Breaking News

HUKUM Menang Praperadilan, Polda Metro Rampungkan Berkas Buni Yani 21 Dec 2016 20:07

Article image
Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Agus Rohmat. (Foto: Kompas)
Polda Metro Jaya akan menunggu apabila ada petunjuk perbaikan maka akan segera diperbaiki dan akan dikembalikan lagi sampai menunggu dinyatakan lengkap.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co -- Hakim Tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sutiyono, menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Buni Yani mengenai penetapannya sebagai tersangka kasus penghasutan terkait suku, ras, agama dan antar-golongan.

Menindaklanjuti keputusan hakim tersebut, Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Agus Rohmat mengatakan saat ini polisi akan fokus untuk merampungkan berkas Buni Yani pasca permohonan praperadilan yang diajukan Buni Yani ditolak seluruhnya oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Selanjutnya kami dari penyidik tentunya melanjutkan proses penyidikan sesuai dengan hukum acara yang ada di mana berkas perkara telah dikirim tahap satu kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," kata Agus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2016).

Menurutnya, Polda Metro Jaya akan menunggu apabila ada petunjuk perbaikan maka akan segera diperbaiki dan akan dikembalikan lagi sampai menunggu dinyatakan lengkap.

Selanjutnya, kata dia, apabila lengkap atau P21 maka tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan tahap dua kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Setelah tahap dua, kan nanti jaksa akan membuat tuntutan dan dakwaan. Lalu nanti akan diserahkan berkasnya ke pengadilan. Nanti pengadilan akan menentukan kapan sidangnya, keluar lah ketetapan sidang," tuturnya.

Ia pun menyatakan sidang praperadilan saudara Buni Yani sebagai termohon telah selesai dan telah diputuskan oleh Hakim Tunggal Sutiyono ditolak seluruh permohonan praperadilannya.

"Kami dari penyidik mengucapkan terima kasih dan salut atas digelarnya sidang praperadilan yang telah menegakkan keadilan sesuai dengan hukum acara yang ada," ucap Agus.

Sementara Kuasa Hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, menyatakan menghormati putusan pengadilan mengenai permohonan kliennya. "Yang jelas apa pun hasilnya kami hormati keputusan hakim dan kami persiapkan untuk nanti di pengadilan, yang nanti secara komprehensif dan utuh menguji soal unsur-unsur pidana dan kemudian bagaimana seorang dianggap melawan tindak pidana atau tidak, ya dibuktikan melalui pengadilan," kata Aldwin.

Ia kemudian mengutip Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016, yang menyatakan bahwa sidang praperadilan hanya memeriksa dari sisi formil dan prosedural.

"Peristiwa pidana ini yang kami uji padahal kemudian jelas-jelas ahli menyatakan bahwa di situ tidak ada hukum pidana, hanya kembali kami dikunci oleh SEMA Nomor 4 Tahun 2016 itu dan mungkin ada perbedaan penafsiran," ujarnya.

Dia mengatakan bahwa tim kuasa hukum selanjutnya akan menyiapkan materi untuk menghadapi sidang di pengadilan.

Polda Metro Jaya telah menetapkan Buni Yani sebagai tersangka karena melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan atau denda maksimal Rp1 miliar.

Setelah penetapan tersangka, Buni Yani mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12). Gugatan praperadilan tersebut ditujukan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) cq Kapolda Metro Jaya, dan Dirkrimum Polda Metro Jaya dengan nomor registrasi 147/Pid.Prap/2016 PN Jakarta Selatan.

--- Sandy Javia

Komentar