NASIONAL KI Pusat Tetapkan Gede Narayana Sebagai Wakil Ketua Merangkap Anggota 03 Jun 2026 17:11
Penetapan Gede tersebut, kata Donny, merupakan langkah untuk memastikan kesinambungan pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi Informasi Pusat.
JAKARTA, IndonesiaSatu.co - Komisi Informasi (KI) Pusat Republik Indonesia secara resmi mengumumkan pengunduran diri Arya Sandhiyudha sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia periode 2022–2026.
KI Pusat juga menetapkan Gede Narayana yang saat ini menjabat Komisioner Bidang Regulasi Periode 2022-2026 sebagai Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Tahun 2026.
Hal itu diumumkan Ketua KI Pusat, Donny Yoesgiantoro didampingi anggota KI Pusat Gede Narayana dan Handoko Agung Saputro dalam konferensi pers di Kantor KI Pusat, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Donny mengatakan, surat pengunduran diri Arya telah diterima pada tanggal 8 Mei 2026. Setelah surat pengunduran diri itu diterima, KI Pusat melakukan komunikasi, konsolidasi dan koordinasi internal demi keberlangsungan roda organisasi.
Pengunduran diri tersebut, katanya, telah diterima dan diproses sesuai ketentuan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Donny menjelaskan bahwa pengunduran diri Arya telah diusulkan kepada Presiden Republik Indonesia untuk ditetapkan melalui Keputusan Presiden sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sebagai bagian dari upaya menjaga prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik, Komisi Informasi (KI) Pusat melalui Rapat Pleno Komisioner menetapkan Gede Narayana yang saat ini menjabat sebagai Komisioner Bidang Regulasi Periode 2022-2026 sebagai Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Tahun 2026,” kata Donny.
Penetapan Gede tersebut, kata Donny, merupakan langkah untuk memastikan kesinambungan pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi Informasi Pusat. “Sekaligus untuk menjaga efektivitas pelaksanaan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” ujarnya.
Menjawab pertanyaan wartawann, Donny mengatakan, bahwa pengunduran diri salah satu anggota KI Pusat tersebut tidak memengaruhi independensi maupun keberlangsungan pelaksanaan tugas lembaga ke depan.
Donny menegaskan bahwa seluruh proses penyelesaian sengketa informasi publik, penguatan keterbukaan informasi, pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, serta program-program strategis lainnya tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Terkait jalannya persidangan, Komisioner Bidang Kelembagaan Handoko Agung Saputro mengatakan pengunduran diri Arya tersebut tidak mengganggu jalannya persidangan yang digelar oleh KI Pusat.
“Terkait persidangan, kami berusaha semaksimal mungkin agar hanya menyelesaikan register yang tersisa. Jika ada register yang (kasusnya) memakan waktu lama, maka kami akan menunda dahulu menunggu proses selanjutnya,” ujarnya.
Seperti diketahui, panitia seleksi telah menyerahkan sejumlah nama kepada Presiden RI untuk dipilih dan kemudian diserahkan kepada Komisi I DPR RI untuk dilakukan fit dan proper test.
Setelah tahapan tersebut selesai, Komisi I akan melakukan pemilihan untuk menetapkan komisioner terpilih, yang kemudian disahkan dalam Rapat Paripurna DPR sebelum dilantik secara resmi oleh Presiden.
Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
KI Pusat bertugas menetapkan standar layanan informasi publik, menyelesaikan sengketa informasi, dan mengevaluasi pelaksanaan keterbukaan informasi di seluruh Indonesia. *
--- F. Hardiman
Komentar