Breaking News

HUKUM Kuasa Hukum Ahli Waris: Peradilan Sesat versi Pengadilan Negeri Ende tahun 1973 Hingga versi Mahkamah Agung RI tahun 1993 18 Jul 2024 09:16

Article image
Advokat TPDI dan Kuasa Hukum Ahli Waris Jn Djou Gadi Gaa, dkk, Petrus Selestinus. (Foto: Ist)
"Ini jelas sebagai wujud peradilan sesat oleh hakim-hakim sesat pada waktu itu; di mana sengketa-sengketa belum banyak seperti sekarang, tetapi permainan calo dan mafia peradilan kampung sudah merajalela di semua tingkat peradilan," sorot Petrus.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Advokat Petrus Selestinus dan Vincent A. Baraputra, dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), telah menerima pengaduan dan permintaan bantuan Advokasi dari ahli waris Jan Djou Gadi Gaa, selaku Pihak Penggugat dalam sengketa pemilikan tanah di wilayah hukum Pengadilan Negeri Ende selama kurun waktu 20 tahun (tahun 1973 hingga tahun 1993).

Dalam rilis yang diterima media ini, Kamis (18/7/2024), Petrus Selestinus menerangkan bahwa substansi Pengaduan Ahli Waris Jan Djou Gadi Gaa, dkk yaitu Ignatius Iriyanto (salah satu Ahli Waris), yakni tentang Pelanggaran Administrasi dan Hukum Acara Perdata dalam pembuatan Putusan-Putusan Perkara antara Jan Djou Gadi Gaa, dkk sebagai Penggugat melawan Tuan Amir Nggase, dkk sebagai Tergugat di Pengadilan Negeri Ende, pada 1973 hingga 1993.

Dijelaskan, bermula dari Gugatan Perkara Nomor 13/1973/Perdata tertanggal 20 Agustus 1973 yang diajukan Penggugat Yan Djou Gadi Gaa, dkk melawan Amir Nggase, dkk di Pengadilan Negeri (PN) Ende.

Adapun obyek Sengketa yakni bidang Tanah Watu Mbawu seluas 20 Hektare (Ha), yang diklaim sebagai Warisan dari Almarhum Gaa Lada kepada keturunannya yaitu Penggugat Jan Djou Gadi Gaa, dkk.

Atas Gugatan tertanggal 20/8/1973 itu PN Ende telah memutus pada tanggal 14/1/1974, dengan putusan mengabulkan Gugatan Jan Djou Gadi Gaa, dkk; dan menyatakan bahwa Tanah Watu Mbawu adalah harta peninggalan Almarhum Gaa Lada dan yang berhak adalah Jan Djou Gadi Gaa, dkk; dan menghukum Tergugat Amir Nggase, dkk mengosongkan tanah sengketa dan menyerahkan kembali pada Jan Djou Gadi Gaa, dkk.

Malapetaka Hakim Banding

Atas Putusan PN Ende tersebut, oleh Amir Nggase, dkk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Nusa Tenggara di Denpasar, dengan Nomor: 239/PTD/1976/Pdt, dan pada 30/9/1976, diputus Majelis Hakim yaitu: menerima permohonan banding Amir Nggase, dkk; membatalkan Putusan PN Ende tertanggal 26/9/ 1974, Nomor 28/1967/Pdt yang dimohonkan banding.

TPDI menilai, Putusan banding dalam Perkara Nomor 239/PTD/1976/Pdt tanggal 30/6/1976 tersebut menciptakan malapetaka besar, karena Hakim Banding Nomor 239/PTD/1976/Pdt justru "membatalkan Putusan PN Ende Nomor 28/1967/ Pd tanggal 26/9/ 1974" yang tidak dikenal, tidak dimohonkan banding dan bukan Obyek Pemeriksaan Banding pada PT Nusa Tenggara di Denpasar dalam Perkara Nomor 239/ PTD/1976/Pdt.

Selain itu, kata Petrus, di dalam Putusan Banding Nomor 239/PTD/ 1976, halaman 4 (empat) Tentang Hukumnya, Hakim menyatakan Para Penggugat (Terbanding)dengan Surat Gugatannya tanggal 20 Juni 1973, padahal Surat Gugatan Jan Djou Gadi Gaa, tertanggal 20 Aguatus 1973.

