Breaking News

HUKUM Kalah di MK, Prabowo-Sandi Gugat di MA 10 Jul 2019 06:52

Article image
Capres Prabowo Subianto. (Foto: Ist)
Pengajuan perkara kasasi kedua kalinya ini dilakukan seminggu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Prabowo-Sandiaga Uno tentang kecurangan dan pelanggaran TSM dalam Pilpres 2019.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co -- Paslon capres-cawapres Prabowo-Sandiaga Uno kembali mempersoalkan pelanggaran secara terstruktur, masif dan sistematis (TSM) dalam pilpres 2019. Paslon nomor urut 02 itu kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). 

Permohonan kasasi ini telah diregistrasi sebagai Perkara Nomor 2P/PAP/2019 tanggal 3 Juli 2019. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/7/2019).

Menurut Yusril, perkara ini kini sedang diperiksa MA yang tengah dalam proses menunggu tanggapan KPU dan Bawaslu selaku termohon. Pengajuan perkara kasasi kedua kalinya ini dilakukan seminggu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Prabowo-Sandiaga Uno tentang kecurangan dan pelanggaran TSM dalam Pilpres 2019.

Prabowo-Sandiaga Uno diketahui memberi kuasa kepada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Nicholay Aprilindo Associates untuk menangani perkara ini.

"Perkara tersebut sebelumnya telah diajukan ke  Bawaslu oleh Ketua BPN Prabowo Sandiaga, Djoko Santoso, tetapi lembaga pengawas pemilu itu menyatakan perkara pelanggaran Administrasi TSM yang diajukan oleh BPN Prabowo Sandi itu tidak dapat diterima atau N.O. atau niet ontvanklijk verklaard," jelas Yusril. 

Artinya, lanjut Yusril, materi perkara tidak diperiksa sama sekali oleh Bawaslu karena tidak memenuhi syarat-syarat formil. Pemohon tidak menyertakan alat-alat bukti untuk mendukung permohonannya. BPN kemudian mengajukan kasasi ke MA atas putusan N.O Bawaslu tersebut

MA dalam putusan kasasinya menguatkan Putusan Bawaslu. MA kembali menyatakan perkara tersebut 'tidak dapat diterima' atau N.O. Namun MA menambahan alasan penolakannya karena Pemohon perkara — yakni BPN yang ditandatangani oleh Jenderel TNI (Purn) Djoko Santoso — tidak mempunyai legal standing (alasan hukum) untuk mengajukan perkara. BPN menurut Bawaslu, bukan pihak yang berkepentingan dengan pelanggaran administrasi TSM yang disangkakan.

"Pihak yang mempunyai legal standing atau yang berkepentingan menurut MA adalah Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden. Seharusnya merekalah yang mengajukan perkara adalah Paslonpres, bukan BPN," tuturnya.

Atas putusan kasasi MA tersebut, Pengacara BPN kemudian mengganti pemohon perkara. Kali ini permohonannya dilakukan langsung oleh Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno sebagai pihak yang mempunyai legal standing.

Paslon capres-cawapres terpilih, Joko Widodo - KH Ma’ruf Amin, meskipun berkepentingan, sampai saat ini tidak dimintai tanggapan oleh Mahkamah Agung.

''Oleh sebab itu, kami bersikap pasif, namun aktif memantau perkembangan perkara ini,” pungkasnya.

--- Redem Kono

Komentar