REGIONAL Mengenal Seremoni Adat “Tu Ngawu”dalam Tradisi Ende-Lio 04 Nov 2018 11:48
"Justru martabat adat terletak pada bentuk penghargaan, pemahaman dan saling menghargai antara kedua keluarga. Dengan demikian, adat menjadi jembatan pemersatu, saling menghargai dan saling menerima perbedaan," ungkap Syrilus.
ENDE, IndonesiaSatu.co-- Pada hakikatnya, adat-budaya merupakan warisan tradisi yang masih bertahan hingga generasi sekarang ini. Di balik seremoni adat termasuk urusan kawin-mawin, tentu terkandung nilai hakiki. Sebab sesungguhnya, nilai di balik setiap seremoni adat merupakan ciri martabat dan jati diri setiap daerah yang masih mempertahankan nilai-nilai tradisi.
“Adat merupakan tradisi luhur yang harus diwarisi. Namun, tuntutan adat juga perlu disesuaikan secara kontekstual, termasuk konteks mahar (belis) yang umumnya menjadi salah satu tuntutan adat dalam urusan kawin-mawin di Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada umumnya, dan di daerah Ende-Lio pada khususnya. Artinya, mahar adat (belis) harus dilihat dalam konteks penghargaan dan bukan semata soal harga.”
Demikian diungkapkan Syrilus Sena Djeke, pencinta budaya Ende-Lio di sela urusan adat menghantar belis (tu ngawu) di daerah Wolowaru, kabupaten Ende, Sabtu (3/11/18).
Ia menerangkan bahwa dalam tradisi Ende-Lio pada umumnya, seremoni adat tu ngawu oleh pihak keluarga laki-laki kepada pihak keluarga perempuan merupakan tahap lanjutan dalam urusan adat kawin-mawin setelah melalui tahap ‘gantung baju’ (teo lambu).
“Pada dasarnya, tu ngawu merupakan tahap inti adat dalam tradisi Ende-Lio, di mana pihak keluarga laki-laki membawa beberapa binatang (eko), uang maupun emas (liwu). Meski demikian, makna dan nilai di balik acara tu ngawu tidak semata ditentukan oleh jumlah dan besarnya belis (harga) yang harus dipenuhi, melainkan terutama sebagai wujud penghargaan untuk mengeratkan hubungan antara kedua rumpun keluarga, sekaligus prasyarat untuk tahap selanjutnya, menerima Sakramen perkawinan,” terangnya.
Dijelaskan bahwa wujud penghargaan balasan oleh pihak keluarga perempuan kepada pihak keluarga laki-laki yakni berupa sarung motif (lawo), kain (ragi), baju (lambu) dan selendang-desta (semba-lesu).
“Yang paling utama yakni penghargaan, suasana persaudaraan dan kekeluargaan. Proses adat yang terjadi di forum biasanya dipandu langsung oleh masing-masing juru bicara (jubir). Secara umum, penerimaan keluarga laki-laki diawali dengan sapaan (mega), makan sirih pinang (weti nata), bicara adat (gare weli), penghargaan oleh keluarga perempuan (lo pata), makan adat (ru’e kibi) dan makan bersama (ka sama),” jelasnya.
Meski demikian, Ia mengakui bahwa mahar adat cenderung menjadi beban bahkan menciptakan prahara di antara kedua rumpun kedua jika tidak mencapai kesepakatan dalam forum adat.
“Ada beberapa suku yang masih kuat mempertahankan setiap tahap adat (buku teda weli weki) masing-masing dengan tuntutan nominal. Padahal, semestinya mahar adat (belis) bukan soal harga, melainkan martabat dan harga diri manusia (perempuan dan laki-laki) yang harus diutamakan. Nilai tradisi memang wajar diwariskan bahkan dipertahankan, namun tidak berarti hal itu tidak dapat disesuaikan dengan konteks kekinian,” imbuhnya.
Penyuka musik daerah ini berpandangan bahwa jika mahar adat hanya berorientasi pada tuntutan harga semata, maka bukan tidak mungkin ada transaksi, tawar-menawar bahkan utang adat guna memenuhi tuntutan mahar (belis) yang pada umumnya diajukan oleh pihak keluarga wanita.
“Esensi adat dan nilai penghargaan tentu tidak dapat disandingkan dengan besarnya belis. Justru martabat adat terletak pada bentuk penghargaan, pemahaman dan saling menghargai antara kedua keluarga. Dengan demikian, adat menjadi jembatan pemersatu, saling menghargai dan menerima perbedaan, dan terutama alasan kemanusiaan karena mencakup martabat dan harga diri perempuan dan laki-laki serta kedua keluarga,” nilainya.
Menghapus Stigma
Ketika menempatkan adat sebagai urusan transaksional, maka hal itu justru melahirkan stigma di kalangan generasi yang melihat mahar (belis) adat sebagai beban bahkan prahara dalam hidup berumah tangga.
Bapak Niko Misa, salah satu sesepuh adat di Wolowaru mengakui bahwa ada pergeseran nilai adat di balik tuntutan mahar (belis) yang membuat banyak pasangan muda menghadapi problem terkait penyelesaian urusan adat.
“Bukan tidak mungkin, sekarang ini belis adat menjadi stigma negatif di kalangan generasi. Perlu dibangun pemahaman bersama agar jangan sampai tuntutan adat yang sedemikian tinggi menghambat urusan pernikahan dan bahkan kehidupan rumah tangga selanjutnya. Kadang tuntutan adat yang semakin tinggi menimbulkan perasaan trauma, rasa frustrasi bahkan cenderung menjadi alasan pelarian bagi pasangan muda untuk merantau ke luar negeri,” kesannya.
Ia menilai, stigma negatif tentang mahar (belis) perlu dihapus, terutama di kalangan generasi muda. Meski demikian, hal itu tidak berarti urusan adat disepelekan atau bahkan dihilangkan.
“Namanya adat, tradisi, tidak mungkin hilang. Namun, perlu disesuaikan dengan latar belakang sosial-ekonomi. Kultur tradisi setiap suku dan daerah tentu berbeda-beda, namun pendekatan dan pemahaman soal adat harus mengedepankan aspek martabat manusia daripada materi. Sebab, dalam konteks adat Ende-Lio, urusan adat tidak akan pernah tuntas melainkan terus berkesinambungan di antara dua rumpun keluarga,” terangnya.
Ia mengharapkan agar generasi muda sekarang tidak kehilangan jati diri di tengah arus perkembangan informasi dan teknologi. Sebaliknya, nilai luhur adat dan tradisi harus tetap menjadi pijakan.
“Generasi sekarang jangan sampai lupa atau bahkan meninggalkan tradisi dan budaya sendiri. Sebab, tradisi dan budaya adalah wujud jati diri dan martabat kita sendiri. Tradisi perlu diwariskan sejauh masih kontekstual dengan situasi kekinian. Jangan sampai adat hilang sama sekali,” harapnya.
--- Guche Montero
Komentar