Breaking News

BERITA KPK Beberkan Data LHKPN Lingkup Institusi Penegak Hukum 25 Jul 2023 17:12

Article image
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan. (Foto: Ist)
Sebanyak 11.969 sudah melaporkan LHKPN, 446 belum lapor dan 1.487 belum lengkap. Tingkat pelaporan 96,41 persen dan kepatuhan berada di angka 84,16 persen.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sebanyak 446 insan Kejaksaan RI belum menyerahkan Laporkan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Penarikan data tersebut per tanggal 24 Juli 2023.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menuturkan jumlah wajib lapor LHKPN di lingkup Kejaksaan sebanyak 12.415 orang.

Sebanyak 11.969 sudah melaporkan LHKPN, 446 belum lapor dan 1.487 belum lengkap. Tingkat pelaporan 96,41 persen dan kepatuhan berada di angka 84,16 persen.

"Yang Kejaksaan, belum melapor masih 446 orang, walaupun kita sudah infor ke Jam Was (Jaksa Agung Muda Pengawasan)," ujar Pahala di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (24/7/2023).

KPK juga merinci tingkat pelaporan dan kepatuhan di lingkup Institusi penegak hukum lain.

Teruntuk Mahkamah Agung (MA), tingkat pelaporan mencapai 99,45 persen dan kepatuhan 94,54 persen. Dari 18.250 wajib lapor; sebanyak 18.150 sudah lapor, 100 belum lapor dan 889 belum lengkap.

Sedangkan untuk Kepolisian, tingkat pelaporan mencapai 99,62 persen dan kepatuhan 82,46 persen.

Jumlah wajib lapor di Korps Bhayangkara sebanyak 16.789. Rinciannya; 16.725 sudah lapor, 64 orang belum lapor dan 2.842 belum lengkap.

"Yang polisi tinggal 64 orang lagi dari 770-an. Pak Irwasum ternyata menindaklanjuti, tinggal 64. MA kurang 100 orang," ungkap Pahala.

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklarifikasi data KPK tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengklaim tingkat kepatuhan LHKPN pegawai Kejaksaan berada di angka 95,97 persen.

"Salah, yang benar 501 (belum lapor), statusnya tidak semua pejabat seperti yang dimaksud. Tingkat kepatuhan kita itu 95,97 persen," kata Ketut.

Ketut menyatakan kebanyakan pegawai Kejaksaan yang belum melapor sedang berdinas di kementerian atau lembaga lain sehingga tercatat di instansi tersebut.

Faktor lain yang membuat ratusan pegawai Kejaksaan belum melapor LHKPN karena terkendala dengan kelengkapan administratif.

"Jadi, wajib lapor LHKPN 12.417; yang sudah lapor 11.916, sedangkan yang belum lapor 501 pegawai. Jadi, tingkat kepatuhan kita mencapai 95,97 persen," pungkas Ketut.

--- Guche Montero

Komentar