NASIONAL Ketua DPP-PKS, Mardani Ali Sera Beri Apresiasi Ke MK Terhadap Putusan Ijazah Gibran Rakabuming Raka 08 Oct 2026 10:21
Putusan tersebut membuka peluang untuk mengusut lebih jauh kebenaran ijazah dan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Dewan Pimpinan Pusat Partai Kesejahteraan Rakyat (DPP-PKS) mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi atas kasus perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang gugatan keabsahan ijazah dan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak menemukan bukti mas Wapres memilik ijazah tersebut.
Hal tersebut disampaikan oleh Mardani Ali Sera kepada wartawan, Rabu (7/10) yang menyebut keputusan MK berani dan jujur.
"Bravo MK. Keputusan yang berani dan jujur," ucap Mardani Ali Sera.
Atas putusan tersebut, Mardani Ali Sera memuji MK sebagai penjaga konstitusi yang kokoh.
Putusan tersebut membuka peluang untuk mengusut lebih jauh kebenaran ijazah dan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Mardani, Ketika ditanya soal perlu tidaknya panitia khusus (pansus) mengusut polemik ijazah Gibran, ia menanggapi semua tergantung DPR, dan Mas Gibran punya hak jawab atas putusan tersebut.
"Perlu Pansus? Semua tergantung proses di DPR. Inti utamanya: persyaratan menurut keputusan MK tidak dipenuhi. Tapi Mas Gibran juga punya hak jawab," tanggap Mardani.
Pada putusan tersebut, MK menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar Pilpres 2024, meski MK tak menemukan bukti ijazah setara SMA Gibran Rakabuming.
Hakim MK Arsul Sani menjelaskan certificate of attendance yang menjadi dasar dalam penerbitan surat keterangan Gibran telah menyelesaikan pendidikan setara SMA di luar negeri. Dia menyebut tidak ada dokumen yang bisa menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan SMA di luar negeri.
"Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lainnya yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan," kata Arsul.
Selain itu, Hakim MK lainnya, Adies Kadir menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran sebagaimana dimohonkan dalam petitum para pemohon.
"Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para pemohon," kata Adies Kadir.
Adies Kadir menegaskan MK tidak berwenang menilai keterpenuhan syarat capres-cawapres meski ada fakta soal tidak adanya ijazah Gibran saat belajar di luar negeri. Dia mengatakan ada lembaga lain yang berwenang terkait hal itu.
"Perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah/ sertifikat/ diploma di luar negeri yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945," tegasnya.*
--- Hendrik Penu
Komentar