Breaking News

HUKUM PADMA Indonesia Desak Kepala Kajati NTT Tuntaskan Kasus Korupsi 14 Jun 2020 18:26

Article image
Kepala Kajati NTT yang baru, Yulianto saat sertijab. (Foto: Ist)
"Khususnya, gebrakan terkait penuntasan kasus-kasus korupsi yang masih vakum di Kejati NTT," kata Gabriel.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Lembaga Hukum dan HAM, Pelayanan Advokasi  untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA) Indonesia menanggapi mutasi jabatan lingkup penegak hukum yakni Kejaksaan Tinggi (Kajati) di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT).

Direktur PADMA Indonesia, Gabriel Goa, mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung RI yang kembali menempatkan Dr. Yulianto, SH, MH sebagai Kepala Kajati NTT yang baru, menggantikan Pathor Rahman, SH, MH, berdasarkan surat keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Kep-IV-307/C/05/2020 tertanggal 30 April 2020.

"Selamat datang kembali Bapak Yulianto atas tugas baru sebagai Kepala Kejati NTT. Kami berharap ada gebrakan penegakan hukum dalam 100 hari kerja usai resmi serah terima jabatan (sertijab). Khususnya, gebrakan terkait penuntasan kasus-kasus korupsi yang masih vakum di Kejati NTT," kata Gabriel kepada media ini, Minggu (14/6/20).

Gabriel yang juga Dewan Pembina Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (KOMPAK) Indonesia ini menyebutkan ada beberapa kasus korupsi yang hingga kini belum menunjukkan titik terang dan penyelesaian proses hukum di lingkup Kejati NTT.

"Pertama, segera tuntaskan perkara Tindak Pidana Korupsi Bansos di kabupaten Sabu Raijua yang diendap lama tanpa kepastian hukum. Kedua, segera berkoordinasi dengan Kapolda NTT terkait penanganan Tindak Pidana Korupsi Kasus Bawang di kabupaten Malaka. Ketiga, segera memanggil Kajari Ngada agar  segera proses hukum Tindak Pidana Korupsi di Ngada yang sudah ditetapkan  tersangka namun tersangka masih berliaran di luar. Keempat, tuntaskan kasus NTT Fair," desak Gabriel.

Sebelumnya, saat menerima SK mutasi dan resmi dilantik oleh Jaksa Agung Sanitiar (ST), Burhanuddin di Aula Baharuddin Lopa, Kejagung, Jakarta, Jumat (29/5/20) lalu, Yulianto mengaku sangat senang ketika Jaksa Agung menempatkan dirinya sebagai Kepala Kajati NTT.

“Saya sangat senang kembali ke NTT, karena saya sudah anggap sebagai rumah saya sendiri," kata Yulianto yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulawesi Barat itu.

Diakuinya, ketika menjabat sebagai Asisten Intelejen Kejati DKI, dirinya berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp. 140 miliar dan 18 unit mobil dalam jangka waktu hanya tujuh bulan.

"Ketika menjadi Asintel Kejati DKI, saya berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp. 140 miliar dan 18 unit mobil dalam jangka waktu hanya tujuh bulan. Itu semua atas bimbingan Pak Pathor Rahman yang saat itu sebagai Wakajati DKI,” katanya seraya berkomitmen melanjutkan karya Kajati NTT, Pathor Rahman yang kini menjabat sebagai Direktur Bidang Perdata pada Kejagung RI.

--- Guche Montero

Komentar