Breaking News

HUKUM PADMA Indonesia: Pemda, Kepolisian dan Gereja Gagal Perangi TPPO di Sikka 20 Feb 2026 22:04

Article image
Direktur Advokasi PADMA Indonesia, Greg Retas Daeng, S.H (Foto: Dok. Ist)
"PADMA Indonesia akan terus mengawal kasus ini hingga seluruh korban mendapatkan hak dan keadilannya, serta para pelaku diadili seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku," komit Greg.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa belasan perempuan di sebuah tempat hiburan malam di Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali membuka mata publik atas lemahnya perlindungan terhadap kelompok rentan.

Normalisasi eksploitasi manusia ini terus terjadi akibat dugaan pembiaran sistemik oleh pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan ironisnya, oknum institusi agama.

Demikian sorotan itu diutarakan Greg Retas Daeng, S.H selaku Direktur Advokasi Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA) Indonesia, dalam keterangan tertulis kepada media ini, Jumat (20/2/2026).

Greg menyebut, berdasarkan fakta yang terungkap, sebanyak 13 perempuan asal Jawa Barat direkrut antara tahun 2023 hingga 2025 untuk bekerja di Pub Eltras yang ada di Kabupaten Sikka. 

Adapun usia mereka berada di rentang 17 hingga 26 tahun, bahkan ada yang masih berusia 15 tahun saat proses rekrutmen terjadi. 

Pekerja yang di dalam kontraknya hanya berstatus sebagai pemandu lagu ini, pada kenyataannya dipaksa melayani tamu di hotel, diwajibkan menghabiskan puluhan botol minuman keras, hingga dipaksa berhubungan seks dengan tamu, yang beberapa di antaranya adalah oknum polisi. Jika menolak, mereka diancam dengan denda sebesar Rp 2,5 juta.

Selain mengalami eksploitasi dan kekerasan fisik, para korban juga diduga mengalami obstruction of justice atau penghalangan keadilan. 

Pada 23 Januari 2026, saat memberikan keterangan di Polres, para korban dipaksa untuk menjadi saksi palsu dan diancam denda besar jika tidak memberikan keterangan yang menguntungkan pihak pub.

Rasa keadilan korban semakin diinjak ketika salah satu anggota kuasa hukum pemilik pub tersebut yakni Romo Ephivanus Markus Nale Rimo, seorang imam Katolik.

Menanggapi carut-marut penegakan keadilan ini, Lembaga PADMA Indonesia, yang selama ini fokus mengadvokasi persoalan Perdagangan Orang di Indonesia, mengecam dan memberikan pernyataan keras dalam bentuk tuntutan.

"Kejahatan kemanusiaan dan perbudakan modern ini dibiarkan tumbuh subur di Sikka. Dugaan manipulasi hukum di kepolisian, ketidakpedulian pemerintah daerah, hingga ironi oknum tokoh agama yang justru menjadi tameng hukum bagi terduga pelaku eksploitasi, adalah bukti bahwa sistem pelindung rakyat telah gagal total. Negara dan Gereja seharusnya menjadi benteng terakhir bagi mereka yang lemah, bukan justru berkompromi dengan praktik yang menghancurkan martabat manusia," sorot Greg.

Senada dengan Greg, BPN Forkoma PMKRI yang selama ini intens membantu advokasi yang dilakukan PADMA Indonesia, melalui Sekretaris Jenderalnya, Heri Soba, menyerukan langkah konkrit oleh Kapolri dan Uskup Maumere.

"Jangan biarkan Sikka jadi surga bagi mafia perdagangan orang! Kami mendesak Kapolri segera bersihkan Polres Sikka dari oknum yang tidak serius menangani kasus ini. Kami juga meminta Bapak Uskup Maumere untuk segera menindak oknum imam yang lebih memilih membela terduga pelaku ketimbang menyeka air mata korban," tegas Heri Soba.

Merespons krisis kemanusiaan ini, PADMA Indonesia menyatakan sikap tegas sebagai berikut:

Pertama, mendesak Kapolri untuk segera mencopot Kapolres, Kasat Reskrim, dan Jajaran Penyidik Polres Sikka yang menangani perkara Nomor: LP/B/3/II/2026/SPKT/POLRES SIKKA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, karena dinilai lamban dan tidak serius dalam mengusut kasus dugaan TPPO ini secara hukum.

Kedua, mendesak Kapolri untuk memerintahkan Kapolda NTT mengambil alih penanganan kasus dengan menerapkan pasal berlapis yang termuat dalam UU TPPO, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), UU Perlindungan Anak, dan KUHP, dengan leading sektor oleh Direktorat PPA TPPO.

Ketiga, mendesak Bupati Sikka untuk segera membekukan izin Pub Eltras milik Andi Wonasoba, dan melakukan investigasi mendalam terhadap operasional pub tersebut, yang diduga kuat mempraktikkan eksploitasi seksual terhadap perempuan dan anak.

Keempat, mendesak Bupati Sikka agar segera menginvestigasi jajaran ASN Pemda Sikka yang terindikasi terlibat dalam membekingi praktik TPPO di tempat hiburan malam yang ada di Maumere, dan memberikan sanksi tegas berupa pemecatan bila terbukti bersalah.

Kelima, mendesak Uskup Maumere untuk segera menonaktifkan Romo Ephivanus Markus Nale Rimo dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Keadilan, Perdamaian dan Keutuhan Ciptaan (KPKC) Keuskupan Maumere. 

"Tindakannya yang menjadi salah satu anggota tim kuasa hukum pemilik tempat hiburan malam yang tersangkut kasus dugaan perdagangan orang, adalah perbuatan yang bertentangan dengan panggilannya sebagai imam yang harus melayani kepentingan kemanusiaan dan korban ketidakadilan, serta merendahkan martabat Gereja," sorot PADMA.

Keenam, mendesak Gubernur NTT dan Gubernur Jawa Barat untuk membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) guna pengungkapan kasus-kasus TPPO di NTT yang menempaktan Korban-korban asal Jawa Barat, terutama kasus Pub Eltras Maumere. 

"PADMA Indonesia akan terus mengawal kasus ini hingga seluruh korban mendapatkan hak dan keadilannya, serta para pelaku diadili seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku," komit Greg.

--- Guche Montero

Komentar