Breaking News

HUKUM Kompol Cosmas Resmi Dijatuhi PTDH dalam Sidang KKEP 04 Sep 2025 13:08

Article image
Kompol Cosmas Resmi Dijatuhi PTDH dalam Sidang KKEP buntut mobil Rantis melintas ojol. (Foto: Ist)
Putusan tersebut dijatuhkan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang digelar oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co-– Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, resmi dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH). 

Kompol Cosmas dinilai terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) setelah kendaraan taktis (rantis) Brimob yang ditumpanginya melindas Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online, hingga tewas pada Kamis (28/8/2025) lalu.  

Putusan tersebut dijatuhkan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang digelar oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. 

“Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Ketua majelis KKEP dalam sidang kode etik di Gedung Transnational Crime Coordinating Center (TNCC) Polri, Rabu (3/9/2025). 

Dalam persidangan itu, Divpropam Polri juga menghadirkan pengawas eksternal, salah satunya dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). 

Dalam peristiwa pada pekan lalu, Kompol Cosmas duduk di kursi penumpang depan, tepat di sebelah Bripka Rohmat (R), sopir kendaraan taktis bernomor PJJ 17713-VII yang menabrak Affan hingga meninggal dunia.

Divisi Propam Polri juga akan menggelar sidang etik terhadap Bripka R pada Kamis (4/9/2025) besok. 

Baik Kompol Cosmas maupun Bripka R diindikasikan terlibat dalam kategori pelanggaran berat. 

Adapun lima anggota lain yang berada di kursi belakang kendaraan, masuk kategori pelanggaran sedang.

Mereka adalah Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka YD, yang seluruhnya berasal dari Satbrimob Polda Metro Jaya. 

Sidang terhadap lima anggota tersebut dijadwalkan digelar setelah sidang Bripka R.

--- Guche Montero

Komentar