Breaking News

NASIONAL Kemen PPPA Fasilitasi Pelayanan 12 WNI dari Malaysia, PADMA Indonesia: Harus Ada Pendampingan Berkelanjutan 13 Jun 2024 14:12

Article image
Kemen PPPA Fasilitasi Pelayanan 12 WNI dari Malaysia. (Foto: Dok. Kemen PPPA)
"Kemen PPPA harus juga melakukan pendampingan psikologis, pendampingan kesehatan, pendampingan rohani, pendampingan hukum TPPO dan Pendampingan program Reintegrasi sehingga mereka tidak lagi terjebak dalam sindikat TPPO," kata Gabriel.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memfasilitasi pelayanan terhadap 12 Warga Negara Indonesia (WNI) Pekerja Migran Indonesia (PMI) kelompok rentan yang dipulangkan dari Malaysia.

Plt. Asisten Deputi Bidang Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK), Atwirlany Ritonga menyatakan Tim Layanan SAPA telah melakukan penjemputan, penampungan sementara di rumah aman SAPA, tracing keluarga, dan pelayanan lainnya yang dibutuhkan sesuai hasil asesmen.

"Kami telah melakukan penjemputan terhadap 12 WNI kelompok rentan yang terdiri dari 4 ibu dan 8 anak yang berasal dari Jawa Tengah, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat dan Sumatera Selatan. Mereka akan ditampung sementara di rumah aman SAPA dan menerima serangkaian proses pelayanan yaitu asesmen bagi korban dan keluarga oleh Psikolog Klinis dan Pekerja Sosial yang disediakan oleh Kemen PPPA," kata Atwirlany dalam siaran pers, Selasa (12/6/2024).

Ia menerangkan, penanganan kasus 12 PMI kelompok rentan ini berawal dari rujukan Kementerian Luar Negeri melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) dan KBRI Kuala Lumpur Malaysia pada akhir Mei 2024 lalu.

Atwirlany mengatakan, berdasarkan informasi kasus, rata-rata PMI ini mengalami berbagai permasalahan terkait keimigrasian, seperti bekerja tanpa visa, pekerja imigran ilegal, overstay, dan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Pemerintah Malaysia melakukan deportasi kepada mereka setelah menjalani proses masa tahanan.

"Kemen PPPA berkomitmen untuk memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik bagi WNI/PMI, khususnya kelompok rentan seperti ibu dan anak. Hal ini sesuai dengan amanat Perpres 65 Tahun 2020 yang memberikan penambahan tugas pelayanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan," katanya.

"Sinergi antar Kementerian/Lembaga (K/L) juga dilakukan dengan Ditjen Capil Kemendagri terkait perekaman biometrik dan pencatatan sipil WNI/PMI guna identifikasi kependudukan dan domisili tercatat ibu serta anak sesuai,” pungkas Atwirlany.

PADMA Indonesia: Harus Ada Tanggung Jawab Berkelanjutan

Menanggapi inisiatif Kemen PPPA, Ketua Dewan Pembina Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA) Indonesia, Gabriel Goa, mengharapkan agar para WNI yang difasilitasi Kemen PPPA, tidak sekedar dipulangkan ke kampung halamannya, tetapi harus ada pendampingan berkelanjutan.

"Kemen PPPA harus juga melakukan pendampingan psikologis, pendampingan kesehatan, pendampingan rohani, pendampingan hukum TPPO dan Pendampingan program Reintegrasi sehingga mereka tidak lagi terjebak dalam sindikat TPPO," kata Gabriel.

Khusus untuk penegakan hukum TPPO, lanjut Gabriel, Polri harus segera mengungkap dan menangkap para pelaku serta diproses hukum agar menimbulkan efek jera.

Selain itu, tambah anggota Tim Advokasi Zero Human Trafficking Network itu, Pemerintah Pusat dan pemerintah Daerah segera membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO, membangun Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) untuk Pekerja Migran, serta membangun BLK PMI Profesional bekerjasama dengan Lembaga Agama dan Perusahaan Pengerah Pekerja Migran Indonesia yang legal dan profesional.

"Ke depan, wajib hukumnya Presiden Prabowo Subianto segera membentuk Badan Nasional Penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Orang (BNP TPPO) karena Indonsia sudah masuk kategori Darurat Human Trafficking," kata Gabriel.

"Perlu keseriusan Presiden Prabowo dalam menyelamatkan anak-anak Indonesia Korban TPPO dengan modus operandi online scam yang sudah mencapai 60.000 orang dan tersebar di Kamboja, Perbatasan Myanmar, Thailand serta Philipina," tegas nggota Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO Provinsi NTT ini.

--- Guche Montero

Komentar