Breaking News

SELEBRITI Otoritas China Bantah Keras Rumor Kematian Mantan Anggota EXO, Kris Wu, di Penjara 14 Nov 2025 20:25

Article image
Otoritas China mengambil langkah tegas membantah rumor liar yang beredar di media sosial tentang kematian mantan anggota EXO, Kris Wu, di dalam penjara

JAKARTA IndonesiaSatu.co – Mantan anggota EXO, Kris Wu, yang saat ini menjalani hukuman 13 tahun penjara di China atas tuduhan kekerasan seksual, menjadi pusat rumor luas di media sosial China yang mengklaim ia telah meninggal di penjara. Otoritas China dengan tegas menepis spekulasi tersebut sebagai palsu.

Menurut Sanlih News Taiwan dan outlet internasional lainnya pada 13 November, sebuah unggahan anonim di Weibo—yang diduga ditulis oleh seseorang yang mengaku ditahan di fasilitas yang sama dengan Kris—memicu kontroversi. Penulis tersebut mengklaim bahwa Kris Wu meninggal setelah dipukuli secara brutal karena menolak permintaan seksual dari pemimpin geng penjara. Rumor lain menyarankan ia meninggal karena masalah kesehatan setelah melakukan mogok makan.

Foto-foto yang beredar juga menunjukkan seorang pria mirip Kris mengenakan pakaian penjara saat diinterogasi. Gambar-gambar ini telah dikonfirmasi sebagai fabrikasi, dilaporkan dibuat dengan mengubah wajah orang lain secara digital.

Seiring rumor yang tidak terverifikasi terus menyebar, polisi China mengambil langkah yang tidak biasa dengan mengeluarkan pernyataan resmi untuk menghentikannya. Otoritas provinsi Jiangsu memposting di Weibo, melabeli klaim tersebut sebagai “berita palsu” dan memperingatkan bahwa menyebarkan informasi yang tidak terverifikasi dapat mengakibatkan konsekuensi hukum.

Latar Belakang dan Hukuman

Lahir di Guangzhou dan kemudian dinaturalisasi sebagai warga negara Kanada, Kris Wu meraih ketenaran sebagai anggota EXO dari tahun 2012 hingga 2014. Setelah melanjutkan kariernya di China, ia didakwa atas tuduhan berulang kali melakukan kekerasan seksual terhadap wanita mabuk di rumahnya antara November dan Desember 2020. Ia juga menghadapi tuduhan terlibat dalam tindakan cabul dengan banyak wanita di kediamannya pada Juli 2018.

Pada November 2022, Pengadilan Rakyat Distrik Chaoyang Beijing menjatuhkan hukuman total 13 tahun penjara—11 tahun 6 bulan untuk kekerasan seksual dan tambahan 1 tahun 10 bulan untuk perbuatan cabul berkelompok. Otoritas China tidak mengungkapkan lokasi atau kondisi penahanannya.

--- Stella Josephine

Komentar