Breaking News

BERITA Kecam Rasisme, PP PMKRI: Pelecehan Martabat Anak Bangsa 26 Jan 2021 16:28

Article image
Mantan Komisioner Komnas HAM RI, Natalius Pigai. (Foto: Ist)
"Rasisme sebagai pelanggaran HAM, karena merendahkan martabat sebagai warga negara," kata Beni.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) turut menyoroti tindakan rasis yang ditujukan kepada mantan komisioner Komnas HAM RI, Natalius Pigai.

Diketahui, tindakan rasisme tersebut terungkap saat akun Ambroncius Nababan mengunggah status di lini massanya, dengan mengunggah foto Natalius Pigai yang kemudian menyandingkan foto tersebut dengan seekor hewan yakni gorilla.

Akun yang sama juga menyinggung sikap Natalius Pigai yang menolak vaksin dengan mengatakan: "vaksin ko bukan sinovac pace tapi ko pu sodara bilang vaksin rabies."

Pada gambar yang lain, juga dikatakan: "Vaksin sinovac ini dibuat untuk manusia bukan untuk gorilla apalagi kadal gurun. Karena menurut UU Gorilla dan kadal gurun tidak perlu divaksin."

Rasisme sebagai Kejahatan Verbal dan Pelecehan Martabat

Ketua Presidium PP PMKRI, Benidiktus Papa menegaskan bahwa rasisme merupakan kejahatan verbal dan pelecehan martabat sebagai warga negara.

"Rasisme adalah kejahatan verbal dan pelecehan martabat. Setiap Warga Negara Indonesia memiliki hak setara karena dijamin dan dilindungi oleh konstitusi negara. Rasisme sebagai pelanggaran HAM, karena merendahkan martabat sebagai warga negara," kata Beni.

Pengurus Pusat PMKRI, kata Beni, mengecam segala bentuk rasisme, terutama yang dilakukan oleh Ambrosius Nababan, sehingga negara melalui aparat penegak hukum harus menindak tegas pelaku rasis.

"Negara harus hadir dalam persoalan ini, karena menyangkut hajat hidup dan hak setiap warga negara yang dilecehkan. Ini bukan hanya terhadap seorang Natalius Pigai, tetapi terutama terhadap orang Papua yang rentan terhadap perlakuan rasis sebagaimana sebelumnya dialami oleh mahasiswa Papua di Surabaya," ujarnya.

Pengurus Pusat PMKRI menilai, apa yang dilakukan oleh Ambrosius bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskrminasi dan Ras, khususnya Pasal 4 huruf (a) yang menekankan bahwa: 'memperlakukan pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya.

Selain itu, termaktub juga dalam Pasal 15 dan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

"Undang-Undang sebagai landasan Yuridis Konstitusional harus diimplementasikan. Oleh karena itu, Polisi harus segera menangkap dan menindak pelaku rasis agar memberikan kenyamanan, menjamin hak dan kepastian hukum bagi masyarakat," tuntut PMKRI.

--- Guche Montero

Komentar