Breaking News

HUKUM Kasus Korupsi Kuota Haji: Hakim Tolak Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas 11 Mar 2026 21:03

Article image
Sidang putusan Praperadilan perkara nomor: 19/Pid.Pra/2026 atas nama Pemohon Yaqut Cholil Qoumas di PN Jakarta Selatan. (Foto: CNN)
"Mengadili: dalam pokok perkara: menolak permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya," ujar hakim.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, menolak permohonan Praperadilan perkara nomor: 19/Pid.Pra/2026 atas nama Pemohon Yaqut Cholil Qoumas.

"Mengadili: dalam pokok perkara: menolak permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya," ujar hakim di ruang sidang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).

Hakim menyatakan, penetapan tersangka yang disematkan KPK terhadap Yaqut telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016.

Dengan demikian, hakim menolak seluruh petitum yang diajukan Yaqut untuk seluruhnya.

Sebelumnya, salah satu pertimbangan Yaqut mengajukan permohonan Praperadilan adalah karena menilai KPK tidak memenuhi syarat adanya dua alat bukti yang sah saat menetapkan sebagai tersangka.

Hal itu dikarenakan alat bukti yang dipakai KPK dianggap tidak memiliki relevansi terhadap unsur pokok delik berupa "merugikan keuangan negara atau perekonomian negara."

Kuasa hukum Yaqut memandang hal itu menjadi sangat mendasar karena setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 25/PUU-XIV/2016, ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor (dan secara mutatis mutandis juga padanannya dalam Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP baru) harus dipahami sebagai delik materiil, yakni delik yang menuntut terlebih dahulu adanya akibat yang nyata dan pasti, berupa kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, sebelum seseorang dapat secara sah ditetapkan sebagai tersangka.

Yaqut bersama staf khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Namun, keduanya belum ditahan.

Hanya saja, KPK sudah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk kembali mencegah Yaqut dan Ishfah ke luar negeri selama 6 bulan hingga 12 Agustus 2026 mendatang.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.

Banyak barang bukti diduga terkait perkara disita; di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara disebut mengalami kerugian sejumlah Rp 622.090.207.166,41 (Rp 622 miliar) dari kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan tahun 2023 dan 2024 tersebut.

Angka tersebut keluar beberapa waktu lalu, jauh setelah Yaqut dan Ishfah ditetapkan dan diumumkan KPK sebagai tersangka.

--- Guche Montero

Komentar