PENDIDIKAN Mendikdasmen: Buku Panduan Pendidikan Antikorupsi Bukan untuk Mata Pelajaran 11 May 2026 17:26
Menteri Mu’ti mengatakan, buku panduan tersebut bertujuan untuk membentuk kepribadian yang jujur dan berintegritas sejak dini.
JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti mengatakan, buku Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi yang diluncurkan, tidak akan menjadi mata pelajaran di seluruh sekolah.
Menteri Mu'ti menjelaskan, buku itu justru akan mengintegrasikan pendidikan antikorupsi dengan mata pelajaran dan ekstrakurikuler yang sudah ada di setiap sekolah.
"Buku panduan ini bukan merupakan mata pelajaran, tetapi merupakan bagian dari panduan untuk membangun ekosistem di lingkungan pendidikan; baik di sekolah, di keluarga, di masyarakat, maupun di media. Karena itu, buku panduan ini mengintegrasikan antara pelajaran yang ada di sekolah, kemudian kegiatan ekstrakurikuler, kegiatan kokurikuler,” kata Menteri Mu’ti usai acara peluncuran di kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (11/5/2026) melansir Kompas.com.
Menteri Mu’ti mengatakan, buku panduan tersebut bertujuan untuk membentuk kepribadian yang jujur dan berintegritas sejak dini.
Dia menyinghung pesan Presiden Prabowo Subianto agar tidak ada satu Rupiah pun uang rakyat yang disalahgunakan dan dikorupsi.
“Yang itu semuanya menjadi bagian dari tantangan kita bagaimana membangun pribadi yang jujur, pribadi yang berintegritas, dan senantiasa menjaga diri dan menjauhkan diri dari segala macam bentuk korupsi,” ujar Menteri Mu'ti.
Menteri Mu’ti mengatakan, pihaknya berusaha melalui buku panduan tersebut untuk memperkuat hidden curriculum yang menciptakan budaya dan lingkungan good governance dan clean government.
“Sehingga sekolah harus menjadi model, menjadi institusi yang dapat mencerminkan bagaimana perilaku antikorupsi itu tertanam dengan sebaik-baiknya di lingkungan sekolah,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meluncurkan bahan ajar Pendidikan Antikorupsi.
Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus mengatakan, dengan adanya buku ini, seluruh kepala daerah diminta untuk menyusun regulasi turunan di daerah naik berupa Peraturan Pemerintah Daerah (Perda) dan instruksi teknis lainnya.
Dia mengatakan, hal ini bertujuan untuk memastikan implementasi pendidikan antikorupsi dengan memanfaatkan panduan dan bahan ajar yang telah tersedia.
"Kemudian mengintegrasikan pendidikan antikorupsi ke dalam kurikulum sekolah intrakurikuler dan ekstrakurikuler, dengan meninjau ulang pendidikan antikorupsi di daerah masing-masing serta melakukan pembaruan bila diperlukan,” ujar Akhmad.
Akhmad juga menginstruksikan kepala daerah melalui Dinas Pendidikan untuk menyampaikan hasil implementasi pendidikan antikorupsi melalui platform milik KPK. “Kemudian memperkuat inspektorat daerah monitoring dan evaluasi terhadap implementasi oleh satuan pendidikan,” tandas Akhmad.
--- Guche Montero
Komentar