Breaking News

REGIONAL Melki Laka Lena: Jangan Ada Ruang untuk HTI di NTT 02 Jun 2020 17:42

Article image
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dan Ketua DPD Golkar NTT, Melki Laka Lena. (Foto: Ist)
"Tidak boleh memberikan ruang kepada gerakan-gerakan anti-Pancasila seperti HTI," tegas Melki.

KUPANG, IndonesiaSatu.co-- Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena, turut menyoroti kasus penyebaran ideologi Khilafah oleh pasangan suami-istri (psutri) yang beralamat di Kelurahan Sikumana, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) sehingga menyita perhatian publik.

Diduga, pasutri penyebar ideologi Khilafah tersebut adalah pentolan anggota organisasi terlarang, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

"Hari Lahir Pancasila yang kita setiap tangagal 1 Juni, menegaskan kepada seluruh anak muda Indonesia, khususnya di NTT, untuk terus menjaga dan mengamalkan Pancasila dalam kesehariannya,” kata Melki dalam keterangan kepada media ini, Selasa (2/6/20).

Ketua DPD Partai Golkar NTT itu mengingatkan semua elemen masyarakat dan seluruh anak bangsa akan makna mendalam dari Hari Pancasila.

"Dengan adanya kasus HTI di NTT, masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dengan adanya gerakan anti-Pancasila. Tidak boleh memberikan ruang kepada gerakan-gerakan anti-Pancasila seperti HTI," katanya.

Anggota DPR RI Dapil NTT ini mengatakan bahwa kasus HTI di Kupang, yang menyita perhatian luas masyarakat NTT, harus menjadi momentum bagi warga NTT, khususnya anak muda untuk selalu awas terhadap setiap gerakan anti Pancasila.

"Tidak boleh ada ruang bagi kelompok atau individu untuk menyebarkan gerakan anti-Pancasila seperti HTI di NTT. NTT mempunyai saham terbesar bagi bangsa Indonesia yang diakui oleh Bung Karno yaitu dikandungnya nilai-nilai Pancasila saat diasingkan ke Ende,” tegas Melki.

Melki juga mengharapkan agar aparat penegak hukum terutama pihak kepolisian dapat menindak tegas pelaku penyebar ideologi khilafah tersebut dan mengusut tuntas sindikat jaringan sehingga tidak meresahkan masyarakat.

"NTT sangat menjunjung tinggi semangat toleransi. Kasus ini harus ditindak tegas agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Proses hukum yang tegas kepada pelaku yang dengan sengaja menyebarkan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila. Sekali lagi, jangan ada ruang bagi HTI di NTT," tutup Melki.

--- Guche Montero

Komentar