Breaking News

POLITIK Koalisi Masyarakat Sipil: Penghentian SIREKAP dan Rekapitulasi Suara Manual Harus Dipersoalkan 22 Feb 2024 19:28

Article image
Sirekap. (Foto: rri.co.id)
Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis, mengatakan bahwa penghentian pleno terbuka tentang rekapitulasi suara secara manual di tingkat kecamatan harus dipersoalkan.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co - Sejak 18 Februari 2024 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) di beberapa Kabupaten/Kota menghentikan pleno terbuka rekapitulasi suara secara manual di tingkat kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

KPU menginstruksikan untuk menjadwal ulang rapat pleno terbuka. Pada saat yang sama, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyarankan agar SIREKAP KPU RI dihentikan. SIREKAP secara faktual beberapa kali tidak bisa diakses publik.

Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis, mengatakan bahwa penghentian pleno terbuka tentang rekapitulasi suara secara manual di tingkat kecamatan harus dipersoalkan.

“Keputusan KPU untuk menghentikan dan menjadwalkan ulang pleno terbuka rekapitulasi suara secara manual menguatkan kecurigaan publik bahwa Pemilu 2024 telah dibajak oleh rezim Jokowi. Pemungutan dan penghitungan suara direkayasa sedemikian rupa diduga kuat untuk tiga keinginan Jokowi yang sudah banyak beredar di publik,” ujar Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demorkratis melalui siaran pers di Jakarta, Kamis (22/2).

Seperti diketahui, ada tiga keinginan Jokowi yang beredar di publik. Pertama, memenangkan Paslon Capres Cawapres Prabowo-Gibran. Kedua, untuk meloloskan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ke Parlemen. Ketiga, untuk menggerus suara PDI Perjuangan.

Koalisi menegaskan bahwa penghentian rekap manual di tingkat kecamatan dan SIREKAP KPU karena perbedaan yang tajam antara rekap manual dan tampilan hasil penghitungan suara secara online menegaskan kekacauan dalam Pemilu.

“Kekacauan terjadi karena Pemilu 2024 di tangan penyelenggara Pemilu hari ini bukanlah instrumen luhur kedaulatan rakyat, namun tak lebih sebagai instrumen politik kekuasaan Jokowi,” ujarnya.

Penghentian rekapitulasi suara manual dan SIREKAP KPU, menurut Koalisi, merupakan strategi untuk mengondisikan suara demi kepentingan Jokowi yang diduga salah satunya terkait lolosnya PSI di parlemen.

Padahal berdasarkan rekapitulasi Form C1 yang dilakukan oleh organisasi pemantau dari kalangan masyarakat sipil, seperti KawalPemilu.org, PSI sejauh ini termasuk partai yang tidak lolos ke DPR RI.

Kekacauan rekapitulasi suara berkenaan dengan siasat jahat rezim untuk membajak Pemilu dan kelembagaan penyelenggara Pemilu. Dengan sendirinya, situasi tersebut membuat legitimasi Pemilu runtuh.

“Koalisi menuntut agar seluruh anggota KPU dan Bawaslu mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban karena telah gagal mengemban amanat rakyat untuk menyelenggarakan Pemilu yang Luber dan Jurdil. Jika mereka tidak mengundurkan diri, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) TTharus memberhentikan mereka akibat begitu banyak pelanggaran sangat fatal dan serius yang mereka lakukan. #RakyatTidakPercayaKPU #RakyatTidakPercayaBawaslu,” kata Koalisi.

Koalisi juga menuntut agar penyelenggara dan pengawas baru dapat segera direkrut agar Pemilu dapat dilaksanakan ulang secara demokratis sebelum periode Pemerintahan Jokowi habis.

Sebagai pembayar pajak untuk menggaji para wakil rakyat, Koalisi juga meminta anggota DPR RI agar menggunakan seluruh hak konstituonal mereka untuk membongkar kejahatan Pemilu pada Pemilu 2024, khususnya Hak Angket.

“Koalisi juga mendorong agar elemen-elemen demokrasi baik dari kalangan perguruan tinggi, masyarakat sipil, dan media untuk mengonsolidasikan diri mereka dalam rangka menghentikan kepentingan dan ambisi kekuasaan Jokowi, keluarga, dan kroni-kroninya dengan membajak Pemilu dan Demokrasi Indonesia,” ujarnya.

Adapun Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis tersebut terdiri dari SETARA Institute, PBHI Nasional, Imparsial, WALHI, Perludem, ELSAM, HRWG, Forum for Defacto, YLBHI, Migrant Care, IKOHI, Transparency International Indonesia (TII), Indonesian Corruption Watch (ICW), KontraS, Indonesian Parlementary Center (IPC), dan Jaringan Gusdurian.

Kemudian, Jakatarub, DIAN/Interfidei, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Yayasan Inklusif, Fahmina Institute, Sawit Watch, Centra Initiative, Medialink, Perkumpulan HUMA, Koalisi NGO HAM Aceh, Flower Aceh, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Lingkar Madani (LIMA), Desantara, FORMASI Disabilitas (Forum Pemantau Hak-hak Penyandang Disabilitas), SKPKC Jayapura, AMAN Indonesia, Yayasan Budhi Bhakti Pertiwi, Aliansi untuk Demokrasi Papua (ALDP), Public Virtue, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Yayasan Tifa, Serikat Inong Aceh, Yayasan Inong Carong, Eco Bhinneka Muhammadiyah, dan FSBPI. ***

--- F. Hardiman

Komentar