SELEBRITI Mahkamah Agung Korea Selatan Tolak Banding Kedua Eks Anggota NCT Taeil 27 Dec 2025 19:06
?Hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan resmi bersifat final dan berkekuatan hukum tetap (inkracht) setelah serangkaian upaya banding ditolak
JAKARTA, IndonesiaSatu.co – Menurut laporan media outlet Dispatch pada 27 Desember KST, Mahkamah Agung Korea Selatan telah resmi menolak banding kedua yang diajukan oleh mantan anggota NCT, Taeil, beserta dua rekan komplotannya.
?Sebelumnya, Taeil dan dua orang lainnya (diidentifikasi sebagai Lee dan Hong) didakwa atas kasus kekerasan seksual terhadap seorang warga negara asing yang ditemukan dalam kondisi tidak mampu melakukan perlawanan pada Juni 2024.
?Perjalanan Kasus dan Putusan Final
?Dalam putusan pengadilan tingkat pertama yang dijatuhkan pada Juli 2025, ketiga terdakwa dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara, serta diwajibkan mengikuti 40 jam program dan pendidikan kekerasan seksual.
Dengan penolakan dari Mahkamah Agung ini, hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan distrik pada sidang awal kini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
?Konsekuensi dan Dampak
?Kasus ini telah menjadi salah satu skandal hukum paling mengejutkan di industri hiburan Korea pada tahun 2024-2025, yang berujung pada keluarnya Taeil dari grup NCT dan pemutusan kontrak oleh SM Entertainment segera setelah tuduhan tersebut mencuat. Keputusan Mahkamah Agung ini menandai berakhirnya proses hukum panjang yang melibatkan mantan vokalis utama tersebut.
--- Stella Josephine
Komentar