Breaking News

HUKUM Kasus Suap Proyek, Bupati Nonaktif Bekasi Dituntut 7 Tahun Penjara 03 Aug 2026 16:37

Article image
Bupati Nonaktif Bekasi Dituntut 7 Tahun Penjara dalam kasus suap proyek. (Foto: Ist)
Jaksa menyebut bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

BANDUNG, IndonesiaSatu.co-- Bupati nonaktif Bekasi, Ade Kuswara Kunang dituntut tujuh tahun penjara, sedangkan ayahnya H.M. Kunang alias Abah Kunang dituntut empat tahun penjara dalam kasus dugaan suap pengaturan paket pekerjaan tahun 2025 senilai 12 miliar rupiah lebih.

Tuntutan tersebut dibacakan hakim dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (3/8/2026).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ade Kuswara Kunang, berupa pidana penjara selama 7 tahun. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa H.M. Kunang alias Abah Kunang, berupa pidana penjara selama 4 tahun," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Ade Azhari.

Jaksa menyebut bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ade Azhari mengatakan bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah dan melakukan perbuatannya secara sadar. Kedua terdakwa juga dijatuhi pidana denda masing-masing sebesar Rp 300.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 100 hari.

Terdakwa Ade Kuswara juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 11.400.000.000. Jika tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan tetap, maka harta bendanya disita. Jika tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama 3 tahun.

Sementara terdakwa H.M. Kunang alias Abah Kunang, harus membayar uang pengganti sebesar Rp 1.000.000.000. Jika tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama 3 tahun.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Ade Kuswara Kunang berupa pencabutan hak pilih dalam pemilihan jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," kata Azhari.

Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kabupaten Bekasi. Tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Adapun yang meringankannya yakni terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan berlaku sopan serta menghargai persidangan.

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum kedua terdakwa meminta waktu dua minggu eksepsi terhadap tuntutan tersebut. Namun, hakim menolak dan meminta pembelaan dilakukan pada tanggal 12 Agustus 2026.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, H.M. Kunang (ayah Bupati), dan Sarjan selaku pihak swasta sebagai tersangka pada Sabtu (21/12/2025) lalu.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, kasus suap ini bermula saat Ade Kuswara menjalin komunikasi dengan Sarjan selaku pihak swasta penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Dari komunikasi tersebut, dalam rentang 1 tahun terakhir, Bupati Ade rutin meminta ijon paket proyek kepada Sarjan melalui perantara H.M. Kunang. Total ijon yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama H.M. Kunang mencapai Rp 9,5 miliar.

"Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara," kata Asep, dalam konferensi pers, Sabtu. 

Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, Bupati Ade juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya, yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 4,7 miliar. Dengan demikian, total uang yang diterima Bupati Ade mencapai Rp 14,2 miliar.

Atas perbuatannya, Bupati Ade Kuswara bersama-sama H.M. Kunang selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara, Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.

--- Guche Montero

Komentar