memiliki nilai pembuktian yang kuat, bahwa sudah terjadi pelanggaran persyaratan administrasif dan pembuatan aturan KPU yang baru yang melanggar kaidah-kaidah pembentukan aturan, dengan alasan hanya untuk menyesuaikan dengan kepentingan Gibran semata. Padahal, aturan semacam dan setara aturan tersebut tidak pernah ada pada Pilpres sebelumnya. 

Pada akhirnya, sorotan tertuju kepada para hakim MK agar tidak tersesat di jalan yang benar, dan tetap benar di jalan yang sesat.

"Fiat justitia ruat caelum; hendaklah keadilan ditegakkan, walaupun langit runtuh."

Salam Keadilan.

 

* Penulis adalah praktisi hukum, tinggal di Jakarta.

Komentar