Breaking News

EKONOMI Kemenkeu: PSIAP Optimalkan Pelayanan dan Pengawasan Perpajakan 11 Jul 2023 15:47

Article image
Optimisme itu dikarenakan DJP memiliki berbagai program strategis di tahun depan, salah satunya yakni implementasi core tax system atau yang juga dikenal dengan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP).

JAKARTA, IndonesiaSatu.co – Hampir seluruh negara di dunia menerapkan sistem perpajakan untuk membiayai pembangunan dan memajukan kesejahteraan masyarakat. Selain sebagai sumber utama pendapatan, pajak juga menjadi alat untuk mengurangi kesenjangan ekonomi dan kemiskinan, serta berfungsi sebagai regulasi ekonomi yang mempengaruhi perilaku para pelaku ekonomi.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti menggarisbawahi bahwa pajak sangat strategis bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Di Indonesia, pajak menjadi sumber pendapatan utama. Hingga akhir Mei 2023, penerimaan pajak tercatat mencapai Rp830,3 triliun atau sekitar 48 persen dari target APBN.

Nufransa optimistis, target penerimaan pajak 2023 dan tahun mendatang akan tercapai meskipun kemungkinan akan terjadi peningkatan target penerimaan pajak pada tahun 2024. Optimisme itu dikarenakan DJP memiliki berbagai program strategis di tahun depan, salah satunya yakni implementasi core tax system atau yang juga dikenal dengan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP).

Dalam hal ini, DJP telah melaksanakan berbagai agenda reformasi perpajakan, di antaranya reformasi di bidang organisasi, sumber daya manusia, serta di bidang sistem informasi perpajakan. Reformasi perpajakan juga dipercaya semakin melindungi kalangan masyarakat bawah seperti pegiat UMKM. PSIAP adalah bagian dari reformasi perpajakan tersebut. Adapun Reformasi perpajakan bertujuan untuk meningkatkan rasa keadilan diantara wajib pajak, sehingga yang mendapatkan manfaat ekonomi lebih tinggi diharuskan memberikan kontribusi melalui pajak lebih banyak.

DJP menargetkan, PSIAP mulai diimplementasikan secara nasional pada Mei 2024. Nufransa menuturkan, saat ini DJP tengah melakukan pelatihan kepada master trainer, yaitu para calon trainer yang nanti akan disebar ke seluruh Indonesia untuk melatih second trainer. Kemudian, second trainer ini yang akan melatih seluruh pegawai DJP.

“Sebelum dimulai secara nasional, PSIAP akan diujicobakan di tiga Kanwil DJP. Nanti kita akan coba dan juga evaluasi. Mudah-mudahan bulan Mei 2024 sudah ready dijalankan secara nasional,” ungkap Nufransa.

PSIAP diharapkan mampu mewujudkan sistem informasi administrasi perpajakan yang lebih baik untuk optimalisasi pelayanan dan pengawasan perpajakan. Dari sisi wajib pajak, PSIAP memberi manfaat berupa adanya akun wajib pajak pada portal DJP, layanan berkualitas, potensi sengketa berkurang, dan biaya kepatuhan menjadi rendah. Berbagai layanan digital semakin lengkap dengan standar pelayanan yang terjaga.

Dari sisi DJP, akan ada berbagai macam aplikasi yang memudahkan pegawai DJP dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan. Menurut Nufransa, nantinya pengawasan kepada wajib pajak bisa dilakukan berdasarkan tingkat risikonya. Selain itu, PSIAP juga akan memetakan profil pegawai berdasarkan kemampuan atau pekerjaan yang telah dilakukannya.

“Hal itu diharapkan bisa meningkatkan kemampuan kita dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan, tidak lagi berdasarkan senioritas atau pangkat, tetapi berdasarkan kemampuan dan kapabilitas dari masing-masing pegawai,” tutur Nufransa.

Manfaat lain dari PSIAP adalah sistem yang terintegrasi, pekerjaan manual berkurang, menjadi lebih produktif, dan adanya peningkatan kapabilitas pegawai. Bagi organisasi DJP secara keseluruhan, kehadiran PSIAP diyakini akan meningkatkan akuntabilitas, kredibilitas, kepercayaan publik, kepatuhan pajak, kinerja penerimaan, serta dapat menyajikan data perpajakan yang real time dan valid.

Nufransa percaya, kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak akan meningkat seiring makin baiknya pelayanan perpajakan. Namun, Nufransa juga berharap masyarakat turut mendukung upaya tersebut dengan menjauhkan diri dari tindakan tidak terpuji seperti menyuap pegawai DJP.

“PSIAP sangat bisa mempermudah kewajiban perpajakan bagi wajib pajak sehingga akan mengurangi adanya kontak langsung antara wajib pajak dengan petugas pajak. Kemudian, PSIAP juga meningkatkan efisiensi waktu dan biaya bagi para wajib pajak ketika ingin melakukan perpajakannya,” tutur Nufransa.

Ke depannya, masyarakat tidak perlu ke kantor pajak lagi. Semua kewajiban dan informasi perpajakan dapat dipantau dari genggaman. Menunaikan kewajiban pajak menjadi sangat mudah dengan berbagai fitur edukasi yang diselipkan di aplikasi PSIAP. Kehadirannya diharapkan mampu meningkatkan kinerja penerimaan perpajakan dan mendukung pembangunan negeri.***

--- Sandy Javia

Komentar