"Ini juga suatu masalah besar, karena Gugatan yang dinilai Hakim Banding dapat dikatakan bersumber dari gugatan yang bukan diajukan Penggugat Jan Djou Gadi Gaa, tanggal 20/8/1973, tetapi dicantumkan sebagai dasar pemeriksaan," timpal Petrus.

Menurut Petrus, Putusan aneh Nomor 28/1976/Pdt tanggal 26/9/1974, tidak pernah didalilkan di dalam Memori Banding, tidak ada sangkut pautnya dengan Putusan Pengadilan Negeri Ende Nomor 13/ 1973/Perdata tanggal 14/1/1974 yang dimohonkan banding, tetapi muncul dalam amar putusan pada butir kedua, yang berbunyi: "Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ende, tertanggal 26/9/1974 Nomor 28/1967/ Pdt. antara kedua belah pihak yang dimohonkan dalam pemeriksaan banding."

"Sementara Gugatan yang dipertimbangan adalah Gugatan tanggal 20/8/1973, yang tidak pernah diajukan dan tidak ada sangkut pautnya dengan gugatan Jan Djou Gadi Gaa, dkk," kata Petrus.

Petrus berdalil, kesalahan Pengadilan Negeri Ende adalah Putusan PT Nusa Tenggara di Denpasar Nomor 239/ PTD/1976/Pdt tanggal 30/9/1976 Pemberitahuan Putusannya dikirim kepada Pihak Jan Djou Gadi Gaa, dkk sebanyak 2 kali, yaitu:

Pertama, dikirim pada tanggal 15 Mei 1977, dimohon kasasi pada 30 Mei 1977 menjadi perkara kasasi Nomor 1720 K/Sip/1979, diputus tanggal 30 Juni 1980.

Kedua, dikirim lagi pada tanggal 28 Oktober 1980, kemudian dimohonkan kasasi lagi tanggal 8 Desember 1980, menjadi perkara kasasi Nomor 1310 K/Sip/1981, diputus tanggal 31 Oktober 1981.

Artinya, kata Petrus, pada saat kasasi yang kedua Nomor 1310 K/Sip/1981 diajukan ke Mahkamah Agung (MA), ternyata Perkara Kasasi Nomor 1720 K/Sip/1979, sudah diputus MA yaitu tanggal 30/6/ 1980.

Kesalahan Berulang di MA

Kuasa Hukum Ahli Waris menilai, Putusan Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara di Denpasar Nomor 239/ PTD/1976 tangga 30/9/1976, mengandung cacat hukum formil dan materiil.

Pasalnya, pada Amar Putusan butir 2 (dua), muncul amar Putusan: "membatalkan Putusan PN Ende, tanggal 26/9/1974 Nomor 28/1967/ Pdt antara kedua belah pihak yang dimohonkan", kemudian dipersoalkan di tingkat Kasasi oleh Jan Djou Gadi Gaa, dkk bahwa terdapat 3 versi Putusan PT Denpasar Nomor 239/PTD/1976, namun hal itu tidak digubris oleh Mahkamah Agung (MA).

Kuasa Hukum menyinggung, mengapa putusan yang tidak menghasilkan keadilan dan kepastian hukum apapun bagi kedua belah pihak, diulang kembali dan diakomodir oleh Hakim Kasasi di MA, dengan membiarkan maladministrasi dan anomali Putusan PT Denpasar Nomor 239/PTD/1976/Pdt, dalam dua kali Kasasi, yaitu Putusan Kasasi Nomor 1720 K/ Sip/1979, tanggal 30/6/1980 dan Putusan Kasasi Nomor 1310 K/Sip/1981 tanggal 31/10/1981.

"Ini jelas sebagai wujud peradilan sesat oleh hakim-hakim sesat pada waktu itu; di mana sengketa-sengketa belum banyak seperti sekarang, tetapi permainan calo dan mafia peradilan kampung sudah merajalela di semua tingkat peradilan," sorot Petrus.

Putusan MA Nomor 1720 K/Sip/1979 tanggal 30/6/1980, amarnya

Menyatakan bahwa Permohonan Kasasi dari Penggugat untuk Kasasi: 1. Juan Djou Gadi Gaa, dkk tersebut tidak dapat diterima, karena Memori Kasasi yang diajukan telah lewat waktu, karenanya dinyatakan tidak dapat diterima.

