Breaking News

HUKUM Kasus Dugaan TPPO di Sikka: KemenHAM RI Siap Kawal Pemenuhan HAM dan Penegakan Hukum 10 Mar 2026 09:29

Article image
Tenaga Ahli Kementerian HAM RI Bidang Human Trafficking dan HAM Berat, Gabriel Goa. (Foto: Ist)
pemenuhan HAM korban TPPO atas kesehatan, pendampingan psikologis, pendampingan rohani, pendampingan hukum, hingga program reintegrasi dan pendampingan korban menjadi penyintas.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Kementrian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) RI, memberi atensi khusus terhadap perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dalam keterangan resmi kepada media ini, Selasa (10/3/2026), Tenaga Ahli Kementerian HAM RI Bidang Human Trafficking dan HAM Berat, Gabriel Goa, menyebut perkara yang dialami 13 korban asal Jawa Barat di Eltras Pub, selain dugaan TPPO juga bentuk eksploitasi seksual dengan modus operandi pengiriman tenaga kerja antar daerah.

Gabriel menegaskan, pihak Kementerian HAM RI terus mengawal perkara tersebut, terutama menyangkut pemenuhan HAM korban TPPO atas kesehatan, pendampingan psikologis, pendampingan rohani, pendampingan hukum, hingga program reintegrasi dan pendampingan korban menjadi penyintas.

Gabriel menyebut, bukti keseriusan Kementerian HAM RI terhadap persoalan ini yakni dengan menugaskan Tenaga Ahli Kementerian HAM RI Bidang Human Trafficking dan HAM Berat, Gabriel Goa; bersama Tenaga Ahli Kementerian HAM RI Bidang Rekonsiliasi, Wempy Wale; Analis Pelayanan HAM, Marlan Parakas, Rio dan Vickry Staf.

Atensi Kementerian HAM yakni melakukan pengawasan pemenuhan HAM korban mulai dari NTT hingga Jawa Barat. 

Adapun hasil pengawasan KemenHAM yang wajib ditindaklanjuti yakni;

Pertama, mendesak Bupati Sikka bersama Dinas Kesehatan dan pihak RS TC Hillers untuk segera melakukan pemenuhan HAM atas kesehatan para pekerja perempuan yang ada di 34 Pub di Sikka melalui rekam medis lengkap untuk memastikan mereka bebas dari Penyakit Menular Seksual (PMS) dan HIV/AIDS. 

"Jika ada yang terpapar PMS dan positif HIV/AIDS, maka mereka harus segera mendapatkan pemenuhan HAM atas pelayanan kesehatan," kata Gabriel.

Kedua, mendesak Gubernur Jawa Barat dan para Bupati asal korban TPPO yakni Bupati Cianjur, Purwakarta, Karawang, Indramayu, Kota Bandung dan Kabupaten Bandung, agar serius memenuhi kebutuhan akan kesehatan, pelayanan psikologis, pelayanan rohani, penegakan hukum, program reintegrasi, serta mendampingi korban menjadi penyintas Anti Human Trafficking.

Ketiga, mendesak Kapolri dan Kejaksaan Agung RI untuk serius melakukan penegakan hukum TPPO hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. 

--- Guche Montero

Komentar