Kuasa Hukum beralasan, meskipun Putusan Kasasi MA menyatakan Permohonan kasasi Jan Djou Gadi Gaa, dkk tidak dapat diterima, namun Tuan Juan Djou Gadi Gaa, tidak menyerah begitu saja, tetapi mengajukan kasasi untuk kedua kalinya atas Putusan PT Nusa Tenggara di Depansar Nomor 239/PTD/1976/Pdt tanggal 30/9/1976.

"Namun, MA dalam putusan menolak Permohonan kasasi Jan Djou Gadi Gaa sehingga Putusan MA a'quo menjadi kontroversi dan melahirkan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum," ujarnya.

Dalam hal itu, lanjutnya, masih tentang Obyek Sengketa yang sama, Para Pihak yang sama di Pengadilan Negeri yang sama atau sama tingkatnya, dengan dalil yang sama, muncul kembali gugatan perdata dari pihak Amir Nggase, dkk melawan Jan Djou Gadi Gaa, dkk, mengklaim pemilikan atas 50 Ha tanah Watu Mbawu dalam Perkara Nomor 16/Pdt/G/1989/PN. END, diputus tanggal 17/7/1989.

Kemudian diajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 117/PDT/1989/PTK, diputus tanggal 4/11/1989, hingga Kasasi ke MA Nomor 2367 K/Pdt/ 1990, tanggal 21/1/ 1993, yang amar Putusannya menolak Gugatan Amir Nggase, dkk untuk seluruhnya.

Substansi Perkara Gugatan Nomor 16/Pdt.G/1989/PN.END jo. Banding Nomor 117/PDT/1989/PTK jo. Kasasi Nomor 2637 K/Pdt/1990, justru hendak menguji kembali segala Putusan Gugatan, Putusan Banding dan Putusan MA Nomor 1720 K/Sip/1979, tanggal 30/6/1980, jo. Putusan Banding Nomor 239/PTD/1976/Pdt tanggal 30/9 /1976 jo. Putusan Gugatan Nomor 13/1973/Perdata, tanggal 14/1/1974.

Juga Putusan Kasasi Nomor 1310 K/Sip/1981, tanggal 31/10/1981, jo. Putusan Banding Nomor 239/PTD/ 1976/Pdt tanggal 30/9/1976, jo. Putusan Gugatan Nomor 13/1973/ Perdata tanggal 14/1/1974.

Dan oleh MA dalam Putusannya Nomor 2367 K/Pdt/1990 tanggal 21/1/1993, menolak seluruh Gugatan Amir Nggase, dkk.

"Itu artinya, MA menegaskan bahwa Amir Nggase, dkk tidak punya hak apapun atas obyek sengketa di atas Tanah WATU MBAWU, apalagi dengan menambah luas tanah menjadi 50 Ha, sehingga kesimpulannya tanah sengketa Watu Mbawu adalah milik Tuan Jan Djou Gadi Gaa dkk. hingga sekarang," tegasnya.

Yang menjadi masalah sekarang, kata Petrus, yakni pada saat ini Ketua PN Ende, entah atas bujuk rayu pihak ketiga atau dari pihak AMIR NGGASE, dkk, justru membuat tafsir sesat, memberi harapan semu bahwa Amir Nggase, dkk adalah pemilik Obyek Sengketa dengan Surat Ketua PN Ende Nomor 528/ PAN.PN. W26-U2/HK2.4/IV/2024 tertanggal 3 April 2024, perihal Penjelasan Fasilitas Mediasi.

"Penjelasan Ketua PN Ende ini jelas suatu 'permainan' yang jika dibiarkan akan berpotensi terjadi konflik sosial secara horizontal antara Para Pihak. Oleh karena itu, BADAN PENGAWASAN MA harus bertindak tegas, menindak oknum-oknum PN Ende, mulai dari Ketua Pengadilan Negeri Ende hingga Panitera dan Juru Sita, yang saat ini sedang bekerja sama dengan makelar kasus memancing di air keruh sehingga berbagai putusan Pengadilan sering dikacaukan atas ulah dan kepentingan mereka," tandas Kuasa Hukum Ahli Waris.

--- Guche Montero

Komentar